Alasan Sakit Saksi Sandal Berbau SARA Mangkir Lagi

- Editorial Team

Senin, 25 Januari 2016 - 19:20 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Sidang lanjutan perkara  penistaan agama dengan terdakwa Nanang Karuniawan kembali di gelar di Pengadilan Negeri (PN) Gresik, Senin (25/01).

Sidang kali ini mengagendakan keterangan saksi. Seperti biasa, saksi Liem Long Hwa bos PT. Pradipta Perkasa Makmur yang di panggil 3 kali tidak memenuhi panggilan jaksa. Ketidak hadiran saksi kali ini di barengi dengan surat dari rumah sakit Adi Husada Surabaya yang menerangkan bahwa saksi tidak hadir dikarenakan lagi menjalani rawat inap mulai tanggal 24 Januari sampai batas yang tidak ditentukan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Sehingga dalam sidang kali ini hanya satu saksi yang hadir yakni saksi Budiono Sholihin. Saksi selaku distributor sandal hanya menerangkan bahwa waktu itu dirinya mendapatkan 10 karung sandal berlafal Allah yang siap di distribusikan pada pengecer.

Baca Juga :  Pemilik Pabrik Sandal Tetap Tidak Datang

Yang menarik dalam sidang ini, Majelis hakim yang diketuai oleh Djuanto menanyakan sejauh mana keseriusan jaksa memanggil saksi Lim Long Hwa. Dari keterangan jaksa Thesar Yudi Prasetya dan Hadi Sucipto saksi sudah dipanggil 3 kali. Pemanggilan itu di alamatkan langsung ke perusahaannya. “Waktu itu yang menerima satpam lalu di sampaikan ke  stafnya,” jelas jaksa Thesar.

Menanggapi proses pemanggilan saksi, hakim berpendapat jika pemanggilan tidak langsung diberikan kepada yang bersangkutan, maka hal tersebut tidak sah.

Baca Juga :  Respons Cepat Timsus Macan Giri Polres Gresik Berhasil Ungkap Kasus Pencurian Handphone

“Kami menganggap tidak ada pemanggilan, karena tidak diterima langsung oleh orang yang bersangkutan. Berarti pemangilan saksi saki itu kami anggap tidak pernah di panggil, ” tegas Djuanto.

Masih menurutnya, panggilan saksi Liem Long Hwa kan bisa di panggil dialamat rumahnya. “Surat panggilan bisa di terimakan pada kelurahan dan ada stempelnya. Itu yang bisa kami kategorikan panggialn yang sah,” urainya.

Menanggapi hal tersebut JPU meminta waktu satu minggu lagi untuk menghadirkan saksi Liem Long Hwa. (Rohim/tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng
Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:23 WIB

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Berita Terbaru

komunitas

Firdaus Diberhentikan PWI, SMSI Soroti Tata Kelola HPN

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:01 WIB