Saksi Ahli Sudutkan Terdakwah

- Editorial Team

Senin, 17 September 2012 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan ahli hukum pidana Dr. Sholehuddin SH MH di ruang sidang utama PN Gresik semakin menyudutkan terdakwa kekerasan terhadap wartawan, Paulina Pradani, Senin (17/9).

Sebagaimana diketahui, wanita terdakwa yang menduduki posisi manajer personalia di PT Indospring Tbk itu diseret ke meja hijau karena didakwa menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput kejadian kebakaran di perusahaannya pada 25 Mei lalu.

Oleh karena tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH dan Lilla Yustina Prishastih SH menjerat Paulina sesuai pasal 18 UU No. 40/1999 tentang Pers. Terdakwa delik pers ini bisa dihukum paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Dalam kesaksiannya, ahli hukum pidana Sholehuddin menegaskan, dalam menjalankan tugas jurnalistik setiap wartawan dijamin oleh undang-undang. Artinya, ketika para jurnalis bertugas tidak boleh siapapun yang boleh menghambat atau menghalang-halangi mereka, karena pada saat itu mereka sedang menjalankan undang-undang.

“Jadi pada prinsipnya, tugas polisi, pemadam kebakaran dan para wartawan itu sama di muka undang-undang. Mereka bekerja berlandaskan dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas ahli pidana di muka sidang tadi siang.

Ditambahkan, tugas wartawan untuk menyampaikan informasi ke publik adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam konstitusi yakni pasal 28 UUD 1945. “Sehingga ketika wartawan dihalang-halangi atau dihambat dalam pencarian informasi, itu sama saja melanggar hak asasi manusia,” tandasnya.

Baca Juga :  Dua Siswa SMP Tewas Tenggelam di Waduk Desa Wedani Cerme Gresik

Terkait kode etik jurnalistik yang sering dilanggar sendiri oleh para wartawan ketika menjalankan tugasnya, saksi ahli tidak membantahnya. Namun bagi dia, itu semata hanya ranah etika.

Persidangan yang diketuai hakim Sudarwin SH MH dengan dua anggota masing-amsing Fathul Mujib SH MHum dan Edi Toto Purba SH MHUm, itu akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Tik)

Editor: Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

MUI Wringinanom 2025-2030 Dikukuhkan, Pikul Mandat Ganda
Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Libur Nataru, Makam Wali Kutub Gresik Dipadati Ribuan Peziarah
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Angin Puting Beliung Porak-porandakan 2 Rumah di Gresik
Berita ini 52 kali dibaca

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:59 WIB

MUI Wringinanom 2025-2030 Dikukuhkan, Pikul Mandat Ganda

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:49 WIB

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar

Senin, 29 Desember 2025 - 00:38 WIB

Libur Nataru, Makam Wali Kutub Gresik Dipadati Ribuan Peziarah

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

TPA Baitul Hidayah Sekarputih Balongpanggang Gelar Wisata Bersama

Minggu, 18 Jan 2026 - 18:18 WIB

komunitas

MUI Wringinanom 2025-2030 Dikukuhkan, Pikul Mandat Ganda

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:59 WIB