Sidang Sandal: Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli

- Editorial Team

Rabu, 10 Februari 2016 - 13:38 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara penistaan agama dengan terdakwa Nanang Karuniawan kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Selasa (09/02)

Kali ini tim dari Kejaksaan Negwri Gresik menghadirkan 3 saksi ahli. Diantaranya, Saksi Ainul Yaqin dari sekretaris umum MUI Jatim, Ahmad Faridul Ilmi dari Kemenag Jatim dan saksi ahli hukum pidana Sholahudin dosen Ubhara.

Sementara itu, Lim Long Hwa bos dari PT.Pradipta Perkasa Makmur perusahan yang memproduksi Sandal lafal Allah tidak hadir dalam persidangan. Mangkirnya bos sandal tersebut tidak dibarengi dengan keterangan dan alasan. Sudah 5 kali saksi di panggil oleh Kejaksaan, akan tetapi sampai saat ini Lim Long Hwa tidak hadir.

Sehinggga Majelis Hakim yang diketuai oleh Djunato memerintahkan kepadanJaksa untuk kembali memanggil saksi. “Jika minggu depan saksi tidak hadir maka Majelis akan melakukan tindakan tegas,”  ancamnya.

Dalam ketererangnnya, saksi ahli Ahmad Faridul Ilmi menegaskan bahwa lafad Allah yang di cetak pada telapak sandal masuk dalam penodaan dna penistaan agama. Karena menurutnya, nama Allah merupakan nama yang diagungkan oleh umat muslim sehingga tidak pantas dan berdosa jika nama Allah dicetak pada alas sandal.

“Orang tahu kalau sandal dipergunakan di kaki dan diinjak. Tentunya nama Allah sebagai tuhan yang ditulis dan di letakkan tidak layak kami sebagai umat muslim yang di rugikan. Bahkan hal tersebut termasuk perbuatan dholim,” terang saksi Ainul yaqin saksi dari MUI Jatim.

Baca Juga :  Alasan Sakit Saksi Sandal Berbau SARA Mangkir Lagi

Sementara itu, saksi ahli hukum pidana Sholihudin juga menjelaskan bahwa dalam perkara ini unsur 156 huruf a masuk dalam delik formil. Dimana yang dilanggat adalah perbuatannya bukan dampat dari perbuatan pidana yang dilakukan.

Perbuatan membuat sandal lafad Allah merupakan bentuk pelanggaran pasal 156 huruf a KUHP. Dimana hal tersebut masuk dalam kategori penistaan dan penodaan terhadapnagama yang di anut di Indonesia.

Sidang akhirnya ditunda minggu depan agenda pemriksaan saksi dari Lim Long Hwa dan sakai Adicarh dari kuasa hukum terdakwa. (Rohim/Ki)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 25 November 2025 - 20:18 WIB

Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Hadirkan Camat Gresik, Spemdalas Jalankan Program Orang Tua Mengajar 

Selasa, 13 Jan 2026 - 21:03 WIB

Muhammadiyah Gresik

Milad ke-56 TK Aisyiyah Bungah: Senam, Kebaya, dan Loyalitas

Senin, 12 Jan 2026 - 18:00 WIB