Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi

- Editorial Team

Jumat, 2 Mei 2025 - 17:00 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

KABAR GRESIK – Satresnarkoba Polres Gresik kembali menggagalkan peredaran narkoba di wilayah hukumnya. Kali ini, seorang pemuda berinisial RYP (19), warga Perum SNR, Desa Hulaan, Kecamatan Menganti, ditangkap saat diduga mengedarkan ganja dari rumahnya sendiri.

RYP diamankan oleh petugas pada Kamis (24/4/2025) sekitar pukul 17.30 WIB. Dari hasil penggeledahan di rumahnya, polisi menemukan satu bungkus plastik berisi ganja seberat 32,02 gram brutto yang disimpan di dalam kardus bekas. Barang haram tersebut dibungkus plastik hitam dan disertai resi pengiriman dari ekspedisi J&T Express.

Baca Juga :  Tiga Ton Solar Ilegal Digrebek Polisi

“Barang bukti kami temukan dalam kardus yang sebelumnya dibawa tersangka. Selanjutnya, tersangka dan barang bukti dibawa ke Polres Gresik untuk penyidikan lebih lanjut,” ujar Kasatresnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, Jumat (2/5/2025).

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Selain ganja, polisi juga mengamankan satu timbangan elektrik, delapan plastik klip berisi sisa daun ganja, kardus bekas bungkus ganja, plastik hitam, resi pengiriman, satu unit ponsel OPPO A16 warna putih, serta dua tas selempang warna hitam dan cokelat.

Iptu Joko menambahkan, dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku telah menjalankan bisnis terlarang itu selama dua hingga tiga bulan terakhir. RYP menggunakan media sosial untuk menjual ganja dan mengirimnya ke pembeli melalui jasa ekspedisi.

Baca Juga :  Kejari Gresik Musnahkan BB Miras

“Modusnya memasarkan lewat online dan barang dikirim via paket ekspedisi. Hasil penjualan digunakan untuk kebutuhan sehari-hari,” ungkapnya.

Saat ini, RYP telah ditahan dan dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) jo Pasal 111 ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman maksimal 20 tahun penjara.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 76 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

Olahraga

Petrokimia Gresik Sapu Bersih Final Four Livoli

Kamis, 16 Okt 2025 - 21:08 WIB

Keluarga

Kasus Nikah Dini Anak di Gresik Turun, Satgas SIGAP Dibentuk

Kamis, 16 Okt 2025 - 11:00 WIB

Muhammadiyah Gresik

Koleksi 13 Gelar Juara, Kukuhkan PCM Gresik sebagai Juara Umum MTQ V

Kamis, 16 Okt 2025 - 10:48 WIB