Kasus Narkoba Divonis Ringan JPU Langsung Banding

- Editorial Team

Kamis, 25 Februari 2016 - 18:11 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Kejaksaan Negeri Gresik dibuat kelimpungan oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri Gresik. Pasalnya, salah satu terdakwa kepemilikan narkoba golongan I Fahrur Rozi (56)waega Dusun Daun Barta Kelurahan Sangkapura, Bawean,  di vonis ringan oleh Majelis Hakim yang di pimpin oleh Fitriah Ade Maya.

Bayangkan saja, Jaksa Bagus Eka Perwira yang menuntut terdakwa melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 tentang Narkoba dengan tuntutan 8 tahun penjara dan denda 1 milyar subsidar 6 bulan penjara hanya di vonis 2 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sontak, putusan itu membuat jaksa Bagus Eka Perwira kaget dan langsung menyatakan banding. “Saya banding mas karena vonis yang dijatuhkan Majelis hakim terlalu ringan, hanya dua tahun. Tidak hanya itu, dalam amar putusannya Majelis hakim juga berbeda pendapat perihal pasal pembuktiannya,” tegas Bagus.

Baca Juga :  4 ABG Ini Diciduk Karena Pakai Narkoba

Dalam tuntutannya, Jaksa menilai  bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 114 UU No.35 tahun 2009 yakni  tanpa hak atau melawan hukum
menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima,
menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau
menyerahkan Narkotika Golongan I yakni Shabu-Shabu seberat 0.3 gram. Terdakwa membeli SS bersama-sama dengan Miftahul Karomah Als. Kipli (berkas penuntutan terpisah) kepada Tohir aliasTojir (DPO) per paket 500 rb. SS tersebut lalu di gunakan secara bersama-sama dengan Miftahul Karomah.

Akan tetapi, Majelis Hakim yang di pimpin oleh Fitriah Ade Maya punya alasan lain dalam memutuskan perkara ini. Hakim berbeda pendapat dengan jaksa baik dalam hal lamanya pidana maupun pasal yang di terapkan.

Baca Juga :  Satlantas Gresik Tangkap Sopir Truk Tabrak Lari Boboh

” Berdasarkan saksi dan alat bukti dipersidangan di peroleh bahwa terdakwa menggunakan narkotika golongan I jenis SS tersebut untuk dirinya sendiri. Sehingga dalam perkara ini terdakwa terbukti melanggar pasal 127 ayat (1). Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 2 tahun,” tegas Fitriah Ade Maya dalam pembacaan putusan.

Lebih lanjut diuraikan amar putusan, Dalam perkara ini terdakwa hanya sebagai pengguna bukan bandar atau pengedar. ” Barang bukti dibawah 1 gram, hasil tes urine terdakwa di nyatakan positif dan terdakwa  bukan bandar atau pengedar,” terangnya.

Kasie pidum Kejari Gresik, Adi Wibowo ketika dikomfirmasi terkait putusan ini dengan tegas menyatakan banding. “Kami akan melakukan upaya banding,” ujarnya. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 5 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Spemutu Gresik Gelar Screening dan Imunisasi HPV

Kamis, 16 Okt 2025 - 01:47 WIB

TPS Jaksa Agung Suprapto Gresik resmi ditutup. DLH Gresik siapkan langkah antisipasi jika volume sampah meningkat di TPS sekitar.

Lingkungan

TPS Jaksa Agung Suprapto Gresik Resmi Ditutup

Rabu, 15 Okt 2025 - 23:31 WIB

Berita Desa

PKK Domas Sukses Jalankan Program BKB Emas Cegah Stunting

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:22 WIB

Olahraga

Liga 4 Piala Bupati Gresik Siap Gairahkan Sepak Bola Lokal

Rabu, 15 Okt 2025 - 18:07 WIB