Nur Hudi Didin Arianto anggota Fraksi Nasdem DPRD Gresik kembali mangkir kedua kalinya dari panggilan Penyidik Polres Gresik dalam kasus pernikahan manusia dengan kambing.
Sementara itu Sutrisna alias Krisna seorang tersangka yang diduga kasus penistaan agama dalam prosesi pernikahan manusia dengan kambing, setelah diperiksa langsung ditahan, Senin (18/7/2022).
Sebelumnya, dua tersangka yang ditahan penyidik Polres Gresik yaitu Arif Saifullah dan Saiful Arif pada Selasa (12/7/2022). Penahanan tersebut setelah para tersangka diperiksa penyidik Polres Gresik.
Kapolres Gresik AKBP Mochammad Nur Azis melalui Kasatreskrim Iptu Wahyu Rizki Saputro mengatakan, kemarin Sabtu malam seorang tersangka atas nama Sutrisna yang diduga terlibat kasus penistaan agama hadir memenuhi panggilan penyidik.
“Setelah pemeriksaan tersangka langsung ditahan. Sedangkan tersangka Nur Hudi tidak datang,” kata Wahyu.
Dalam dugaan kasus penistaan agama, penyidik Polres Gresik telah menetapkan empat orang tersangka yaitu Arif Saifullah, Saiful Arif, Sutrisna dan Nur Hudi Didin Arianto anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik.
Para tersangka dijerat dengan Pasal 45a ayat 2 Undang-undang ITE, juncto Pasal 156a KUHP juncto Pasal 55 KUHP.
Sementara Nur Hudi Didin Arianto saat dihubungi melalui telepon selulernya oleh beberapa wartawan tidak menjawab. Padahal terdengar nada sambung.
Diketahui, di Pesanggerahan Keramat Ki Ageng, Desa Jogodalu, Kecamatan Benjeng, milik Nur Hudi Didin Ariyanto yang juga anggota Fraksi Nasdem DPRD Kabupaten Gresik diadakan acara ngunduh mantu pernikahan manusia laki-laki dengan seekor kambing betina, pada Minggu (5/6/2022). Dalam rangkaian pernikahannya menggunakan ajaran agama Islam.
Ritual ini menjadi perhatian publik setelah viral di sosial media. Polres Gresik akhirnya menangani kasus ini dan kini dalam proses pemeriksaan tersangka. (Tik)