Rusak Handle Pintu Divonis 4 Bulan

- Editorial Team

Selasa, 2 Februari 2016 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa Andi Jatmiko dan Warno di vonis oleh Majelis hakim yang di pimpin Djuanto dengan hukuman penjara selama 4 bulan dan 15 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengingkan agar kedua terdakwa di hukum selama 8 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, Majelis hakim tidak sependapat dengan pasal yang di terapkan jaksa saat menuntut kedua terdakwa. Dimana dalam tuntutannya, jaksa menilai kedua terdakwa melanggar pasal 170. Sementara itu dalam amar putusannya Majeis hakim menilai kedua terdakwa melanggar pasal 406 KUHP.

Baca Juga :  Camat Duduksampeyan Berompi Orange

” Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 406 KUHP. Menghukum keduanya dengan hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari,” tegas Djuanto saat membacakan putusan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa tindak pidana pengerusakan pengait besi penyangga pintu pabrik dengan menggunakan blender (alat pemotong besi).

Atas vonis ini, kuasa hukum dari terdakwa langsung menyatakna banding. Tidak hanya itu, Jaksa penuntut umum juga menyatakan banding.

Seperti diberitakan, Kedua terdakwa diseret ke meja hijau oleh JPU karena di dakwa telah melakukan pengerusakan pada handle pintu gudang milik PT. Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi.
Tindak pidana tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di pagar pabrik gudang PT.Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi beralamat di jalan Mayjend Sungkono nomor 88.

Baca Juga :  Polres Gresik Ungkap Kasus Peredaran Uang Palsu, Tersangka Sudah Beraksi di 10 TKP

Disaksikan oleh hampir 200 karyawan PT. Eastwood Timber Industri terdakwa Andi Jatmiko dibantu terdakwa Warno telah memotong besi penyangga gudang menggunakan blander. Sehingga perbuatan tersebut sebagai tindak pidana pengerusakan barang secara bersama-sama. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Aksi Warga Gagalkan Pencurian Motor di Giri Gresik, Dua Pelaku Nyaris Diamuk Massa
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Selasa, 6 Mei 2025 - 00:18 WIB

Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Przewodnik dla Początkujących po Bonusach w Kasynie Online Slottica

Senin, 16 Jun 2025 - 08:06 WIB

Muhammadiyah Gresik

Keren, 3 Alumni Berlian Primary School Tampil Memukau dalam Special Moment XI

Minggu, 15 Jun 2025 - 23:05 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kontingen KKG PAI Wringinanom Siap Berjuang di Pentas PAI Gresik 2025

Sabtu, 14 Jun 2025 - 20:02 WIB