Bangli Desa Kemangi Bersertifikat Kok Bisa. Ini Alasannya

- Editorial Team

Selasa, 31 Oktober 2017 - 18:42 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy


Kabargresik.com – Terkait menjamurnya bangunan permanen yang berada di Desa Kemangi Kecamatan Bungah yang diatas saluran air milik Bidang Tata Ruang DPUTR, Kepala Desa Kemangi Kecamatan Bungah tidak mempermasalahkan hal itu, sebab bangunan tersebut ada sertifikatnya.

“Ya memang betul bangunan itu adalah milik warga yang semuanya ada sertifikat. Awalnya milik perorangan lalu dijual dan disertifikatkan menjadi tujuh petak pada tahun 2014 bertepatan dengan adanya program prona” kata M. Yusuf, Kepala Desa Kemangi Bungah ketika dikonfirmasi Kabargresik.com, (31/10)

Dari pantauan dialapangan, terdapat puluhan bangunan yang beralih fungsi menjadi Pertokoan, Rumah Toko (Ruko), Kios hingga Warung. Bangunan permanen itu berdiri diatas lahan milik Bidang Perairan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Kabupaten Gresik.

Baca Juga :  Tingkatkan PADes, Pemdes Kepatihan Bangun Gedung Serbaguna

Yusuf menyatakan jika bangunan tersebut sudah melalui verifikasi pembuatan sertifikat yang panjang mulai dari pihak Badan Pertanahan Nasional (BPN) dan Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang (DPUTR) Gresik. “Semua sudah benar dan diukur sebaik-baiknya. Lima meter dari bibir jalan raya itu milik negara,” jelas dia.

Dirinya mengaku sudah mengingatkan kepada pihak yang membangun bangunan permanen diatas saluran air tersebut. “Sebelum berdiri bangunan itu sudah saya ingatkan kepada pemilik bangunan agar mematuhi, tidak memakan tanah milik PU yang sudah disepakati lima meter dari bibir jalan Deandles,” tambah dia.

Baca Juga :  Gresik Raih Invesment Award

Seperti diketahui, kendati sudah terpasang papan pemberitahuan yang berisi informasi tentang larangan untuk membangun bangunan di saluran air oleh Dinas Pekerjaan Umum dan Tata Ruang Gresik, puluhan bangunan permanen yang berada di Desa Kemangi Kecamatan Bungah masih menjamur.

Dalam papan informasi tersebut berisi tentang larangan mendirikan bangunan diatas saluran air tanpa izin, Memanfaatkan sempadan saluran air tanpa izin dan Memanfaatkan sempadan waduk tanpa izin.

Jika melanggar, maka dikenakan pasal 167 (1) KUHP dihukum 9 bulan penjara, pasal 389 (1) KUHP dihukum 2 tahun 9 bulan penjara dan pasal 551 KUHP dihukum denda. (Akmal/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Plt Bupati Gresik Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Di Menganti
Plt Bupati Tinjau Command Center Gresik, Pastikan Layanan Publik Terintegrasi Berjalan Efektif
Pemkab Gresik Apresiasi Perusahaan Berkontribusi dalam Peningkatan Investasi dan Kesejahteraan
Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Aminatun Habibah Mengemban Amanah Rakyat 3,5 Tahun, Capaian Pengentasan Kemiskinan Menjadi Tren Positif
Museum Kanjeng Sepuh Diresmikan Sebagai Identitas Sejarah
Dikenalkan Pada Dekranasda Fest Batik Naga Giri Icon Baru Gresik
Tepis Tuduhan, Mantan Kades Sekapuk Abdul Halim  Datangi Balai Desa
PAD Belum Maksimal Komisi II DPRD Gresik Panggil Kadis DPMPTSP Dan DPPKAD
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 3 Oktober 2024 - 05:44 WIB

Plt Bupati Gresik Serahkan BLT Dana Bagi Hasil Cukai Tembakau Di Menganti

Selasa, 1 Oktober 2024 - 16:33 WIB

Plt Bupati Tinjau Command Center Gresik, Pastikan Layanan Publik Terintegrasi Berjalan Efektif

Jumat, 27 September 2024 - 05:54 WIB

Pemkab Gresik Apresiasi Perusahaan Berkontribusi dalam Peningkatan Investasi dan Kesejahteraan

Senin, 12 Agustus 2024 - 14:35 WIB

Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani dan Wakil Bupati Aminatun Habibah Mengemban Amanah Rakyat 3,5 Tahun, Capaian Pengentasan Kemiskinan Menjadi Tren Positif

Jumat, 2 Agustus 2024 - 23:19 WIB

Museum Kanjeng Sepuh Diresmikan Sebagai Identitas Sejarah

Berita Terbaru

Pilbup 2024

Paslon Yani-Alif Raih 59,72% Suara dalam Pilkada Gresik 2024

Rabu, 4 Des 2024 - 22:37 WIB

Muhammadiyah Gresik

DANA 1 PCNA Benjeng: Perkuat Ideologi dan Semangat Perempuan Progresif

Selasa, 3 Des 2024 - 02:07 WIB