Kabargresik.com – Dalam hal membengkaknya tarif tagihan air PDAM (Perusahaan Daerah Air Minum) di sejumlah wilayah Kabupaten Gresik seperti halnya di Kecamatan Menganti banyak dikeluhkan oleh Konsumen, pasalnya tagihan tersebut jauh berbeda dari tarif tagihan sebelumnya.
Seperti halnya postingan akunt Facebook atas nama Dian Ari Cahyani disalah satu group Fb ternama di Gresik, dirinya menuliskan rasa kecewanya atas tagihan yang dikenakan PDAM terhadapnya, menurutnya tagihan tersebut dianggap lebih jauh tinggi dari tagihan sebelumnya, hal itu membuat dirinya kaget.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Hari ini rncna byar air k PDAM betapa kagetnya msok 1 bln hbs 6.444.250 pdhl bln kmrn bru byr cma hbs 30 rban alasan dr ptgas pdam krna slsh meter trs skr klo ngecek pkek alat lahhhh yg kmrn2 kmna aja knapa bru skr d cek trs gni ni yg salah siapa konsumen atau pdam…… tetangga sya jga sma ngalamin hal spt ini kmrn hbs 50 rb skr kna 2.700.000…mohon klarifikasi dan pnjlsan dari PDAM gresik…ga msuk akal sama skli,” Tulis akunt Dian Ari Cahyani
Setelah dikonfirmasikan wartawan kepada Dirut PDAM di kantor Jl. Raya Permata No.07 Graha Bunder Asri Gresik melalui bagian pelayanan pencatatan meteran, Riza menuturkan, adanya kejadian tersebut pihaknya membenarkan. Namun permasalahan terkait hal itu, pihaknya menegaskan bahwa kesalahan tersebut secara keseluruhan bukan mutlak dari PDAM. Menurutnya kesalahan tersebut dinilai karena kurang adanya interaksi antara pelanggan dengan petugas PDAM.
“Memang petugas pencatat kita yang salah, salah tidak pernah ngecek angka yang sebenarnya, petugas kita hanya mengambil dari angka penggunaan rata-rata. Namun ini bukan mutlak kesalahan PDAM yang notabene pencatat atau petugas tetapi juga kurang adanya interaksi pelanggan ke PDAM,” terang Riza, Rabu (10/9/2016).
Lebih lanjut Riza mengatakan, bahwa pihaknya sudah memberikan sanksi kepada petugas yang melakukan kesalahan, selain itu pihaknya juga akan meminta dari masing masing cabang mengecek langsung dilapangan guna menindak lanjuti hasil angka yang sebenarnya.
“Atas kesalahan ini, pihak PDAM memberikan sanksi kepada petugas pencatat meter berupa mutasi rolling, dan rencana kedepan nanti pihak PDAM akan mebuat semacam aplikasi android, hal itu untuk mengantisipasi terjadinya kesalahan pencatatan,” tegasnya.
“Dari managemen dengan situasi seperti ini, perusahan memberi kebijakan progresif tarif dengan menggunakan tarif lama dan bisa diansur,” pungkasnya.
Masyarakat yang mengajukan keluhan terkait masalah tersebut diantaranya dari Desa Beringkang, Talun, Buyuk, dan dari Perumahan Graha Citra. Semua itu dari Kecamatan Menganti. (Yudi/k1)