UU Cipta Kerja Perbolehkan Perusahaan PHK Karyawan dengan Kondisi Ini

- Editorial Team

Selasa, 28 Maret 2023 - 01:08 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

UU Cipta Kerja memprbolehkan perusahaan melakukan PHK kepada karyawannya, namun hanya jika berada dalam kondisi tertentu.

DPR telah resmi menetapkan UU Cipta Kerja pada 21 Maret 2023 lalu. Penetapan ini mendapatkan kritik dari berbagai pihak.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Salah satu kritik yang dilontarkan berkaitan dengan aturan PHK terbaru. Dengan beragam kondisi, perusahaan disebut bisa melakukan PHK terhadap karyawannya,

Dalam 154A UU Nomor 2 Tahun 2022 tentang Cipta Kerja terdapat sejumlah kondisi yang membolehkan perusahaan melakukan PHK terhadap karyawan.

Berikut ini adalah daftar kondisi di mana perusahaan boleh melakukan PHK terhadap karyawan:

a. Perusahaan melakukan penggabungan, peleburan, pengambilalihan, atau pemisahan Perusahaan dan Pekerja/Buruh tidak bersedia melanjutkan Hubungan Kerja atau Pengusaha tidak bersedia menerima Pekerja/Buruh.

b. Perusahaan melakukan efisiensi diikuti dengan Penutupan Perusahaan atau tidak diikuti dengan Penutupan Perusahaan yang disebabkan Perusahaan mengalami kerugian

c. Perusahaan tutup yang disebabkan karena Perusahaan mengalami kerugian secara terus menerus selama 2 (dua) tahun

d. Perusahaan tutup yang disebabkan keadaan memaksa (Force majeur).

e. Perusahaan dalam keadaan penundaan kewajiban pembayaran utang

f. Perusahaan pailit

g. adanya permohonan Pemutusan Hubungan Kerja yang diajukan oleh Pekerja/Buruh dengan alasan Pengusaha melakukan perbuatan sebagai berikut:

Baca Juga :  Bangunan PT Angkasa Raya Steel Belum BerIMB Sudah Beroperasi

1. menganiaya, menghina secara kasar atau mengancam Pekerja/ Buruh

2. membujuk dan/atau menyuruh Pekerja/Buruh untuk melakukan perbuatan yang bertentangan dengan peraturan perundang-undangan

3. tidak membayar Upah tepat pada waktu yang telah ditentukan selama 3 (tiga) bulan berturut-turut atau lebih, meskipun Pengusaha membayar Upah secara tepat waktu sesudah itu

4. tidak melakukan kewajiban yang telah dijanjikan kepada Pekerja/ Buruh

5. memerintahkan Pekerja/Buruh untuk melaksanakan pekerjaan di luar yang diperjanjikan

6. memberikan pekerjaan yang membahayakan jiwa, keselamatan, kesehatan, dan kesusilaan Pekerja/Buruh sedangkan pekerjaan tersebut tidak dicantumkan pada Perjanjian Kerja

h. adanya putusan lembaga penyelesaian Perselisihan Hubungan Industrial yang menyatakan Pengusaha tidak melakukan perbuatan sebagaimana dimaksud pada huruf g terhadap permohonan yang diajukan oleh Pekerja/ Buruh dan Pengusaha memutuskan untuk melakukan Pemutusan Hubungan Kerja

i. Pekerja/Buruh mengundurkan diri atas kemauan sendiri dan harus memenuhi syarat:

1. mengajukan permohonan pengunduran diri secara tertulis selambat-lambatnya 30 (tiga puluh) hari sebelum tanggal mulai pengunduran diri

2. tidak terikat dalam ikatan dinas

3. tetap melaksanakan kewajibannya sampai tanggal mulai pengunduran diri

j. Pekerja/ Buruh mangkir selama 5 (lima) hari kerja atau lebih berturut-turut tanpa keterangan secara tertulis yang dilengkapi dengan bukti yang sah dan telah dipanggil oleh Pengusaha 2 (dua) kali secara patut dan tertulis

Baca Juga :  Miras Kota Disikat Satpol PP, Tinggal Gresik Utara Dan Selatan Tunggu Giliran

k.  Pekerja/Buruh melakukan pelanggaran ketentuan yang diatur dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama dan sebelumnya telah diberikan surat peringatan pertama, kedua, dan ketiga secara berturut-turut masing-masing berlaku untuk paling lama 6 (enam) bulan kecuali ditentukan lain dalam Perjanjian Kerja, Peraturan Perusahaan, atau Perjanjian Kerja Bersama

l .Pekerja/Buruh tidak dapat melakukan pekerjaan selama 6 (enam) bulan akibat ditahan pihak yang berwajib karena diduga melakukan tindak pidana;

m. pekerja/buruh mengalami sakit berkepanjangan atau cacat akibat kecelakaan kerja dan tidak dapat melakukan pekerjaannya setelah melampaui batas 12 (dua belas) bulan;

n. pekerja/buruh memasuki usia pensiun; atau

o. pekerja/buruh meninggal dunia.

“(2) Selain alasan pemutusan hubungan kerja sebagaimana dimaksud pada ayat (1), dapat ditetapkan alasan pemutusan hubungan kerja lainnya dalam perjanjian kerja, peraturan perusahaan, atau perjanjian kerja bersama sebagaimana dimaksud dalam Pasal 61 ayat (1).

(3) Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara pemutusan hubungan kerja diatur dalam Peraturan Pemerintah.”

sumber berita ini dari bisnisgresik.com

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar
Petani Melirang Protes Lahan Diratakan PT BIP
Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung
Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara
Gresmall Gelar Lomba Basket Indoor 3×3 Perdana
PDM Gresik Minta Aparat Bertindak Tegas Terkait Dugaan Prostitusi di Icon Apartemen
Icon Apartemen Pernah Tersandung Kasus Prostitusi
Icon Apartemen Gresik Disewakan Short Time, Picu Dugaan Prostitusi
Berita ini 6 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Rabu, 27 Agustus 2025 - 19:13 WIB

Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar

Senin, 25 Agustus 2025 - 21:17 WIB

Petani Melirang Protes Lahan Diratakan PT BIP

Rabu, 20 Agustus 2025 - 20:50 WIB

Jabar Media Summit 2025 Digelar di Bandung

Rabu, 20 Agustus 2025 - 07:01 WIB

Maliq & Happy Asmara Panaskan Konser Melodi Tembaga Nusantara

Minggu, 17 Agustus 2025 - 06:28 WIB

Gresmall Gelar Lomba Basket Indoor 3×3 Perdana

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

150 Pesilat Tapak Suci Gresik Ikuti UKT Pimda 25

Minggu, 31 Agu 2025 - 05:34 WIB

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Perkuat Sinergi Agribisnis

Sabtu, 30 Agu 2025 - 20:32 WIB

Muhammadiyah Gresik

SMK Muhammadiyah 5 Gresik Gelar Workshop Digital

Sabtu, 30 Agu 2025 - 11:31 WIB

Muhammadiyah Gresik

Kemahiran HW Spemutu Gresik Bentuk Karakter Siswa

Sabtu, 30 Agu 2025 - 02:30 WIB

Peristiwa

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Jumat, 29 Agu 2025 - 00:33 WIB