Kabargresik.com -Sekretariat Bersama (Sekber) Buruh Gresik Kamis (03/11/2016) melakukan survey komponen standar kebutuhan hidup layak (KHL) di pasar tradisional di Gresik.
Rombongan terbagi menjadi 3 (tiga) kelompok untuk melakukan survey terhadap 60 item komponen KHL sesuai dengan Permenaker 13 tahun 2012.
Dituturkan oleh Mashudi salah satu dedengkot Sekber, kegiatan survey merupakan tindak lanjut rapat Sekber karena menolak pemberlakuan PP 78 tahun 2015 sehingga dalam usulan UMK Gresik tahun 2017 dengan mengecek harga barang yang ada di Pasar. “Kami (Sekber) memang sepakat untuk menolak PP 78 tahun 2015 sehingga kami melakukan survey 60 item KHL selama 2 hari ini” katanya.
“Hasil survey tersebut akan dihitung sebagai besaran UMK Gresik tahun 2017 yang akan diusulkan Sekber kepada Bupati untuk direkomendasikan kepada Gubernur Jatim” begitu imbuhnya.
Menarik untuk kita tunggu berapa angka UMK yang akan menjadi usulan Sekber nantinya?
Sebagaimana diketahui bersama bahwa Gubernur Jatim direncanakan menetapkan UMK tahun 2017 pada tanggal 21 November 2016, sementara itu tarik ulur penggunaan PP 78 sebagai standar pengupahan masih terjadi.(prast/k1)
ADVERTISEMENT
SCROLL TO RESUME CONTENT