Kabargresik.com

– Kurangnya sosialisasi PP 78 tahun 2015 terkait adanya asosiasi pengusaha sektoral dan asosiasi pekerja sektoral, bisa menghambat kerja Dewan Pengupahan Kab Gresik, pasalnya beberapa pihak telah memahami PP 78 dengan multi tafsir.
Hal ini sempat membuat kebingungan dari Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) untuk mengadakan rapat bersama dewan pengupahan, yang di dalamnya terdiri dari, Disnaker, Pengusaha, dan Serikat Buruh. Kamis (22/09/2016).
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menurut Mulyanto kepala Disnaker Gresik, rapat pengupahan kali ini untuk membahas UMSK 2017. Selain pihaknya menekan kepada pemerintah pusat khusunya dari kementerian tenaga kerja untuk mengeluarkan Peraturan Menteri (Permen) yang itu menjelaskan terkait PP 78 tahun 2015. Karena menurutnya PP 78 harus diperjelas kembali, karena ada beberapa poin yang membingungkan untuk dipahami. Seperti asosiasi pengusaha sektoral dan asosiasi pekerja sektoral, dalam pasal PP 78
“Semestinya ada pedoman dari kementerian tenaga kerja yang dituagkan lewat pemenaker untuk mejabarkan PP 78 tersebut,” katanya.
Untuk memberikan pemahaman yang sama terkait PP 78 2015 pihaknya akan mendatangkan para pakar hukum dalam minggu ini, untuk menerjemahkan secara mudah yang termaktub dalam PP 78 2015 tersebut.
“Karena belum ada pedoman, maka disepakati minggu depan, menghadirkan pakar hukum untuk menerjemahkan secara terperinci,” katanya lagi.
Hal itu dibenarkan oleh Khoirun dari LEM SPSI Gresik yang ikut serta dalam rapat dewan pengupahan pada Kamis, (22/9/2016) bahwa perlu ada penjelasan dari PP 78 2015 karena persepsi antar elemen tidak sama.
“Dalam pembahasan UMSK tersebut belum ada kejelasan karena di dalam PP 78 ada salah satu pasal tentang asosiasi pengusaha sektoral dan asosiasi pekerja sektoral diperjelas kembali statusnya, maka perlu mendatangkan pakar hukum yang penjelasan pasal tersebut,” kata Khoirun yang lulusan fakultas Hukum tersebut.
Sementara itu besarnya upah pekerja di Kota Gresik, membuat perusahaan harus berpikir ulang untuk melanjutkan usaha di kota industri ini. Pasalnya banyak para pengusaha yang memilih jalan pintas, seperti memilih meninggalkan kota Industri ini, atau PHK secara besar-besaran, bahkan menurut pantauan Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) memperkirakan ada 5 ribu pekerja yang diputus kontrak alias di PHK untuk tahun ini. (Aam/tik)