Saksi Ahli Sudutkan Terdakwah

- Editorial Team

Senin, 17 September 2012 - 11:53 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Keterangan ahli hukum pidana Dr. Sholehuddin SH MH di ruang sidang utama PN Gresik semakin menyudutkan terdakwa kekerasan terhadap wartawan, Paulina Pradani, Senin (17/9).

Sebagaimana diketahui, wanita terdakwa yang menduduki posisi manajer personalia di PT Indospring Tbk itu diseret ke meja hijau karena didakwa menghalang-halangi tugas wartawan saat meliput kejadian kebakaran di perusahaannya pada 25 Mei lalu.

Oleh karena tindakan tersebut, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rimin SH dan Lilla Yustina Prishastih SH menjerat Paulina sesuai pasal 18 UU No. 40/1999 tentang Pers. Terdakwa delik pers ini bisa dihukum paling lama 2 tahun atau denda maksimal Rp 500 juta.

Dalam kesaksiannya, ahli hukum pidana Sholehuddin menegaskan, dalam menjalankan tugas jurnalistik setiap wartawan dijamin oleh undang-undang. Artinya, ketika para jurnalis bertugas tidak boleh siapapun yang boleh menghambat atau menghalang-halangi mereka, karena pada saat itu mereka sedang menjalankan undang-undang.

“Jadi pada prinsipnya, tugas polisi, pemadam kebakaran dan para wartawan itu sama di muka undang-undang. Mereka bekerja berlandaskan dan dilindungi oleh undang-undang,” tegas ahli pidana di muka sidang tadi siang.

Ditambahkan, tugas wartawan untuk menyampaikan informasi ke publik adalah bagian dari hak asasi manusia (HAM) yang dijamin dalam konstitusi yakni pasal 28 UUD 1945. “Sehingga ketika wartawan dihalang-halangi atau dihambat dalam pencarian informasi, itu sama saja melanggar hak asasi manusia,” tandasnya.

Baca Juga :  2 Siswi MTS Tewas Dibunuh

Terkait kode etik jurnalistik yang sering dilanggar sendiri oleh para wartawan ketika menjalankan tugasnya, saksi ahli tidak membantahnya. Namun bagi dia, itu semata hanya ranah etika.

Persidangan yang diketuai hakim Sudarwin SH MH dengan dua anggota masing-amsing Fathul Mujib SH MHum dan Edi Toto Purba SH MHUm, itu akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. (Tik)

Editor: Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam
Warga Sumberwaru Tewas Terpeleset di Area Persawahan
Puting Beliung Terjang Melirang, 62 Rumah Rusak
Gemapatas Didorong BPN Gresik, Cegah Sengketa Tanah
Berita ini 46 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Selasa, 25 November 2025 - 22:28 WIB

Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+

Rabu, 19 November 2025 - 22:34 WIB

Banjir Menganti Meluas, Ratusan Rumah Terendam

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB