Unit Reskrim Polsek Menganti berhasil menangkap Ratna Andi Anita (42), warga Jajar Tinggal, Wiyung, Kota Surabaya, atas dugaan penipuan dan penggelapan terkait pengurusan surat tanah. Aksi tersangka menyebabkan kerugian korban hingga Rp 256 juta.
Tersangka dilaporkan membawa kabur uang milik korban, Pujiantuni (59), warga Desa Laban, Menganti, Gresik. Uang tersebut seharusnya digunakan untuk memecah sertifikat tanah atas nama Emiyati atau Sahli menjadi dua bagian.
Kapolsek Menganti AKP Roni Ismullah menjelaskan, kesepakatan pengurusan pemecahan sertifikat dibuat pada 2018 dengan biaya Rp 35 juta dan waktu pengerjaan tujuh bulan. Namun, korban telah membayar total Rp 206 juta melalui 11 kali pembayaran, yang disertai bukti tanda tangan tersangka.
“Meskipun korban sudah membayar hingga ratusan juta, sertifikat tidak kunjung dipecah, dan uang korban tidak dikembalikan,” kata Roni, Senin (6/1).
Pada Februari 2024, korban melayangkan surat somasi kepada tersangka agar segera mengembalikan uang. Namun, surat tersebut tidak ditanggapi, termasuk surat kedua di tahun yang sama. Akhirnya, korban melaporkan kasus ini ke Polsek Menganti pada 19 Agustus 2025.
Setelah menerima laporan, polisi melakukan penyelidikan dan menangkap tersangka beberapa hari lalu.
“Tersangka telah kami tahan di Mapolsek Menganti. Barang bukti yang kami amankan meliputi dua lembar surat somasi dan 11 kwitansi pembayaran dengan total Rp 206 juta,” jelas Roni.
Dalam pemeriksaan, tersangka mengakui menggunakan uang korban untuk kebutuhan sehari-hari dan keperluan pribadi.
“Tersangka kami jerat Pasal 378 dan Pasal 372 KUHP tentang penipuan dan penggelapan,” pungkas Roni.
Penulis : Daniel Andayawan
Editor : Akhmad Sutikhon