Pengutil Baju Dituntut 10 Bulan

- Editorial Team

Kamis, 11 Februari 2016 - 16:44 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Pencuri baju di Matahari departement Store, terdakwa Ismawati Fazrin (21) warga Jalan Ade Irma Suryani Nasution, Kelurahan Sidomoro, Kecamatan Kebomas di tuntut 10 bulan oleh JPU Aris Fajar Juliyanto.

Dalam tuntutannya, terdakwa dinilai oleh Jaksa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana pencurian.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Berdasarkan saksi dan alat bukti yang di hadirkan dalam persidangan terdakwa terbuki melanggar ketentuan dari pasal 362 KUHP. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 10 bulan, ” tegas Aris saat membacakan tuntutan.

Baca Juga :  Mantan Anggota Dewan Diduga Ikut Aniaya Mahmud

Atas tuntutan ini, Majelis hakim yang di pimpin oleh Djuanto memberikan kesempatan pada terdakwa untuk    pledoi pada sidang berikutnya. Sidang akhirnya ditunda minggu depan.

Baca Juga :  Razia Warung Temukan Miras Dan Kolas

Seperti diberitakan,  terdakwa Ismawari Fazrin mahasiswi dinuniversitas swasta ternama di Gresik di seret oleh jaksa karena telah melakukan pencurian baju di Matahari Departemen Store.

Terungkapnya terdakwa ngutil baju berkat CCTV. Waktu itu terdakwa terekam CCTV ketika fiting baju. Terdakwa membawa 2 baju, akan tetapi hanya dikembalikan 1 baju. (Rohim/tik/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 3 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ahmad Muzani: Muhammadiyah Garda Terdepan Penanggulangan Bencana

Jumat, 27 Jun 2025 - 05:34 WIB