Tersangka Penista Agama Divonis 18 Bulan

- Editorial Team

Senin, 29 Februari 2016 - 17:40 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terbukti melakukan tindak pidana penistaan agama terdakwa Nanang Kurniawan (49) warga Jl.Brigjend Katamso kelurahan Kedung Rejo kecamatan Waru, Sidoarjo di vonis hukuman 18 bulan penjaran oleh Majelis Hakim yang diketuai Djuanto.

Vonis tersebut conform dengan tuntutan jaksa. Dimana dalam sidang minggu lalu jaksa menuntut terdakwa dengan hukuma 18 bulan penjara.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Dalam amar putusannya Majelis menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 156 huruf a KUHP. “Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 1 tahun dan 6 bulan,” tegas Djuanto.

Majelis menilai, bahwa terdakwa dengan sengaja mendesign alas  sandal yang di ambil diinternet dimana ornamen tersebut merupakan  kaligrafi. Orgamen kaligrafi itu lalu di design menjadi alas sandal sehingga tampak di alas sandal terdapat lafad Allah.

Baca Juga :  Workshop Fotografi Warnai HUT Petrokimia Gresik

Atas putusan ini baik jaksa maupun terdakwa menyatakan pikir- pikir. “Kami memberikan waktu sampai 7 hari untuk pikir-pikir,” tegas Djuanto.

Sidang putusan yang di jaga ketat oleh Polres Gresik di hadiri oleh 8 Front pembela Islam (FPI) sekitar 8 orang. Mereka menyatakan tidak terima atas putusan 18 bulan oleh terdakwa. Mereka meminta jaksa untuk melakukan banding agar perkara ini kembali di periksa di Pengadilan Tinggi.

“Kami meminta Jaksa banding agar kami bisa mengawal perkara ini  di pengadilan tingi,” teriak salah satu anggota FPI ketika palu hakim selesai di gedok menandakan sidang sudah selesai.

Ketua Advokasi FPI Jatim, Andri Hermawan mengatakan pihaknya tidak terima dengan putusan hanya 18 bulan conform dari Tuntutan jaksa.

“Kami akan mendesak kejaksaan negeri untuk melakukan banding. Kasus ini perkara penistaan agama islam. Dalam putusan, hakim tadi mengatakan bahwa sandal dengan alas nama Allah sudah beredar 77 ribu sandal. Maka terdakwa seharusnya di hukum maksimal yakni 5 tahun,” tegas Andri.

Baca Juga :  Mulyono Curi Elpiji 3Kg Dimassa Warga

Tidak puas dengan putusan hakim, massa FPI ngeluruk kantor kejari Gresik. Mereka mendesak agar kejaksaan tidak main-main dengan kasus penistaan agama islam ini.

Tim advokasi FPI Jatim dan perwakilan anggota FPI di temui oleh kasie Intel Kejari Gresik, Luthcas Rohman. Dalam pertemuan itu, FPI meminta ketegasan kejaksaan dalam menanggapi putusan hakim. Mereka meminta agar jaksa melakukan upaya banding.

Atas permintaan itu, Luthas mengatakan akan melaporkan pada pimpinan. “Akan kami laporkan bagaimana petunjuk pimpinan karena kami memiliki jenjang untuk membuat keputusan,” tegsanya. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

200 Anak Yatim Belanja Lebaran Bersama Wartawan
Bupati Yani Ajak ASN Gresik Bayar ZIS di Ramadan
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka
Sinergi KWGe dan Forkopimda Gresik Rayakan HPN 2026
Wartawan Gresik Ziarah Makam Pendiri KWG di HPN 2026
KWG Gresik Peringati HPN 2026: Berikan Santunan Yatim
Berita ini 20 kali dibaca

Berita Terkait

Sabtu, 14 Maret 2026 - 20:54 WIB

200 Anak Yatim Belanja Lebaran Bersama Wartawan

Jumat, 13 Maret 2026 - 19:29 WIB

Bupati Yani Ajak ASN Gresik Bayar ZIS di Ramadan

Senin, 9 Maret 2026 - 13:39 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:48 WIB

Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:36 WIB

Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka

Berita Terbaru

BISNIS

200 Anak Yatim Belanja Lebaran Bersama Wartawan

Sabtu, 14 Mar 2026 - 20:54 WIB

Muhammadiyah Gresik

Amil Zakat Cilik SD Al Islam Salurkan Zakat

Sabtu, 14 Mar 2026 - 14:50 WIB

PENDIDIKAN

GEC Sekapuk dan Nurul Hayat Beri Kado Yatim

Sabtu, 14 Mar 2026 - 14:14 WIB