kabargresik.com – Narkoba kembali merajalela di kota pudak, kali ini jajaran polsek Driyorejo menangkap pria berinisial SDR (44) dan ISM (37), pelaku diketahui beralamatkan di Lamongan dan di desa Tanjungan, kecamatan Driyorejo.
Iptu Nur Sugeng selaku Kanit Reskrim Polsek Driyorejo mengatakan penangkapan ini sudah di intai petugas sejak lama. “Seperti Penangkapan sebelumnya tidak ada perlawanan, tetapi pelaku yang satu ini agak licik dan lihai dalam menjalankan aksinya” jelas Iptu Sugeng, Senin (6/1/2017)
Penangkapan di lakukan resort kriminal melalui Tim tumpas Narkoba Polsek Driyorejo, diketahui dalam waktu 24 jam, tim ini menumpas pengedar dan pengguna shabu-shabu.
Dari tangan pelaku, tim tumpas narkoba Polsek Driyorejo berhasil mengamankan narkoba jenis shabu-shabu 0,24 gram, 1 buah kompor, 1 skrop yang terbuat dari sedotan, 1 buah bong yang terbuat dari botol, 1 buah pipet kaca serta 1 buah handphone merk Hammer.
Pelaku terbukti menguasai narkoba jenis shabu-shabu dan di jerat dengan pasal 114 ayat (1) dan Pasal 112 ayat (1) tentang narkotika dengan ancaman maksimal 12 tahun penjara. (akmal/k1)