Desa Asempapak Bangun Saluran Air Di Jalan Nasional Bolehkah, Ini Penjelasannya

- Editorial Team

Kamis, 14 September 2017 - 17:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik.com – Pemerintahan Desa Asempapak Sidayu Gresik melakukan revitalisasi saluran air. Namun, proyek revitalisasi saluran air tersebut berada di ruas jalan nasional yang menjadi kewenangan BBPJN VIII Jawa Timur.

Kepala desa Asempapak Sidayu, Harir Fahridi membenarkan adanya proyek tersebut. Ia menyebut, proyek normalisasi saluran air itu merupakan kebutuhan warga sekitar sehingga diharapkan bisa bermanfaat.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Proyek tersebut kebutuhan warga sekitar. Kalau tidak ada normalisasi saluran air, saat hujan akan banjir” katanya kepada Kabargresik.com, Kamis (14/09)

Sementara itu, dari pantauan kabargresik.com, lokasi saluran air yang dibangun berada di dataran tinggi dan berada dijalan nasional (deandeles). Dan lagi, saluran air yang dibangun tidak terkoneksi dengan desa tetangga sehingga fungsi saluran air bisa kurang optimal.  Apalagi sapuran airnya sangat kecil dan tidak ada penutup bisa membahayakan warga.

Baca Juga :  Status PNS 4 Tersangka Diberhentikan Sementara

Proyek saluran air tersebut, sambung Harir, pihaknya membangun dengan dana Bantuan Keuangan Khusus (BK) dikucurkan pihak pemerintah kabupaten yang sudah diusulkan pada tahun lalu dan keluar pada tahun ini.
“kami bangun dari bantuan BK, pengajuan tahun lalu sebanyak 60 juta tapi baru keluar 50 persen” tambah dia.

Baca Juga :  Bupati Gresik Dorong Kinerja Kades Dan Tolak  Pajak Sembako

BACA JUGA: Dinas PU Bantah Proyek Saluran Air Di Asempapak Pakai Dana BK | kabargresik.com

Terkait pembangunan pada ruas jalan nasional, Harir berdalih bahwa proyek normalisasi tersebut sudah melalui verifikasi pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik. “Kan dari dana Bantuan Khusus Kabupaten jadi sudah ada rekom PU” dalihnya. Harir sendiri tidak menunjukkan Rekom PU tersebut.
Padahal menurut aturan untuk pebangunan di wilayah jalan nasional harus mendapatkan rekomendasi BBPJN VIII Jawa Timur .(Akmal/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Perbaikan Jalan Brotonegoro Capai 40 Persen
Dumptruk Dibiarkan Berlalu Operasi Pajak Motor Gresik Tuai Kritik Netizen
Lapor GUS Ini Nomornya 0812-3225-4001
Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif
Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025
Plt Bupati Gresik Jawab Pandangan Fraksi DPRD Terkait Ranperda RPJMD dan Pajak Daerah
PLt Bupati Gresik Salurkan Bantuan untuk Petani Terdampak Banjir
Satpol PP Gresik Tertibkan Pegawai Nongkrong di Warkop saat Jam Kerja
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 15 September 2025 - 18:02 WIB

Perbaikan Jalan Brotonegoro Capai 40 Persen

Kamis, 31 Juli 2025 - 14:05 WIB

Dumptruk Dibiarkan Berlalu Operasi Pajak Motor Gresik Tuai Kritik Netizen

Senin, 14 Juli 2025 - 22:57 WIB

Lapor GUS Ini Nomornya 0812-3225-4001

Senin, 16 Juni 2025 - 22:55 WIB

Info Grafis 100 Hari kepemimpinan Yani-Alif

Kamis, 12 Juni 2025 - 23:45 WIB

Analisis Kinerja Ekonomi dan Ketenagakerjaan Kabupaten Gresik 2023-2025

Berita Terbaru

Gresik Petrokimia Livoli 2025

Olahraga

Hajar Bank Jatim 3-0, Petrokimia Kunci Final Livoli 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 23:39 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ketika Ketua PDS SD Almadany Jadi Teladan bagi Kawan-kawannya

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:44 WIB

Lingkungan

Satgas PKH Garuda Sita 4.610 Kubik Kayu Ilegal Asal Mentawai

Selasa, 14 Okt 2025 - 16:51 WIB

Lingkungan

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir

Selasa, 14 Okt 2025 - 15:50 WIB