Sebanyak 1.147 keluarga penerima manfaat (KPM) Program Keluarga Harapan (PKH) dan Bantuan Pangan Non-Tunai (BNPT) di Kabupaten Gresik dicoret dari daftar penerima bansos karena terindikasi terlibat judi online.
Kebijakan ini dilakukan Kementerian Sosial bekerja sama dengan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) setelah mendeteksi adanya aktivitas judi online pada rekening penerima.
“Dari arahan Kemensos terindikasi judol untuk Kabupaten Gresik ada sebanyak 370 eks KPM, sedangkan yang ditidaklayakkan sejak triwulan tiga tahun ini sejumlah 777 KPM. Jadi total terindikasi 1.147 eks KPM penerima bansos,” kata Kepala Bidang Perlindungan dan Jaminan Sosial Dinsos Gresik, Nur Farida, Jumat (26/9/2025).
Farida menyayangkan penyalahgunaan bansos yang seharusnya dipakai untuk kebutuhan dasar dan pemberdayaan diri. “Bansos malah digunakan untuk hal yang tidak tepat seperti judi online,” ujarnya.
Ia menjelaskan, peserta eks KPM masih bisa melakukan sanggahan jika merasa tidak terlibat judi online dengan melampirkan hasil verifikasi lapangan. Mekanisme itu dilakukan melalui aplikasi Sistem Informasi Kesejahteraan Sosial Next Generation (SIKS-NG).
“Reaktifasi dilakukan Dinas Sosial bersama pendamping sosial dengan menyertakan berita acara klarifikasi dari yang bersangkutan,” jelasnya.
Sejauh ini, kata Farida, belum ada laporan sanggahan masuk ke Dinsos Gresik. “Memang sudah ada cerita di masyarakat, tapi belum ada pelapor yang menyanggah ke kami,” pungkasnya.
Editor : Akhmad Sutikhon












