Bangli Diatas Saluran Air Di Kemangi Segera Dibongkar Pemda

- Editorial Team

Senin, 30 Oktober 2017 - 23:15 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabargresik.com – Kendati sudah terpasang papan pemberitahuan yang berisi informasi tentang larangan untuk membangun bangunan di saluran air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik, puluhan bangunan permanen yang berada di Desa Kemangi Kecamatan Bungah masih menjamur.

Dari pantauan, terdapat puluhan bangunan liar (Bangli) yang beralih fungsi menjadi Pertokoan, Rumah Toko (Ruko), Kios hingga Warung. Bangunan permanen itu berdiri diatas lahan milik Bidang Perairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik.

Menurut salah satu warga sekitar yang enggan disebutkan namanya dimedia, menjamurnya bangunan tersebut sudah berlangsung sejak lama. Bahkan menurutnya, beberapa bangunan tersebut memiliki sertifikat kepemilikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

“Yang saya tau bangunan itu ada sejak lama dan sudah ada sertifikat, bahkan disitu juga dibangun jembatan untuk ke tambak,” katanya kepada Kabargresik.com, Senin (30/10/2017)

Baca Juga :  Pembobol Rumah Di Purwodadi Mengaku Uangnya Untuk Bayar Ambil Jenazah Di RS

Sementara itu, pihak Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik mengaku jika bangunan berada di saluran air merupakan salah satu pelanggaran. Menurut Sekertaris DPUTR Gresik, Ahmad Washil Miftahul Rahman, jika terdapat bangunan diatas saluran air maka itu melanggar. Apalagi bangunan tersebut permanen.

“Yang tidak diperkenankan itu membangun diatas salurannya, kalau bangunan itu dibangun diatas lahan milik pribadi, ya, tidak ada masalah. Tapi kalau berada diatas saluran air, itu yang melanggar dan ada sanksinya,” ujarnya.

Dalam papan informasi tersebut berisi tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran air tanpa izin, Memanfaatkan sempadan saluran air tanpa izin dan Memanfaatkan sempadan waduk tanpa izin. Jika melanggar, maka dikenakan pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, pasal 389 (1) KUHP dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan pasal 551 KUHP dihukum denda.

Baca Juga :  Camat Duduksampeyan Berompi Orange

Ahmad Washil menambahkan, pihaknya sudah melakukan teguran lisan kepada pemilik bangunan yang berdiri diatas saluran air irigasi. Bahkan, dirinya mengaku sudah memasang papan informasi tentang larangan membangun diatas saluran irigasi.

“Memang bangunan tersebut melanggar sehingga dibuatkan papan peringatan, Kalau untuk peringatan itu masih belum ada efek jera, baru peringatan lisan. Diharapkan pihak pemilik dengan sukarela membongkar sendiri bangunannya sebelum dilayangkan surat peringatan selanjutnya,” tambah dia. (Akmal/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga
Jaringan Narkoba Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Dibekuk
33 Adegan Rekonstruksi Midhol dan Asrofin di Dukun
Midhol Ditangkap, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat
Polisi Tempuh 8 Jam Tangkap DPO Pembunuhan Gresik
Akhir Pelarian Midhol Otak Pembunuhan Di Imaan Dukun
Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 10 Juli 2025 - 23:02 WIB

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga

Selasa, 8 Juli 2025 - 21:37 WIB

Jaringan Narkoba Gresik Terbongkar, 5 Tersangka Dibekuk

Senin, 7 Juli 2025 - 16:58 WIB

33 Adegan Rekonstruksi Midhol dan Asrofin di Dukun

Minggu, 6 Juli 2025 - 15:41 WIB

Midhol Ditangkap, Keluarga Korban Minta Hukuman Berat

Selasa, 1 Juli 2025 - 22:09 WIB

Polisi Tempuh 8 Jam Tangkap DPO Pembunuhan Gresik

Berita Terbaru

PENDIDIKAN

Sekolah Rakyat Gresik Mulai Berjalan Agustus 2025

Sabtu, 12 Jul 2025 - 00:10 WIB

BISNIS

Petrokimia Gresik Tumbuh di Usia 53 Tahun

Jumat, 11 Jul 2025 - 23:25 WIB

Kabupaten Gresik meluncurkan program Desa Migran EMAS

Keluarga

Gresik Luncurkan Desa Migran EMAS Pertama di Jatim

Jumat, 11 Jul 2025 - 16:54 WIB

Kriminal

Penemuan Mayat Membusuk di Bukit Desa Suci Gegerkan Warga

Kamis, 10 Jul 2025 - 23:02 WIB