Di minggu pertama kepemimnpinan Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah pasangan Bupati dan wakil bupati Gresik yang baru sudah dihadapkan banyak masalah sosial kemasyarakatan, satu diantaranya adalah banyaknya ibu-ibu yang terjerat rentenir dalam usahanya.
Wakil Bupati Gresik Aminatun Habibah sempat berkunjung ke rumah korban rentenir, di Jl Kartini. Di rumah petak tersebut Bu Min, panggilan Akrap Wakil bupati Gresik ini menerima keluh kesah ibu-ibu.
Saat bertemu beberapa korban rentenir tersebut, Bu Min tidak bisa bicara banyak, disamping masih baru, Wakil bupati perempuan pertama di Gresik ini juga masih buta regulasi Pemerintahan. Namun dia berjanji akan menyelesaikan masalah ibu-ibu tersebut.
Selang 3 minggu usai kunjungan di korban rentenir, saya ketemu Bu Min di Bungah dalam acara Pasar murah sembako. Saat itu saya menanyakan solusi yang akan ditawarkan untuk korban rentenir yang pernah di kunjungi Bu Min.
“setelah diskusi dengan pak Bupati dan OPD terkait, sepertinya akan kita gulirkan pinjaman modal tanpa bunga kepada mereka,” ujar Bu Min singkat.
Solutif apa menambah masalah baru
Saya saat itu memprotes rencana yang akan digulirkan Pemda untuk mengatasi jeratan rentenir dengan memberinya pinjaman modal tanpa bunga saja, karena korban rentenir ini sudah sangat parah dan banyak. Maka harus ada trobosan yang baru, Hutang mereka harus diamputasi.
Dari obrolan korban rentenir dan Bu Min, muncul data bahwa mereka tiap hari ada yang harus membayar cicilan hingga 300ribu rupiah, padahal usahanya adalah jualan gorengan yang omsetnya saja kurang dari 300 ribu rupiah. Jadi para korban ini sangat tidak mungkin bisa melunasi hutang kepada rentenir tersebut. Mereka bisa seperti ini karena melakukan cara gali lubang tutup lubanng. Artinya pinjam di rentenir A untuk mencicil hutang di rentenir B. sehingga 1 orang bisa lebih dari 3 rentenir yang terlibat.
Sebenarnya hutang meraka tidaklah besar, mereka hanya dipinjami antara 500ribu rupiah hingga satu juta rupiah, namun karena bunga berbunga sehingga hutang mereka bertambah berlipat-lipat.
Melihat masalahnya yang makin komplek, usulan untuk pinjaman modal tanpa bungah, bagi penulis bukan solusi yang tepat bagi mereka.
Merubah mindset
Pengusaha berhutang itu sudah jamak di kehudupan kita, alasan yang biasa diutarakan adalah untuk menambah modal
Berwirausaha, berdagang, atau memulai usaha sendiri adalah jenis usaha yang paling dianjurkan dalam agama Islam.
Nabi Muhammad SAW sendiri dulunya adalah seorang pedangang yang cerdas, jujur, dan tersohor. Berkat berdagang, Rasulullah SAW akhirnya berhasil menjadi orang yang sukses dan kaya raya pada jamannya.
Namun apakah cara berdagang kita sudah sesuai dengan tuntunan agama, ini adalah masalah utamanya.
Pedagang yang terjerat riba (Rentenir) dari banyak pengamatan penulis minimal ada 2 macam. pertama, mereka berdagang (UMKM) dengan uang sisa tabungan dan yang ke dua mereka berdagang/berusaha dengan cara meminjam, baik pinjaman berbunga (riba) maupun pinjaman tanpa bunga.
Dalam perjalanannya berdagang, mereka jelas bersinggungan dengan persaingan sehingga berusaha untuk menjadi yang terdepan, mempertahankan pelanggan, baik omset maupun menambah relasi.
Dari sinilah muncul pemikiran untuk berhutang, bagi UMKM berhutang yang paling gampang adalah melalui rentenir dengan label koperasi simpan pinjam (abal-abal). Alasannya sederhana, akses mudah dan gampang banyarnya, namun resiko penambahan bunga pinjaman tidak menjadi perhitungan mereka. “yang penting dapat modal”.
Dalam perjalanannya usaha pasang surut, namun cicilan tiap hari wajib dibayar, maka muncullah ide untuk pinjam ke rentenir yang lain untuk menambah modal dan membayar pinjaman yang ada, sehingga muncullah istilah gali lubang tutup lubang.
Akibat hutang menumpuk usaha yang digeluti mulai tidak fokus, yang dipikirkan adalah membayar cicilan, bukan lagi memajukan usaha serta menjaga kwalitas layanan. Pelayanan mulai tidak ramah pelanggan karena tampak dari jauh sudah ada yang menunggu untuk menagih cicilan harian. Kepanikan banyar utang yang tiap hari menghantuinya.
