Komisi 1 Akan Panggil Bos Angkasa Raya Steel

- Editorial Team

Rabu, 13 Januari 2021 - 23:39 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Komisi 1 Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Gresik berencana memanggil bos PT Angkasa Raya Steel (ARS) karena ada bangunan pabrik yang tidak mengantongi izin mendirikan bangunan (IMB).

Pemanggilan bos PT ARS dengan melibatkan pihak perijinan dan Satpol PP. Untuk membuktikan bangunan apa saja yang belum mengantongi izin.

Ketua Komisi I DPRD Gresik, H. Jumanto mengatakan, bangunan perusahaan yang belum mengantongi izin dan sudah dioperasikan harus ditindak sesuai aturan.

Kokisi 1 akan menjadwalkan pemanggilan semua pihak terkait. Baik perusahaan, perijinan dan Satpol PP sebagai penegak perda.

“Saya akan panggil semua biar jelas, kalau memang tidak ada ijin, Satpol PP harus bertindak,” tegasnya, Rabu (13/1/2021).

Jumanto menyebutkan, dalam pertemuan nanti, semua pihak harus menunjukan bukti otentik. PT ARS harus membawa semua surat izin yang dimiliki, begitu juga dengan perijinan.

“Kami tidak mau ada permainan dibalik itu. Makanya kita panggil semua, biar jelas,” imbuhnya.

Sementara itu, saat dikonfirmasi Kasi Pelayanan Perizinan Bangunan Dinas Penanaman Modal dan PTSP Pemkab Gresik, Tomi Indarto menyebutkan, PT ARS telah mengajukan IMB untuk bangunan penunjang dengan luasan kurang lebih 1749,85 m2.

Namun, dirinya enggan menyebutkan secara detail bangunan penunjang itu apa saja. “Sementara ini mas informasi yang bisa saya sampaikan,” kata Tomi dikonfirmasi wartawan melalui Watshapp, Rabu (13/1/2021).

Pada Senin (11/1/2021) kemarin pihak PT ARS memenuhi panggilan Satpol PP Gresik melakukan klarifikasi. Yang dihadiri oleh Endri Yoelianto selaku HRD PT ARS.

“Keterangannya memang ada tambahan bangunan yang belum terbit IMBnya hanya berupa tempat parkir 2 lantai dan tempat timbangan. Berkas masuk ke DPMPTSP 1 Agustus 2018, tapi berkas belum lengkap,” kata Kasatpol PP Gresik, Abu Hassan.

Abu Hassan menyebutkan, PT ARS sudah bersedia menghentikan sementara pemanfaatan kedua bangunan tersebut sebelum IMBnya terbit.

“Sudah membuat surat penyataan bermaterai,” terang Abu Hasan. (Tik)

Baca Juga :  Ada Senapan Di SI Expo 15
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gressmall Ubah Atrium Jadi Arena Badminton, Dorong Gaya Hidup Aktif
Jelang Ramadan, Pasar Murah Pemprov Jatim Diserbu Warga Gresik
Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang
SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026
Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Berita ini 38 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:59 WIB

Jelang Ramadan, Pasar Murah Pemprov Jatim Diserbu Warga Gresik

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:01 WIB

Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:24 WIB

SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

TPA Baitul Hidayah Sekarputih Balongpanggang Gelar Wisata Bersama

Minggu, 18 Jan 2026 - 18:18 WIB

komunitas

MUI Wringinanom 2025-2030 Dikukuhkan, Pikul Mandat Ganda

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:59 WIB