Pemilik D’Lagoon Senin Dipanggil SatPol PP

- Editorial Team

Sabtu, 16 Oktober 2021 - 18:33 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik Kafe D’Lagoon yang tak ber IMB di kawasan telaga Ngipik Gresik akan dipanggil sampai  Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) penegak Perda di Kab Gresik.

Rencananya, besok Senin (18/10/2021) pihak pengelola akan dipanggil untuk dimintai keterangan seputar ijin kafe tersebut.

“Hari Senin Kami akan lakukan sesuai dengan SOP. dan bila tidak ada ijin kami  memberikan SP 1 sampai SP3. Langkah terakhir adalah penindakan. kata Suprapto Plt Kasatpol PP saat dikonfirmasi, Sabtu (16/10/2021).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Kepemilikan Ijin Mendirikan Bangunan (IMB) merupakan syarat mutlak bagi bangunan baru, renovasi maupun perubahan atau penambahan.

Hal itu dilakukan agar sesuai dengan dengan tata kelola yang tidak melanggar Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang ada.

Baca Juga :  Manfaatkan Lahan Kosong MWC NU Dukun Tanam Pisang

Sebelumnya, setelah ramai ditulis media terkait keberadaan Kafe D’Lagoon di telaga Ngipik yang belum memiliki izin mendirikan bangunan (IMB), namun sudah beroperasi, Anggota  DPRD Kab Gresik bereaksi dan meminta pelaku usaha untuk patuh dengan peraturan daerah.

Wakil rakyat meminta bangunan yang belum mempunyai kelengkapan izin dihentikan sementara operasionalnya. Hingga, semua persyaratan sudah dilengkapi.

Ketua Fraksi Nasdem DPRD Gresik, Musa menyebut, adanya bangunan yang tidak mempunyai izin lengkap sangat merugikan pemerintah. Pasalnya, pendapatan asli daerah (PAD) dipastikan bocor.

“Apalagi situasi pandemi seperti sekarang, selain PAD turun, ditambah bangunan yang belum berizin tapi sudah beroperasi, akan banyak devisit anggaran,” ujar Musa dihubungi melalui selulernya, Rabu (13/10/2021).

Baca Juga :  Dinilai Gagal Kelola Aset Kripto dan Derivatif, Ini Respons Bappebti

Baca Juga : Terkait D’lagoon Dewan Minta Satpol PP Tegakkan Perda 

Musa berharap, dinas terkait harus merespon dengan adanya bangunan yang sudah dioperasikan tapi belum mengantongi izin lengkap.

“Dalam hal ini Satpol PP harus turun menertibkan. Tidak boleh tebang pilih, kalau belum ada izinnya wajib ditutup,” tegas Musa.

D’Lagoon, cafe yang mengusung konsep outdoor dengan view telaga Ngipik ini beroperasi mulai 5 September lalu. Cafe ini sangat disukai pengunjung karena pengunjung bisa melihat telaga Ngipik dan aktivitas ski air yang dilakukan oleh atlet ski air Jatim saat latihan di sana.

Sayangnya, meski sudah beroperasi satu bulan lebih, D’Lagoon belum mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB). (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Tinggalkan Kontraktor, Warga Klangonan Sukses Ternak Kambing dan Sapi Jelang Iduladha
Dwi Eko Lokononto (Luki) Dinobatkan Sebagai Tokoh Pers 2025 oleh PWI Jawa Timur
Petrokimia Gresik Perkuat Hilirisasi Sulfur untuk Dukung Industri Kimia dan Pertanian Nasional
Peringati Hari Angkutan Nasional, Trans Jatim Gratiskan Tiket Selama Sehari
Gressmall Siap Dukung Keterserapan Tenaga Lokal Sesuai Perda 7/2022
Stok Pupuk Subsidi Aman, Wabup Gresik Apresiasi Petrokimia di Panen Raya
BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Salurkan Dana ZISWAF Diakhir Ramadhan 1446 H
Berita ini 22 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Rabu, 7 Mei 2025 - 23:21 WIB

Tinggalkan Kontraktor, Warga Klangonan Sukses Ternak Kambing dan Sapi Jelang Iduladha

Senin, 28 April 2025 - 22:29 WIB

Dwi Eko Lokononto (Luki) Dinobatkan Sebagai Tokoh Pers 2025 oleh PWI Jawa Timur

Sabtu, 26 April 2025 - 18:28 WIB

Petrokimia Gresik Perkuat Hilirisasi Sulfur untuk Dukung Industri Kimia dan Pertanian Nasional

Kamis, 24 April 2025 - 18:10 WIB

Peringati Hari Angkutan Nasional, Trans Jatim Gratiskan Tiket Selama Sehari

Berita Terbaru

BISNIS

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB