Rusak Handle Pintu Divonis 4 Bulan

- Editorial Team

Selasa, 2 Februari 2016 - 17:13 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa Andi Jatmiko dan Warno di vonis oleh Majelis hakim yang di pimpin Djuanto dengan hukuman penjara selama 4 bulan dan 15 hari.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU yang mengingkan agar kedua terdakwa di hukum selama 8 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya, Majelis hakim tidak sependapat dengan pasal yang di terapkan jaksa saat menuntut kedua terdakwa. Dimana dalam tuntutannya, jaksa menilai kedua terdakwa melanggar pasal 170. Sementara itu dalam amar putusannya Majeis hakim menilai kedua terdakwa melanggar pasal 406 KUHP.

Baca Juga :  Malu Hamil di Luar Nikah, Karyawati di Gresik Tega Buang Bayinya di Tempat Sampah Pabrik

” Kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar pasal 406 KUHP. Menghukum keduanya dengan hukuman penjara selama 4 bulan 15 hari,” tegas Djuanto saat membacakan putusan.

Lebih lanjut dikatakan bahwa tindak pidana pengerusakan pengait besi penyangga pintu pabrik dengan menggunakan blender (alat pemotong besi).

Atas vonis ini, kuasa hukum dari terdakwa langsung menyatakna banding. Tidak hanya itu, Jaksa penuntut umum juga menyatakan banding.

Seperti diberitakan, Kedua terdakwa diseret ke meja hijau oleh JPU karena di dakwa telah melakukan pengerusakan pada handle pintu gudang milik PT. Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi.
Tindak pidana tersebut dilakukan pada hari Kamis tanggal 03 September 2015 sekitar pukul 15.00 WIB bertempat di pagar pabrik gudang PT.Anugrah Karya Jaya Sentosa Abadi beralamat di jalan Mayjend Sungkono nomor 88.

Baca Juga :  Kajari Gresik: Bila Diteror LSM Kades Bisa Lapor APH

Disaksikan oleh hampir 200 karyawan PT. Eastwood Timber Industri terdakwa Andi Jatmiko dibantu terdakwa Warno telah memotong besi penyangga gudang menggunakan blander. Sehingga perbuatan tersebut sebagai tindak pidana pengerusakan barang secara bersama-sama. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak
Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan
Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Berita ini 24 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 5 Oktober 2025 - 19:06 WIB

Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Sabtu, 27 September 2025 - 13:53 WIB

1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online

Kamis, 25 September 2025 - 21:51 WIB

Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol

Jumat, 19 September 2025 - 23:21 WIB

Polres Gresik Tangkap Pelaku Asusila Anak

Rabu, 17 September 2025 - 22:34 WIB

Midhol Terancam Hukuman Mati Kasus Pembunuhan Imaan

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB

Gresik Petrokimia Livoli 2025

Olahraga

Hajar Bank Jatim 3-0, Petrokimia Kunci Final Livoli 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 23:39 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ketika Ketua PDS SD Almadany Jadi Teladan bagi Kawan-kawannya

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:44 WIB

Lingkungan

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:51 WIB