Kabar Gresik – Unit Reskrim Polsek Ujungpangkah berhasil mengungkap kasus pencurian dengan pemberatan (curat) yang dilakukan secara berulang. Seorang pemuda berinisial MDRA (23), warga Desa Canga’an, Kecamatan Ujungpangkah, ditangkap setelah terbukti tujuh kali membobol rumah tetangganya sendiri.
Kapolres Gresik AKBP Rovan Richard Mahenu melalui Kapolsek Ujungpangkah, Iptu Suwito, mengatakan penangkapan pelaku berawal dari laporan korban, Susanawati (48), warga Desa Canga’an.
“Korban baru pulang dari Temanggung pada Senin (1/9/2025) pagi. Ia mendapati jendela rumah tidak terkunci dan uang tunai Rp2 juta serta sejumlah surat perhiasan hilang,” jelasnya, Sabtu (6/9/2025).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Berdasarkan laporan itu, polisi bergerak cepat dan pada Rabu (3/9/2025) berhasil menangkap pelaku di sebuah warung kopi di Desa Canga’an.
Hasil pemeriksaan mengungkap, aksi MDRA bukan yang pertama. Sejak 2024 hingga Agustus 2025, ia tujuh kali mencuri dengan total kerugian korban sekitar Rp52 juta.
“Modusnya sama, masuk ke rumah korban saat kosong. Dari tangan pelaku kami menyita barang bukti sepasang sandal dan ikat pinggang,” tambah Suwito.
Atas perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 363 juncto Pasal 65 ayat (1) KUHP tentang pencurian dengan pemberatan.
Penulis : Akhmad Sutikhon
Editor : Tiko











