Sesuai permintaan presiden RI Joko Widodo yang ingin meningkatkan efektivitas PPKM Jawa Bali. Seusainya PPKM I dan II Pemerintah Kabupaten Gresik berencana menerapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) berskala mikro.
Penegasan ini disampaikan oleh Plt. Bupati Gresik Mohammad Qosim saat memberi sambutan pada apel pemberian bantuan oleh perlengkapan protocol Kesehatan (prokes) oleh PT Smelting Gresik pada Senin (8/2/2021) di Halaman Kantor Bupati Gresik.
“Kita yang berada di wilayah Surabaya Raya masuk bagian dari pemberlakukan PPKM berskala mikro yang telah diputuskan oleh Presiden” katanya di hadapan para peserta apel serta segenap Kepala OPD Pemerintah Kabupaten Gresik.
Menurut Qosim, PPKM berskala mikro ini akan menyasar pada wilayah yang selama ini terindikasi masuk pada zona merah sebaran yang terkonfirmasi Covid-19.
“Beberapa wilayah yang masuk dalam zona merah itu ada di beberapa wilayah kecamatan, yaitu Manyar, Kebomas, Gresik dan Menganti. Wilayah kecamatan yang terindikasi masuk pada zona merah akan dipersempit pada tingkat Desa, RW dan sampai ketingkat RT. Tracing akan dilakukan secara massive pada tingkatan tersebut” tandas Qosim.