5 Parpol Dihentikan Kegiatannya

- Editorial Team

Senin, 24 Maret 2014 - 15:45 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

kabargresik_  memasuki hari ke 9 kampanye terbuka Panwaslu telah menghentikan pertemuan terbatas 5 partai politik karena tidak mengantongi Surat Tanda Terima Pemberitahuan Kampanye (STTPK) dari pihak kepolisian.
kelima partai Politik tersebut diantaranya PPP, PAN, Demokrat, Hanura, dan Golkar. sementara itu lokasi acara pertemuan terbatas berada di dua kecamatan diantaranya kecamatan Ujang Pangkah yang dilakukan oleh Titin Hamidah Caleg dari PPP dan empat Partai Politik yang lain melakukan pertemuan terbatas di kecamatan Kebomas tanpa STTK dari pihak kepolisian.
Salah satu Caleg PAN dari kebomas, M Mubin yang membuat acara konsolidasi partai dihentikan oleh Pengawas Pemilu Lapangan (PPL) Randuagung Kebomas mengaku tidak mengetahui adanya aturan yang mewajibkan setiap pertemuan partai politik harus mengantongi STTK.
“saya tidak tahu kalau acara pertemuan terbatas juga harus mendapatkan izin dari Kepolisian,” ujar Mubin yang juga masih menjadi anggota DPRD Gresik.
sementara itu komisioner Panwaslu Kab Gresik Divisi pengawasan, Harianto mengatakan banyak Partai politik dan Caleg yang tidak membaca regulasi Pemilu sehingga langkahnya sering melanggar aturan.
“saat ini memang banyak peraturan dan nundang -undang yang baru terkait Pemilu, namun sayangnya banyak Caleg dan Parpol tidak membaca aturan tersebut, sehingga rawan adanya pelanggaran,” ujar Harianto.
Peraturan KPU nomor 15 tahun 2013 memang mensyaratkan adanya STTPK dari pihak kepolisian dalam kegiatan kampanye terbuka maupun pertemuan terbatas yang dilakukan oleh partai politik.
“Rezim Undang-undang Pemilu kali ini memang memberikan keluasan kepada Parpol untuk melakukan sosialisasi, namun syaratnya harus punya STTPK dari Kepolisian itu saja, dan jelas aman bagi Parpol,” tegas Harianto.(tik)

Baca Juga :  Sidak Mamin Temukan AMDK Ilegal
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik
BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir
Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor
Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik
Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah
Wanita di Manyar Terperosok ke Selokan Saat Hendak Beli Kue, Dievakuasi Damkar Gresik
Santri Asal Gresik Jadi Korban Runtuhnya Musala Ponpes Al-Khoziny, Dimakamkan di Lamongan
Pemotor Meninggal Tabrak Truk Parkir di Roomo Manyar
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Rabu, 15 Oktober 2025 - 00:26 WIB

Adu Banteng dengan Mobil Pick Up Pemotor Meninggal di Balongpanggang Gresik

Selasa, 14 Oktober 2025 - 15:50 WIB

BPBD Gresik Kekurangan Alat Peringatan Dini Banjir

Senin, 13 Oktober 2025 - 00:53 WIB

Rumah di Sidomukti Ludes Terbakar, Diduga Lupa Matikan Kompor

Sabtu, 11 Oktober 2025 - 19:12 WIB

Kebakaran Hanguskan Dua Bangunan Kafe di Kebomas Gresik

Rabu, 8 Oktober 2025 - 23:34 WIB

Santri Al Khoziny Meninggal Usai Pulang Umrah

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Tuntas, Smala Dukun Jawab Amanah PCM Dukun dengan Tiga Prestasi di MTQ V

Rabu, 15 Okt 2025 - 07:45 WIB

Gresik Petrokimia Livoli 2025

Olahraga

Hajar Bank Jatim 3-0, Petrokimia Kunci Final Livoli 2025

Selasa, 14 Okt 2025 - 23:39 WIB

Muhammadiyah Gresik

Ketika Ketua PDS SD Almadany Jadi Teladan bagi Kawan-kawannya

Selasa, 14 Okt 2025 - 22:44 WIB