Polres Gresik Gerebek Warkop di Bungah, Belasan Botol Miras Disita

- Editorial Team

Minggu, 16 Maret 2025 - 13:50 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Polres Gresik Razia Warung Kopi yang Langgar Aturan

Jajaran Kepolisian Resort (Polres) Gresik menggelar razia terhadap sejumlah warung kopi (warkop) di Kecamatan Bungah. Hasilnya, belasan botol minuman keras (miras) berhasil disita dalam operasi yang dilakukan pada Jumat malam (15/3/2025).

Razia ini dilakukan menyusul laporan dari masyarakat yang resah dengan aktivitas di beberapa warkop yang tetap beroperasi hingga larut malam, melebihi batas waktu yang ditentukan. Selain itu, keberadaan warung kopi tersebut dianggap mengganggu ketenangan warga, terutama karena Kecamatan Bungah dikenal sebagai kawasan yang memiliki banyak pondok pesantren (ponpes).

Belasan Botol Miras Disita dari Dua Lokasi

Kapolsek Bungah, AKP Suja’i, mengungkapkan bahwa razia pertama dilakukan di sepanjang Jalan Raya Deandles, Desa Abar-abir. Dari operasi ini, petugas berhasil mengamankan sejumlah botol bir yang dijual di beberapa warung kopi.

“Kami menerima laporan dari warga terkait aktivitas di warkop-warkop sepanjang ruas Jalan Raya Abar-abir. Setelah dilakukan pengecekan, kami menemukan sejumlah botol bir dan langsung mengamankannya,” ujar AKP Suja’i.

Tak berhenti di situ, razia kemudian dilanjutkan ke kawasan pemukiman warga di Dusun Lebak, Desa Sungonlegowo. Di lokasi ini, petugas menemukan enam botol arak dan lima botol bir yang dijual di sebuah warung kopi.

“Razia kedua kami lakukan bersama Satpol PP Bungah. Dari warung kopi di Dusun Lebak, kami berhasil mengamankan enam botol arak dan lima botol bir,” tambahnya.

Baca Juga :  Warga Harus Hati-Hati Masih Ada Beras Oplosan Beredar

Pemilik Warung Kopi Terancam Sanksi

Setelah dilakukan penyitaan barang bukti, para pemilik warung kopi yang melanggar aturan langsung diamankan ke kantor Polsek Bungah untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai peraturan daerah (Perda) yang berlaku, mereka akan dikenakan tindakan pidana ringan (Tipiring).

“Pemilik warung berikut barang bukti kami bawa ke kantor Polsek Bungah guna pemeriksaan lebih lanjut. Sesuai dengan ketentuan dalam Perda, mereka akan dikenakan sanksi pidana ringan,” tegas Suja’i.

Razia ini diharapkan dapat memberikan efek jera kepada para pelaku usaha yang masih menjual minuman keras secara ilegal serta mencegah keresahan di tengah masyarakat, khususnya di lingkungan yang memiliki banyak lembaga pendidikan berbasis keagamaan.

Penulis : Akhmad Sutikhon

Editor : Tiko

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 460 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ahmad Muzani: Muhammadiyah Garda Terdepan Penanggulangan Bencana

Jumat, 27 Jun 2025 - 05:34 WIB