Dalam fikih muamalah, utang merupakan amalan yang dibolehkan. Tetapi, umat Islam diminta untuk berhati-hati.
Meski dibolehkan, terdapat syarat-syarat tertentu yang harus dipenuhi. Salah satunya adalah kondisi yang mendesak.
Syarat ini agar utang tidak menjadi kebiasaan yang nantinya menjadi gaya hidup. Jika sampai menjadi kebiasaan, maka bisa mendatangkan bahaya dan mengancam akhlak karena mengarah pada berdusta.
” Sesungguhnya seseorang apabila berutang, maka dia sering berkata lantas berdusta, dan berjanji lantas memungkiri.” (HR. Bukhari)
Bagaimana kalau sudah begini, Agama mengajarkan kepada kita bagaimana cara mengatasi masalah-masalah pelik yang kita sudah tidak lagi bisa menanggungnya.
Pasrah, ya hanya memasrahkan masalah yang kita hadapi ke pada sang Khaliq karena hanya dia yang mampu menyelesaikan masalah kita.
Bukankah kita sebenarnya sebelum melakukan pekerjaan apapun kita diharuskan berpasrah dulu, seperti do’a kita keluar rumah “Dengan nama Allah, aku bertawakkal kepada Allah. Tiada daya dan kekuatan kecuali dengan Allah.” (HR. Abu Daud 5095).
Sayangnya kita sering membalik, kita lakukan usaha dulu baru bertawakkal. Padahal Agama mengajarkan kita untuk berserah diri dulu baru berikhtiar.
“apa bisa kita hanya berserah diri terus hutang kita akan terlunasi” pertanyaan ini sering muncul di masyarakat, dan disinilah kita diuji terkait dengan keImanan kita kepada Alloh. kita masih tidak percaya dengan kekuatan Alloh yang mampu menggerakkan kekuatannya untuk membantu kita.
Kepasrahan agar terselesaikan masalah dengan rentenir ini bisa dilakukan dengan cara bertaubat, Bertaubat pada Allah atas praktik riba yang kita lakukan. Taubat berarti kita menyadari bahwa kegiatan yang dilakukan salah dan tak akan mengulanginya lagi.
Karena akad hutang adalah harus membayar, maka bayarlah hutang sesuai kemampuan kita, jual harta yang bisa kita jual untuk melunasi, kalau tidak ada lagi yang bisa dijual ya pasrahkan lagi nasip kita pada Alloh.
Terus muncul lagi pertanyaan, “kalau hanya pasrah, lalu siapa yang ngasi saya makan kalau gak kerja, kalau kerja ya butuh modal, siapa yang mau ngasih modal tanpa bunga hari gini”.
Inilah yang saya maksud kita diuji keimanan, bakannya Al Qur’an sudah menjelaskan terkait rezeki kita sudah dijamin Alloh seperti si surat Hud ayat 6 “Dan tidak satupun makhluk bergerak (bernyawa) di bumi melainkan semuanya dijamin Allah rezekinya. Dia mengetahui tempat kediamannya dan tempat penyimpanannya. Semua (tertulis) dalam Kitab yang nyata (Lauh Mahfuzh)”.
Dimana Peran Lembaga & Badan Amil
Badan Amil Zakat (BAZ) maupun Lembaga Amil Zakat (LAZ) di Gresik ini memang banyak, namun penulis tidak banyak mendengar adanya lembaga amil ini mentasyarufkan dananya baik dari dana Zakat maupun infak dan sodaqoh kepada orang yang punya hutang.
Sepengetahuan pendek penulis, program-program yang banyak di publikasi adalah program santunan anak yatim, pemberdayaan ekonomi maupun bantuan bencana. Sementara itu program pengentasan orang dari jeratan rentenir tidak terlihat.
Padahal orang yang terjerat rentenir ini merupakan satu diantara 8 golongan yang berhak menerima Zakat.
Peran Amil dalam pengentasan orang yang terjerat rentenir ini sangat strategis, karena memang anggaran dan hukum syar’inya ada sehingga bisa dijadikan ujung tombak.
Peran amil ini bisa dijadikan pemutus mata rantai riba. Amil bisa melakukan amputasi hutang (Bayar lunas hutang) kepada rentenir, mereka juga menjadi pendamping korban rentenir untuk melakukan negoisator kepada para rentenir.
Ini memang menjadi pekerjaan berat bagi lembaga maupuan badan Amil karena harus bekerja keras dan punya banyak relawan yang mendampingi para UMKM yang terjerat rentenir.
