Pemilik Fairuz Skin Care Bantah Lakukan Malpraktik

- Editorial Team

Jumat, 18 Februari 2022 - 21:34 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pemilik klinik Fairuz Skin Care di Perumahan GKA jalan Merak Blok D 14 Kecamatan Kebomas, akhirnya angkat bicara, dia menolak dikatakan melakukan malapraktik di rumah kecantikannya.

Melalui kuasa hukumnya, Zubairi membantah bahwa kliennya tidak pernah melakukan tindakan klinis, seperti injeksi, maupun infus yang dituduhkan Lilik Fauziah. Termasuk salon yang dianggap sebagai klinik.

“Klien kami hanya melakukam perawatan kulit dan tidak melakukan perbuatan klinis seperti yang dituduhkan,” kata Zubairi saat mendapingi FFB kepada awak media, Jumat (18/2/2022).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pengacara yang berkantor di Surabaya ini juga menampik tuduhan jika kliennya adalah dokter. Zubairi mengungkapkan selama ini kliennya tidak pernah menyebut dirinya sebagai dokter. Semua tindakan yang dilakukan di salonnya hanya untuk perawatan kulit.

Tekait produk kecantikan yang diberikan kepada korban dengan kode BPOM MD (untuk pangan), pihaknya tegaskan produk tersebut bukan produksi sendiri namun dibeli dari orang lain. 

“Perbuatan yang dilaporkan ke Polres Gresik oleh Lilik Fauziyah merupakan kejadian setahun lalu, kenapa hari ini baru dilaporkan. Saya yakin yang mendasari korban melaporkan, berawal dari perjanjian hutang,” dalihnya.

Baca Juga :  Persegres Akhirnya Kalah

Zubairi menyebutkan, dalam surat perjanjian piutang disebutkan bahwa tidak ada perjanjian investasi atau bagi hasil. Semua murni hutang piutang, dan korban akan mendapatkan bunga.

Dikonfirmasi terpisah, kuasa hukum Lilik Faiziyah, Wellem Mintarja menyebut, pihak terlapor sah-sah saja menampik semua tuduhan tersebut. Namun, dirinya telah mempunyai sejumlah bukti.

“Kita punya alat bukti dan saksi bahwa Fairuz Fatin Bhahriyah (FFB) mengaku sebagai dokter dan melakukan tindakan klinis di Klinik kecantikannya,” kata Wellem.

Wellem menambahkan, dalam kasus ini pihaknya telah mempercayakan kepada penyidik Polres Gresik. “Biar penyidik yang memeriksa kasus ini,” katanya.

Terkait masalah hutang piutang, Wellem menjelaskan, Fairuz tidak pernah menyerahkan jaminan apapun pada korban jika itu dianggap hutang piutang. Bukti transfer uang ke Fairuz sudah ada, dan pihak Fairuz tidak pernah mengembalikan uang apalagi memberikan keuntungan.

Baca Juga :  Tabrak Lari di Betoyoguci Gresik, Pemotor Tewas di Tempat

“Perjanjiannya sudah jelas, bahwa pihak Fairuz meminjam uang untuk mengembangkan usaha klinik skin carenya dengan janji akan bagi hasil dan memberikan keuntungan 40 persen. Jika ada kalimat “bagi hasil”, apakah itu dianggap perjanjian hutang piutang?,” pungkasnya.

Sebelumnya, pemilik Fairuz Skin Care, Fairuz Fatin Bhahriyah dilaporkan oleh Lilik Fauziyah ke Polres Gresik atas dugaan malpraktik. 

Lilik mengaku telah menjalani perawatan di klinik milik terlapor pada April 2021. Mulai dari perawatan wajah, kulit hingga metode injeksi dan infus selama tiga jam. Usai perawatan mendapat beberapa obat beserta petunjuk penggunaannya.

“Saat perawatan itu saya membayar sebesar Rp 8 juta,” kata Lilik saat di Mapolres Gresik, Kamis (17/2/2022).

Berselang sehari, muncul gejala iritasi dan wajahnya terasa panas. Pihaknya pun kembali konsultasi dan menjalani perawatan lanjutan dengan membayar Rp 1,6 juta. Tapi hasilnya sama. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Freeport Dukung Baksos KWG Gresik di HPN 2026, Perkuat Sinergi Media dan Industri
Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah
3 SPPG MBG di Sidayu Gresik Disuspend Gegara Kelapa
Kado Hari Jadi, Gresik Raih Penghargaan Kabupaten Bersih
Pertamina Lubricants Resmikan Bengkel Sampah di SMK Manbaul Ulum
Berita ini 26 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 27 April 2026 - 23:48 WIB

Freeport Dukung Baksos KWG Gresik di HPN 2026, Perkuat Sinergi Media dan Industri

Senin, 6 April 2026 - 14:15 WIB

Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara

Sabtu, 28 Maret 2026 - 14:47 WIB

Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP

Kamis, 26 Maret 2026 - 22:13 WIB

Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal

Selasa, 17 Maret 2026 - 16:40 WIB

BIP Janji Serap 60% Tenaga Kerja Lokal Bungah

Berita Terbaru