Kabar Gresik – Belasan petani kecil di Desa Melirang, Kecamatan Bungah, Gresik, terpaksa menelan pil pahit. Lahan singkong yang mereka rawat berbulan-bulan rata dengan tanah akibat pengerjaan PT Bungah Industrial Park (BIP).
Ironisnya, para petani mengaku tak pernah menjual tanah tersebut. “Tanaman singkong saya langsung diratakan tanpa pemberitahuan. Saya tidak pernah menjual tanah itu, tapi tiba-tiba sudah dianggap masuk milik perusahaan,” ujar Yahya, salah seorang petani, dengan mata berkaca-kaca.
Kisah serupa dialami belasan warga lain di Dusun Pereng Wetan. Sekitar 5 hektar tanah milik 14 orang warga kini sudah masuk dalam sertifikat perusahaan. Lebih mengejutkan, warga hanya ditawari kompensasi Rp 3.000 per meter.
“Bayangkan, kami dihargai Rp 3.000 per meter. Itu sama saja menghina. Bahkan ada warga hanya dikasih Rp 3,5 juta untuk satu bidang tanah, sementara satu warga yang punya rumah diberi Rp 50 juta. Ini tidak adil,” keluh salah satu pemilik lahan.
Kepala Desa Melirang, Muafaq, menegaskan sejak awal pihak desa sudah melayangkan surat resmi bahwa masih ada tanah warga yang belum terbeli, termasuk lahan negara lebih dari satu hektar. “Semestinya tanah-tanah itu tidak boleh disentuh. Tapi faktanya, sudah diratakan dengan alat berat. Bahkan jalan desa yang menjadi akses warga juga ditutup,” tegasnya.
Berbagai mediasi sudah dilakukan, namun hasilnya buntu. Perusahaan tetap bersikeras bahwa lahan tersebut sah milik mereka. “Ini tanah kami secara sah. Maka kami berhak melakukan apapun. Tidak ada lagi proses beli, hanya kompensasi,” kata Amak, Humas PT BIP.
Bagi warga, pernyataan itu menambah luka. Mereka merasa hak atas tanah yang diwariskan leluhur diinjak oleh kepentingan investasi. “Kami tahu betul tanah ini belum pernah kami jual. Jangan injak hak kami hanya karena kami rakyat kecil,” ungkap seorang warga lain.
Kasus ini kini menjadi potret nyata konflik agraria, ketika hak-hak petani kecil harus berbenturan dengan kepentingan korporasi besar.
Penulis : Tiko
Editor : Akhmad Sutikhon