Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

- Editorial Team

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Oknum Kepala Desa Balek Terus, Kecamatan Tambak, Pulau Bawean berinisial AA (53) harus menjalani rehabilitasi setelah tertangkap mengonsumsi sabu bersama dua orang lainnya. Penangkapan dilakukan oleh tim Satresnarkoba Polres Gresik yang menyergap mereka di sebuah rumah warga.

AA ditangkap bersama SA (49), warga setempat, di rumah milik SA di Dusun Tambak Tengah, Kecamatan Tambak. Keduanya tertangkap tangan tengah menyalahgunakan narkotika jenis sabu.

Berawal dari Laporan Warga yang Resah

Pengungkapan kasus ini bermula dari informasi masyarakat yang curiga terhadap aktivitas mencurigakan di rumah SA. Menanggapi laporan tersebut, tim gabungan dari Polsek Tambak dan Unit II Satresnarkoba bergerak cepat melakukan penyelidikan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Tim langsung melakukan penggerebekan pada Kamis, 22 Mei 2025. Saat itu, selain AA dan SA, petugas juga menemukan seorang perempuan berinisial SN di lokasi kejadian.

Barang Bukti Diamankan Polisi

Dalam penggeledahan, polisi menyita barang bukti berupa satu klip plastik berisi sabu seberat 0,151 gram. Selain itu, turut diamankan alat hisap (bong), pipet kaca, sedotan plastik, klip kosong, gunting, dan dua unit ponsel.

Baca Juga :  Penanganan Bocah SD Pencuri Motor Berlanjut di Balai Pemasyarakatan Surabaya

SA mengaku membeli sabu seharga Rp300.000 dari seseorang berinisial S di wilayah Tambak. Ia berdalih sabu tersebut digunakan untuk meningkatkan stamina saat bekerja.

Hasil Tes Urin dan Status Hukum Pelaku

Tes urin membuktikan bahwa AA dan SA positif menggunakan sabu. Sementara itu, SN dinyatakan negatif dan hanya berstatus sebagai saksi.

Kasat Resnarkoba Polres Gresik, Iptu Joko Suprianto, menjelaskan bahwa keduanya dijerat Pasal 127 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika juncto Pasal 55 KUHP. Ancaman hukuman maksimal yang dikenakan adalah empat tahun penjara.

Rehabilitasi Jadi Langkah Penanganan

Berdasarkan hasil asesmen awal serta merujuk pada Surat Edaran Mahkamah Agung (SEMA) Nomor 4 Tahun 2010, kedua pelaku tidak diproses sebagai pengedar. Mereka direkomendasikan untuk menjalani rehabilitasi karena terbukti hanya sebagai pengguna.

Keputusan ini juga didukung oleh jumlah barang bukti yang kecil dan fakta bahwa keduanya bukan residivis serta tidak terlibat dalam jaringan pengedar narkoba.

Baca Juga :  Pemuda 18 Tahun di Gresik Jadi Tersangka Pembunuhan Usai Konvoi Dan Mabuk

Imbauan Polres Gresik untuk Cegah Penyalahgunaan Narkoba

Iptu Joko Suprianto mengajak seluruh elemen masyarakat agar terus meningkatkan kewaspadaan terhadap peredaran narkoba.

“Kami butuh dukungan semua pihak, mulai dari tokoh masyarakat, lembaga pendidikan, hingga sektor kesehatan untuk memerangi penyalahgunaan narkoba,” tegasnya.

Laporkan Jika Menemukan Aktivitas Mencurigakan

Polres Gresik mengingatkan masyarakat bahwa semua dugaan penyalahgunaan narkotika bisa dilaporkan melalui saluran resmi kepolisian. Warga juga bisa menggunakan layanan hotline Lapor Kapolres yang tersedia di seluruh jajaran Polres Gresik.

Langkah cepat dan keterlibatan warga sangat membantu dalam mengungkap kasus-kasus penyalahgunaan narkotika, terutama di wilayah kepulauan seperti Bawean.

Penangkapan kades yang menyalahgunakan sabu di Bawean menjadi bukti nyata komitmen Polres Gresik dalam memberantas narkoba. Penanganan yang bijak melalui jalur rehabilitasi menunjukkan pendekatan hukum yang lebih manusiawi bagi pengguna non-residivis.

Penulis : Daniel Andayawan

Editor : Akhmad Sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Mayat Ojol Dibuang Pakai Motor, Pelaku Ngaku Isi Tembakau
Pembunuh Ojol Asal Sidoarjo Adalah Residivis
Macan Giri Tangkap Pembunuh Driver Ojol Sidoarjo
Mayat Dalam Kardus Ternyata Ojol Perempuan Asal Sidoarjo
Mayat Didalam Kardus Polres Gresik Periksa 2 Saksi
Mayat Terbungkus Kardus Gegerkan Warga Kedamean
Raimas Gresik Gagalkan Balap Liar dan Amankan Remaja
Dua Bus Ditilang, Uji KIR Kedaluwarsa di Terminal Bunder
Berita ini 36 kali dibaca

Berita Terkait

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:45 WIB

Mayat Ojol Dibuang Pakai Motor, Pelaku Ngaku Isi Tembakau

Selasa, 29 Juli 2025 - 21:11 WIB

Pembunuh Ojol Asal Sidoarjo Adalah Residivis

Senin, 28 Juli 2025 - 15:33 WIB

Mayat Dalam Kardus Ternyata Ojol Perempuan Asal Sidoarjo

Minggu, 27 Juli 2025 - 20:22 WIB

Mayat Didalam Kardus Polres Gresik Periksa 2 Saksi

Minggu, 27 Juli 2025 - 15:38 WIB

Mayat Terbungkus Kardus Gegerkan Warga Kedamean

Berita Terbaru

Oplus_0

BISNIS

Korban Debu PT Linde Dipulangkan dari RS

Rabu, 30 Jul 2025 - 15:38 WIB

BISNIS

Warga Gresik Panik, Mesin PT Linde Bocor

Rabu, 30 Jul 2025 - 12:19 WIB

Kriminal

Mayat Ojol Dibuang Pakai Motor, Pelaku Ngaku Isi Tembakau

Selasa, 29 Jul 2025 - 21:45 WIB

Kriminal

Pembunuh Ojol Asal Sidoarjo Adalah Residivis

Selasa, 29 Jul 2025 - 21:11 WIB

NU Gresik

Puskesmas Mentaras Gelar PKG Anak Sekolah di MI Alkarimi

Selasa, 29 Jul 2025 - 13:45 WIB