Tanah Terimbas Tol KLBM, H Syaiful Arif Datangi PN Gresik

- Editorial Team

Selasa, 10 Januari 2023 - 11:51 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Proyek pembangunan tol Krian, Legundi, Bunder, Manyar (KLBM) masih terganjal pembebasan lahan.

Hal ini terjadi karena kurangnya sosialisasi, sejumlah warga keberatan lantaran hingga kini mereka belum mendapat siteplane lahan yang akan dilalui proyek nasional tersebut. Para warga itu merupakan pemilik bidang tanah yang akan dilalui proyek tol KLBM di wilayah Kecamatan Manyar.

Satu diantara pemilik tanah tersebut H. Saiful Arif, pemilik sebidang tanah di dekat pintu masuk kawasan ekonomi khusus (KEK) Java Integrated Industrial Port and Estate (JIIPE) Manyar dalam sidang mengaku bahwa hingga saat ini dirinya belum tahu letak tanahnya yang akan dilalui proyek tol KLBM.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Kalaupun ini untuk kepentingan umum pasti saya kasihkan. Tetapi sebagai warga negara yang dilindungi undang-undang, saya sebagai pemilik tanah perlu tau letak tanah saya yang akan dilalui proyek tol, sebab sampai saat ini kami belum diberitahu petanya,” ujarnya.

Baca Juga :  Tingkatkan Ekonomi Difabel Melalui Program Ternak Ayam Telur Bahagia – Muhammadiyah

Tak bermaksud mempersoalkan ganti rugi, dia pun mempertanyakan hal itu kepada majelis hakim. Sebab, pengusaha ikan ini khawatir sebidang tanah yang dilalui proyek nasional tersebut berimbas tertutupnya akses masuk lahan seluas sekitar 15 hektar miliknya.

“15 hektar milik saya yang besarnya mungkin senilai 300-400 miliyar ditutup aksesnya, apakah mereka yang mengatasnamakan kepentingan umum berhak membangun atau bisa membangun sesuai perundang-undangan yang berlaku?,” tegasnya dengan nada bertanya.

Dalam persidangan yang dipimpin majelis hakim Fathur Rahman itu, pihak pemohon dari Staf Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) Wirahadi memberikan keterangan bahwa lahan-lahan yang dibebaskan untuk proyek tol KLBM sudah sesuai dengan penetapan lokasi Gubernur Jawa Timur.

Baca Juga :  Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun

“Selain itu juga kami berpedoman putusan Mahkamah Agung, dan juga mengacu Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2012,” terang dia.

Mengenai lahan yang akan digunakan proyek tol, Wirahadi menuturkan bahwa para pemilik tanah bisa melayangkan surat secara resmi ke Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR) terkait akses jalan.

“Para pemilik tanah bisa berkirim surat secara resmi ke PUPR terkait akses jalan, jadi kami masih menerima masukan dari masyarakat,” jelasnya.

Pihaknya memastikan, proses pembebasan lahan antara pemilik sebidang tanah terdampak jalan tol dengan pihak-pihak terkait dilakukan dengan 2 mekanisme, yakni secara langsung dan melalui konsinyasi (penitipan bayar) ganti rugi dititipkan ke Pengadilan Negeri (PN) sesuai aturan yang berlaku. (Tik)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bukan Iklan, Bukan Produk: Ini Faktor Utama yang Bikin Orang Mau Beli
Bungah Industrial Park Dukung Penuh HPN 2026 KWG Gresik, Perkuat Sinergi Industri dan Pers
Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun
Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional
PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi
Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja
Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?
Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim
Berita ini 266 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:38 WIB

Bungah Industrial Park Dukung Penuh HPN 2026 KWG Gresik, Perkuat Sinergi Industri dan Pers

Minggu, 19 April 2026 - 08:16 WIB

Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun

Kamis, 16 April 2026 - 20:14 WIB

Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 08:13 WIB

PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi

Sabtu, 11 April 2026 - 20:12 WIB

Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Speak Up, Stand Out, Shine On: Spemdalas Siapkan Kader Pemimpin Percaya Diri

Kamis, 30 Apr 2026 - 14:01 WIB

Muhammadiyah Gresik

Setelah di Balongpanggang, Lazismu Gresik Bekali Guru Berkemajuan di Panceng

Kamis, 30 Apr 2026 - 04:59 WIB

Muhammadiyah Gresik

Lazismu Gresik Gelar Bakti Guru, Wujud Nyata Program Filantropis Cilik

Rabu, 29 Apr 2026 - 19:58 WIB