PKG Perketat Dustribusi Pupuk Subsidi

- Editorial Team

Senin, 13 Januari 2014 - 17:25 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Jajaran Direksi PT. Petrokimia Gresik (PKG) melakukan kegaiatan refleksi tahunan dengan menggelar desimenasi atau dialog bersama dengan pihak media pada Senin siang (13/1/2014),  di Wisma Petrokimia Kebomas.

Dalam acara seminasi tersebut dihadiri oleh puluhan jurnalis Gresik juga dari luar Kabupaten Gresik. Dihadapan awak media, Direktur Utama PKG, Ir. Hidayat Nyakman, MSIE, MA menjelaskan dan menjawab berbagai pertanyaan yang dilontarkan.

Terkait dengan pernah terjadinya keterbatasan pupuk yang pernah terjadi pada 2013 lalu, diterangkan Nyakman bahwa keterbatasan pupuk tersebut dikarenakan bukan pada pola penyediaan pupuk bagi petani saja, namun lebih pada lemahnya  dan pengetahuan petani terkait cara penggunaan pupuk yang efektif dan efisien,

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Masyarakat kita dalam menggunakan pupuk kebanyakan masih belum menggunakan komposisi 5-3-2 atau  500 kg pupuk Organik, 300 kg pupuk Urea dan 200 kg pupuk Phonsa untuk 1 hektar lahan pangan” terang Nyakman.

Baca Juga :  Petro Nyunat 365 Anak

Padahal, jika mekanisme penggunaan pupuk untuk setiap lahan pangan ini dilakukan dengan cara penggunaan 5-3-2 maka Nyakman menjamin tidak bakal ada keterbatasan pupuk lagi bagi 11 juta hektar lahan pangan Nasional. Nyakman juga berharap ada penyuluhan lebih intens terhadap Kelompok Tani.

Selain itu PKG juga mengkaui terdapat kendala dalam proses pendistribusian pupuk yang belum semua daerah di Indonesia yang mendapatkan SK. Bupati/Gubernur, “Dari 470 Kabupaten dan Kota di Indonesia, memang hanya 15 Bupati yang telah mengelurakan SK terkait dengan pendistribusian pupuk,” imbuhnya.

Pada tahun ini, PKG akan menerapkan sistem pendistribusian pupuk dengan istilah Rencana Definitif Kerja Kelompok (RRDK), sistem ini akan diandalkan pada tahun 2014,

Baca Juga :  Suasana Kondusif Saat Detik-Detik SKPG Mogok Kerja

“Kita tidak bisa menyalurkan atau melayani permintaan pupuk tanpa RDKK, dan kita akan meminta kerjasama dengan kementrian pertanian, juga dinas pertanian di daerah agar para petani memahami apa RRDK itu” pungkasnya.

Petunjuk pelaksanaan penyusunan Rencana Definitif Kebutuhan Kelompok (RDKK) Pupuk Bersubsidi ini disusun sebagai acuan bagi Kelompok Tani, Petugas Teknis/Aparat Pertanian dan stakeholder di daerah untuk menentukan rencana kebutuhan atau pengadaan pupuk bersubsidi bagi kelompok tani, pengecer resmi dan distributor dalam pengadaan pupuk bersubsidi.

Dalam hal ini dukungan Pemerintah Daerah dalam pelaksanaan pengawasan, pengadaan dan penyaluran pupuk bersubsidi sangat diharapkan guna menjamin ketepatan penyaluran pupuk bersubsidi kepada petani. (Chidir).

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional
Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak
Two Factor Authentication στο Money Train 4 Slot για την Ελλάδα
RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju
Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia
RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
Berita ini 27 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:26 WIB

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Two Factor Authentication στο Money Train 4 Slot για την Ελλάδα

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB