Mulyono Curi Elpiji 3Kg Dimassa Warga

- Editorial Team

Senin, 19 September 2016 - 21:26 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

maling-elpijikabargresik.com – Kepolisian Sektor Cerme berhasil mengamankan pelaku pencurian 2 buah tabung LPG ukuran 3 kg. Mulyono (19) warga Desa Mantup, Kecamatan Mantup Lamongan, pelaku pencurian ditangkap warga dan diamankan anggota Unit Reskrim Sektor Cerme sekitar pukul 12:00 WIB siang tadi, Mulyanto babak belur dihakimi warga.

Pencurian itu terjadi di toko milik Sumiati yang berlokasi di Jalan Raya Morowudi, Dusun Morowudi Kulon Rt.01 Rw.04, Desa Morowudi, Kecamatan Cerme Gresik.

Kepala Sektor Cerme, AKP Tatak Sutrisno saat dihubungi wartawan mengatakan, saat ini pelaku pencurian dalam pengamanan petugas. “Kini pelaku sudah diamankan dan masih dalam proses penyidikan,” ungkapnya, Senin (19/9/2016).

Kronologisnya, ketika korban (Sumiati, red) berada didalam toko, Dia curiga setelah mendengar benturan tabung LPG yang berada di depan toko, penasaran dari mana timbulnya suara tersebut, korban akhirnya mencari sumber suara itu dengan melihat kaca etalase tokonya, dari situ korban melihat bayangan seseorang yang membawa tabung LPG.

Melihat hal tersebut korban langsung lari kedepan memastikan, dan benar pelaku membawa 2 LPG ukuran 3 kg miliknya. Pelaku yang saat itu mengedarai motor warna merah jenis Yamaha Mio Nppol L 6817 T langsung mengakut LPG ditaruh motor bagian didepan.

Baca Juga :  Penyebarangan Dusun Grompol Makan Korban

Panik, korban pun berteriak maling untuk meminta bantuan warga. Disaat pelaku melarikan diri ke arah timur dari belakang motor pelaku ditabrak motor Ruswanto (warga sekitar, red) dari belakang akhirnya pelaku terjatuh beserta barang hasil curiannya dan babak belur dimasa warga.

Setelah mendapat informasi dari warga, anggota Unit Reskrim Sektor Cerme langsung bertindak melakukan pengamanan di lokasi kejadian. Atas perbuatannya, kini pelaku diancam pasal 363 KUHP tentang pencurian pemberatan dengan ancaman hukuman diatas 5 tahun penjara. (Yudi/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng
Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Berita ini 13 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:23 WIB

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas: Pertamina Didorong Jadi NOC Tunggal

Minggu, 25 Okt 2026 - 23:08 WIB

komunitas

Firdaus Diberhentikan PWI, SMSI Soroti Tata Kelola HPN

Jumat, 23 Okt 2026 - 09:01 WIB