PT KMGI Sebut Yang Tidak Disepakati Bisa Dibawa Ke Pengadilan Hubungan Industrial

- Editorial Team

Kamis, 16 Juli 2020 - 22:52 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Aksi unjuk rasa menuntut hak buruh pabrik PT KMGI yang berlokasi di jl veteran Segoro Madu Gresik yang dilakukan DPC KAHUT SPSI tidak membuahkan hasil, buruh kecewa.

Aksi unjuk rasa dengan Tuntutan dilaksanakannya
anjuran Dinas Tenaga Kerja Gresik nomor : 567/725/437.58/2020 tanggal 14 Mei 2020 yang  berisi  Pesangon 1 x ketentuan untuk 1 orang anggota, Mempekerjakan kembali 22 orang yang di PHK sepihak, Membayar kekurangan upah 23 orang tidak ada reaksi dari pihak perusahaan.

Baca Juga :  Smelter Freeport Resmi Beroperasi di Gresik, Jawa Timur

Menanggapi tuntutan tersebut direktur PT Kayu Multi Guna Indonesia ( KMGI ) Tan Curiko Tancho kepada wartawan kabargresik.com melalui pihak manajemen mengatakan bahwa PT KMGI selalu berkomunikasi intens dan berhubungan sangat baik dengan Disnaker dan Serikat pekerja KAHUT SPSI sampai dengan diterbitkannya anjuran mediator.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Baca juga : 300 anggota Serikat Pekerja Geruduk PT KMGI

“Hal-hal normatif yang belum ada kesepahaman antara perusahaan dan serikat pekerja, bersepakat untuk penyelesaiannya melalui jalur PHI” ujar Tan Curiko Tancho.

Baca Juga :  Kepala SKPD Dikenalkam JIIPE

Menurit Tan Curiko Tancho, aksi unjuk rasa yang dilakukan merupakan hak pekerja, “manajemen perusahaan memahami sebagai bentuk ekspresi selama dilakukan sesuai koridor aturan dan berlangsung tertib walaupun sebenarnya pengurus serikat dan manajemen perusahaan sedang dan selalu berkomunikasi, seharusnya unjuk rasa tidak menjadi keharusan dan tidak perlu dilakukan karena komunikasi tidak buntu.” Jelas Tan Curiko Tancho melalui pihak manajemen pada Kamis, (16/7/2020) melalui seluler. (Al/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gressmall Siap Dukung Keterserapan Tenaga Lokal Sesuai Perda 7/2022
Stok Pupuk Subsidi Aman, Wabup Gresik Apresiasi Petrokimia di Panen Raya
BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Salurkan Dana ZISWAF Diakhir Ramadhan 1446 H
Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025
Juara Kontes Bandeng Kawak Gresik 2025: 14.6 Kg Milik Saifullah Mahdi
Pengusaha Gresik Bagikan Sinom dan Minyak Goreng untuk Jurnalis
Ini Cara Dapat Diskon 50% Paket Data Ramadan-Lebaran 2025 dari Komdigi dan Operator Seluler
Silaturahmi Forkopimda Gresik dan Serikat Pekerja, Bahas Hubungan Industrial
Berita ini 44 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 21 April 2025 - 00:52 WIB

Gressmall Siap Dukung Keterserapan Tenaga Lokal Sesuai Perda 7/2022

Jumat, 11 April 2025 - 15:32 WIB

Stok Pupuk Subsidi Aman, Wabup Gresik Apresiasi Petrokimia di Panen Raya

Sabtu, 29 Maret 2025 - 23:32 WIB

BMT Mandiri Sejahtera Karangcangkring Salurkan Dana ZISWAF Diakhir Ramadhan 1446 H

Jumat, 28 Maret 2025 - 14:28 WIB

Gubernur Khofifah Borong Bandeng Jumbo di Pasar Bandeng Gresik 2025

Kamis, 27 Maret 2025 - 01:13 WIB

Juara Kontes Bandeng Kawak Gresik 2025: 14.6 Kg Milik Saifullah Mahdi

Berita Terbaru