Kabargresik.com – Raut kebahagian tersirat di wajah terdakwa Wahyudi (35), warga Dusun Sendangrejo, Desa Senggrong, Kecamatan Andong, Kabupaten Boyolali, Jawa Tengah, ketika Majelis Hakim yang diketuai I Putu Gede Astawa mengurangai hukuman dari 4 bulan tuntutan Jaksa menjadi 3 bulan 15 hari.
Tidak hanya dikurangi hukumannya, terdakwa juga di kasih uang transport Rp.150 ribu dari kantong pribadi Putu Astawa. Hakim merasa iba atas kasus pencurian yang dilakukan terdakwa.
“Saya merasa iba melihat cerita kasusnya. Terdakwa Nekat mencuri uang Rp. 100 ribu hanya untuk buat tambahan trasport pulang kampung di Boyolali. Bayangkan saja, dia dari rumah jual sepeda motor buat modal cari pekerjaan di Gresik. Ketika kerja tidak di dapatkan uang pun amblas, dan dia pun nekat mencuri uang di toko hanya buat tambahahan tansport. Padahal di laci itu bnayak sekali uangnya. Namun terdakwa hanya mengambil 100 ribu ” kata Putu selesai sidang.
Ucapan terima kasih langsung disampaikan terdakwa Wahyudi. “Uang ini akan saya simpan untuk ongkos pulang kampung,” urainya dengan nada lirih.
Seperti duberitakan, Wahyudi dibawa ke meja hijau PN Gresik oleh JPU Nurul Istianah karena kasus pencurian uang Rp 100.000 disebuah toko di Terminal Bunder, Desa Banjarsari, Kecamatan Cerme, Gresik pada Sabtu (9/4/2016). Saat itu, Wahyudi, berniat membeli rokok, tapi penjaga toko tidak ada. Terdakwa nekat masuk toko dan membuka laci penyimpanan uang. Melihat uang di dalam laci, Wahyudi hanya mengambil Rp 100.000.
Namun, aksi tersebut tepergok penjaga toko, akhirnya diteriaki maling – maling dan akhirnya ditangkap warga di Terminal Bunder. Wahyudi langsung diserahkan ke Polsek Cerme untuk menjalani pemeriksaan. (Kim/k1)