Kabargresik_ Massa buruh dari Federasi serikat buruh kerakyatan (SBK),dan kongres Aliansi Serikat Buruh Indonesia (KASBI), melakukan aksi unjuk rasa di depan kantor Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi, mereka meminta Disnaker untuk segera menyelesaikan permasalahan buruh yang ada di Wim Cycle. Kamis (04/12/2014)
Para buruh mengindikasi adanya main mata antara Disnaker dengan perusahaan Wim Cycle, sehingga permasalahan buruh kontrak yang lebih 15 tahun bekerja dan tidakbdiangkat sebagai pegawai tetap tidak terselesaikan.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Masa ini juga meminta disnaker untuk mempertanggung jawabkan hal yang dilakukan perusahaan Wim Cycle.
“Kami minta disnaker untuk segera menindak lanjuti kasus yang dilakukan perusahaan Wim Cycle. Kami sebenarnya sudah tau, bahwa kalian sudah ada kerjasama, kami disini hanya meminta keadilan” suara masa dengan serentak dilanjut dengan menyanyikan lagu-lagu buruh.
Sementara itu, koodinator KASBI, Hakam menuturkan “seharusnya Disnaker harus mentaati peraturan yang sudah diatur oleh pemerintah, sebagai buruh kami hanya menuntut keadilan pemerintah,kami harap jangan ada dusta diantara kita.” ujar Hakam.
Hal senada juga diungkapkan oleh Brianto (koordinator SBK jatim) , pihaknya merasa kecewa terhadap Disnaker, dimana pihaknya sudah puluhan tahun kerja dengan disistem kontrak.
” Sistem kontrak yang diberlakukan Wim cycle itu sudah jelas melanggar undang-undang 13 th 2003 pasal 59. Kami minta, Disnaker segera menindak lanjuti perusahaan yang yang sudah jelas berhianat ini” ujar Briato dengan nada keras.
Pertengahan aksi, pihak disnaker mempersilahkan beberapa perwakilan untuk masuk kedalam, guna diadakan klarifikasi.
Setelah diadakan dialog, Karno secretaris Disnaker belum bisa memberi putusan hukum yang pasti. Pihaknya mengaku bahwa proses ini masih berjalan. Dan berharap agar masa sabar menunggu keputusan ini,
” saya tidak bisa memutuskan iya atau tidaknya hari ini ” terang Karno.
Aksi ini juga dikawal apara kepolisian guna menjaga keamanan dan kelancaran acara.(dikin)
Editor: sutikhon