Santunan 500 Juta Untuk Warga Roomo terancam Batal

- Editorial Team

Senin, 15 Juli 2013 - 04:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Kabargresik_ tuntutan warga desa Roomo Manyar Gresik meminta kepada PT Smelting untuk membayar santunan wajib kepada keluarga korban sebesar Rp500 juta jika ada warga sekitar yang meninggal dunia akibat menghirup gas Sulfur Dioksida (CO2) yang diduga bocor pada 7 Juli lalu bisa gagal .

Mengutip dari Tribunnews.com. Pengacara Otto Cornelis Kaligis mengecam tindakan premanisme di Desa Roomo, Kabupaten Gresik, Jawa Timur, berdalih dugaan terjadi kebocoran pipa gas PT Smelting, perusahaan kimia.

         “Pipa pabrik lain yang gasnya bocor, tetapi klien kami PT Smeltingdi Gresik yang terkena aksi premanisme,” kata O.C. Kaligis dihubungi dari Pekanbaru, Minggu malam.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

         Ia mengatakan bahwa tindakan premanisme telah memaksa karyawan menandatangani sepihak disertai ancaman, di antaranya untuk memberikan donasi sebesar Rp8 miliar kepada warga yang harus dibayarkan dalam jangka seminggu.

Baca Juga :  SMK Karya Bhakti Buka Kelas Industri Bersama Smelting

         Pernyataan tersebut terkait dengan pabrik kimia PT Smelting di Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik, diduga terjadi kebocoran pipa gas Sulfur Dioksida (CO2) pada tanggal 7 Juli 2013. Namun, setelah diteliti oleh pihak petugas Badan Lingkungan Hidup (BLH) Pemkab Gresik tidak ditemukan adanya kebocoran itu.

         Bahkan, Tim Laboratorium Forensik Mabes Polri berangotakan enam orang juga tidak menemukan adanya kebocoran pipa gas pada PT Smelting tersebut.

         Menurut dia, bahwa dugaan kebocoran pipa gas tersebut maka sejumlah pihak mengatasnamakan warga Desa Roomo, Kecamatan Manyar melakukan tindakan premanisme di sekitar lokasi pabrik dengan aksi yang tidak simpatik.

Baca Juga :  Buruh Smelting TerPHK Kembali Berdemo

         Dalam tuntutan aksi demo itu, mereka meminta untuk membayar santunan wajib kepada keluarga korban sebesar Rp500 juta jika ada warga sekitar yang meninggal dunia.

         Tuntutan lainnya untuk membayar kompensasi kepada warga sebesar 10 kali lipat jika terjadi kebocoran pipa gas pabrik pada masa akan datang.

         Kaligis menegaskan bahwa tidak terjadi kebocoran pipa gas seperti yang dituduhkan dalam aksi demo tersebut karena tidak adanya pernyataan resmi dari lembaga berwenang yang melakukan penelitian ke lokasi guna mengetahui masalah tersebut. (Trb/tik)

Editor: zumrotus S

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Two Factor Authentication στο Money Train 4 Slot για την Ελλάδα
RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat
Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan
Planerade Utvecklingsväg: Tower Rush Games Förbindelse till Sverige
Dua ABK Kapal Mati Lemas di Tangki CPO Pelabuhan Gresik
Ironi Mangrove Gresik: Ditanam di Sidayu, Dibabat Habis di Ujungpangkah
Gresik di Persimpangan: Ketika Identitas Santri Digerus Industrialisasi
Berita ini 10 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 11 Oktober 2026 - 10:01 WIB

Two Factor Authentication στο Money Train 4 Slot για την Ελλάδα

Minggu, 4 Oktober 2026 - 16:57 WIB

RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi

Jumat, 18 September 2026 - 02:52 WIB

Gempa NTT: Bantuan Kemanusiaan Rp1 Miliar Tembus Jalur Darat

Jumat, 28 Agustus 2026 - 22:23 WIB

Gresik Utara: Jerat Tambang dan Tambak Modern Rusak Lingkungan

Sabtu, 22 Agustus 2026 - 02:30 WIB

Planerade Utvecklingsväg: Tower Rush Games Förbindelse till Sverige

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB

BISNIS

RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju

Sabtu, 10 Okt 2026 - 15:01 WIB