Tugas amil ini selain mengamputasi hutang para UMKM atau perorangan yang terjerat rentenir, mereka juga harus melakukan pendampingan usaha, baik permodalan, managemen hingga spiritualitas. sehingga penanganan kemiskinan menjadi paripurna. Para Amil ini harus bersaing dengan rentenir terutama dibidang pelayanan. Maka relawan menjadi ujung tombak dari program pengentasan Riba ini.
Pada Ahad ke tiga bulan April 2021 saya berkesempatan liputan di Ponorogo. ada program dari lembaga Amil Lazismu Jawa timur yang melaunching Bank Ziska dan Kampung berdaya bebas rentenir.
Bank Ziska yang dijadikan program unggulan pengentasan kemiskinan ini bukanlah bank seperti biasanya. Bank Ziska ternyata merupakan program pegentasan UMKM dari jeratan rentenir. Para UMKM ini diberi kesadaran atas apa yang dilakukan (berhutang dengan riba) setelah itu diberi modal pinjaman tanpa bunga dan tanpa biaya administrasi, bahkan mereka diasuransikan kesehatannya. biaya yang dikeluarkan adalah uang dari pengumpulan Zakat infaq dan sodaqoh.
keberhasilan dari program yang sudah berjalan empat bulan ini adalah kegigihan dari relawan yang melayani para korban rentenir ini.
Mereka melayani sama dan bahkan lebih dari petugas rentenir yang tiap hari menagih cicilan hutang. Para relawan ini tiap hari juga mendatangi nasabah bank Ziska, untuk melakukan evaluasi dan pendampingan serta penagihan cicilan pinjaman. Namun bedanya, kalau petugas rentenir dia datang dan tak mau pulang kalau belum dapat uang cicilan, tapi relawan bank ziska datang untuk menemani UMKM dan membantu masalanya.
Hasilnya, ada 300 orang yang terjerat rentenir di Ponorogo yang saat ini bisa keluar dari lingkaran setan hutang riba selama empat bulan program berjalan dengan 20 relawan yang menemaninya.
Dimana Fungsi Pemerintah
Ternyata korban rentenir di Gresik ini sudah ada yang teroganisir, karena senasip. Mereka kerap mengadu ke kantor DPRD Kab Gresik maupun ke Pemerintah daerah, namun hasilnya hingga kini belum ada.
Penulis memang belum pernah mendengar adanya program pemerintah kabupaten Gresik untuk memerangi rentenir, nah pada kepemimpinan Fandi Akhmad Yani dan Aminatun Habibah ini punya keinginan untuk mengentas mereka, namun sepertinya masih terbelenggu regulasi yang ada. Adanya usulan kredit tanpa bunga yang akan di bebankan pada Bank Gresik juga sepertinya masih banyak keraguan, karena bank yang ada juga dituntut untuk profit, namun korban rentenir apabila diakomodasi dalam bank ini dengan pinjaman tanpa bunga akan merepotkan bank nya sendiri, karena Bank Gresik juga tidak punya banyak kantor kas dan pengawai yang bisa menyamai keuletan kerja seperti petugas rentenir yang ada sekarang.
Yang bisa dilakukan oleh pemerintah daerah saat ini adalah melakukan koordinasi dengan lembaga dan badan amil yang ada. Di Gresik banyak lembaga Amil dan badan Amil yang berkantor di sini, Ada BAZNAS baik milik pemerintah maupun BUMN, ada LAZ Baik lokal maupun berjejaring nasional, Ada LazisNu, LazisMu, Kotak Amal, LMI, LAZ Al Falah, ACT, LAZ Hidayatullah dan masih banyak lagi. lembaga-lembaga ini bisa disinergikan untuk menyelesaikan masalah keummatan, terutama mengentas mereka yang terjerat rentenir. melakukan maping masalah, membagi kerja dan selalu melakukan koordinasi.
Selain itu Pemerintah daerah juga harus memberikan perlindungan kepada relawan-relawan dari lembaga dan badan Amil ini, karena tidak menutup kemungkinan mereka yang ada dilapangan ini akan mendapatkan perlawanan baik fisik maupun mental dari para rentenir yang sebelumnya mengeruk keuntungan.
Dengan jalan ini pemerintah tidak mengeluarkan anggaran yang banyak, karena sudah ada yang menanggung dari lembaga dan badan amil.
Muncul pertanyaan, “kok enak yang hutang dibayari, apakah nanti mereka tidak hutang lagi ke rentenir” disinilah fungsi pendampingan oleh lembaga Amil yang ada. Memetakan masalahnya dan mencarikan solusinya.
Apabila sudah dilakukan pendampingan, namun orangnya masih saja berprilaku tidak baik, gaya hidup berlebihan, masih suka hutang dengan rentenir secara sembunyi-sembunyi maka tugas lembaga Amil ya memberikan rapor merah dan memang orang ini sudah tidak bisa lagi di entas. Dia memang mengambil jalanya sendiri.
* Akhmad Sutikhon : Wartawan kabargresik.com