kabargresik.com – Nasib buruk tertimpa El perempuan warga Driorejo, sebab dia harus bolak-balik ke Pengadilan Agama (PA) untuk membatalkan perkawinannya dengan SD suaminya.
Sebelumnya El dan Sd memang resmi menikah di KUA Driorejo pada 17 September 2016 lalu. Sesuai surat yang dikeluarkan KUA Driorejo yang bernomor 0505/77/IX/2016, mereka berdua menikah di KUA Driorejo juga disaksikan kedua keluarga mempelai. Memang sebelumnya tidak ada rasa aneh yang dirasakan El setelah menikah dengan SD. Seperti yang terjadi pada orang menikah pada umumnya, mereka juga melakukan hubungan badan layaknya suami istri.
Tetapi sayang, hubungan yang baru terjalin beberapa Minggu tersebut, harus diperkarakan di Pengadilan Agama Gresik. Itu disebabkan suami El ternyata sebelum menikah dengannya, ia sudah mempunyai istri sah yang tercatat di KUA Krembangan Surabaya, pada tahun 2005 dengan nomer surat 428/58/VII/2005.
Hal ini tentu membuat geram El karena merasa dibohongi suaminya. Alhasil kemarahan El dilampiaskan dengan memperkarakan suaminya ke PA Gresik, dengan tuntutan pembatalan perkawinan. “Saya awalnya tidak mengerti, kalau dia sudah beristri, ternyata saya baru mengerti diberitahu oleh KUA Driorejo kalau suamiku itu sebelumnya sudah menikah pada tahun 2005,” terangnya
Sebelumnya memang dikabarkan dalam proses menikah dengan El, suaminya ternyata lagi proses perceraian dengan istri pertamanya, hal itu tercatat di kantor PA Surabaya. “Ya walaupun dalam proses perceraian dengan istri pertamanya, tetap saja saya tidak mau dianggap merusak hubungan keluarga,” tambahnya lagi.
Secara terpisah Praktisi Hukum Al-Ushuludi berpendapat, kalau kasus ini bisa diduga masuk dalam kasus penipuan, sebab suami dari El, sebelumnya tidak jujur kalau dirinya sudah pernah menikah atau dalam sedang menyelesaikan proses perceraian dengan istri pertama.
“Kalau dalam UUD perkawinan, pasal 24 tahun 1974 kan sudah dijelaskan, kalau perkawinannya masih terikat dirinya dengan salah satu dari kedua belah pihak dan atas dasar masih adanya perkawinan dapat mengajukan pembatalan perkawinan yang baru,” tegas Al-Ushuludi.
Dia juga berpendapat kalau KUA Driorejo yang mencatat perkawinan antara El dan Sd juga ikut tergugat dalam kasus ini, sesuai PP No 09 Ayat 01 tahun 1975 tentang pelaksanaan UU perkawinan. “Seharusnya KUA sebagai lembaga yang menaungi pencatatan pernikahan harus jeli melihat data, kan pasti muncul data lengkapnya, status orang ini sudah menikah atau belum,” kata pengacara muda itu. (Aam/k1)
kabargresik.com – Dalam rangka penegakan Perda No. 2 Tahun 2022, Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kabupaten Gresik melakukan razia di sejumlah cafe di area Ngipik, Kecamatan Kebomas,...
Read more