Tersangka Penista Agama Divonis 18 Bulan

- Editorial Team

Senin, 29 Februari 2016 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama terdakwa Nanang Kurniawan (49) warga Jl.Brigjend Katamso kelurahan Kedung Rejo kecamatan Waru, Sidoarjo di vonis hukuman 18 bulan penjaran oleh Majelis Hakim yang diketuai Djuanto.

Vonis tersebut conform dengan tuntutan jaksa. Dimana dalam sidang minggu lalu jaksa menuntut terdakwa dengan hukuma 18 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya Majelis menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 156 huruf a KUHP. “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas Djuanto.

Majelis menilai, bahwa terdakwa dengan sengaja mendesign alas  sandal yang di ambil diinternet dimana ornamen tersebut merupakan  kaligrafi. Orgamen kaligrafi itu lalu di design menjadi alas sandal sehingga tampak di alas sandal terdapat lafad Allah.

Baca Juga :  Paulina Dituntut 3 Bulan Penjara

Atas putusan ini baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir- pikir. “Kami memberikan waktu sampai 7 hari untuk pikir-pikir,” tegas Djuanto.

Sidang putusan yang di jaga ketat oleh Polres Gresik di hadiri oleh 8 Front pembela Islam (FPI) sekitar 8 orang. Mereka menyatakan tidak terima atas putusan 18 bulan oleh terdakwa. Mereka meminta jaksa untuk melakukan banding agar perkara ini kembali di periksa di Pengadilan Tinggi.

“Kami meminta Jaksa banding agar kami bisa mengawal perkara ini  di pengadilan tingi,” teriak salah satu anggota FPI ketika palu hakim selesai di gedok menandakan sidang sudah selesai.

Ketua Advokasi FPI Jatim, Andri Hermawan mengatakan pihaknya tidak terima dengan putusan hanya 18 bulan conform dari Tuntutan jaksa.

“Kami akan mendesak kejaksaan negeri untuk melakukan banding. Kasus ini perkara penistaan agama islam. Dalam putusan, hakim tadi mengatakan bahwa sandal dengan alas nama Allah sudah beredar 77 ribu sandal. Maka terdakwa seharusnya di hukum maksimal yakni 5 tahun,” tegas Andri.

Baca Juga :  Sidang Sandal: Agenda Pemeriksaan Saksi Ahli

Tidak puas dengan putusan hakim, massa FPI ngeluruk kantor kejari Gresik. Mereka mendesak agar kejaksaan tidak main-main dengan kasus penistaan agama islam ini.

Tim advokasi FPI Jatim dan perwakilan anggota FPI di temui oleh kasie Intel Kejari Gresik, Luthcas Rohman. Dalam pertemuan itu, FPI meminta ketegasan kejaksaan dalam menanggapi putusan hakim. Mereka meminta agar jaksa melakukan upaya banding.

Atas permintaan itu, Luthas mengatakan akan melaporkan pada pimpinan. “Akan kami laporkan bagaimana petunjuk pimpinan karena kami memiliki jenjang untuk membuat keputusan,” tegsanya. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
KWG Sembelih Hewan Kurban dan Bagikan ke Warga Sekitar
Qurban Runners 1K 2025: Arak Kambing di Gresik Jadi Ajang Promosi Peternakan Lokal
Freeport Apresiasi Peran Media Dalam Lestarikan Nasi Krawu di Gresik
Teater Jurnalis Sentil Pengangguran di Festival Nasi Krawu 2025
Ribuan Warga Padati Festival Nasi Krawu Vol.3 di Wagos, Bukti Nyata Pers Bangun Desa
Festival Nasi Krawu KWG 2025 di Wagos: Gratis 1.000 Porsi & Banjir Layanan
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Minggu, 8 Juni 2025 - 21:19 WIB

KWG Sembelih Hewan Kurban dan Bagikan ke Warga Sekitar

Selasa, 3 Juni 2025 - 16:29 WIB

Qurban Runners 1K 2025: Arak Kambing di Gresik Jadi Ajang Promosi Peternakan Lokal

Senin, 2 Juni 2025 - 13:11 WIB

Freeport Apresiasi Peran Media Dalam Lestarikan Nasi Krawu di Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Gelar Raker 2025, Teguhkan Komitmen Pendidikan Berkarakter

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:41 WIB

Olahraga

Wushu dan Triathlon Tambah Medali untuk Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 02:32 WIB

BISNIS

Petronite Fest 2025 Angkat UMKM dan Gairahkan Ekonomi Gresik

Minggu, 29 Jun 2025 - 00:25 WIB

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB