Suntoro Akhirnya Dapat Pesangon 40juta

- Editorial Team

Jumat, 26 Juni 2015 - 15:28 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik _ Jalan panjang  untuk  menuntut  hak yang belum terbayarkan akhirnya terbalas. Suntoro akhirnya mendapatkan haknya setelah ada lata sepakat di Pengadilan Hubungan Induatrial (PHI) Gresik.

Buruh PT.Sura Indah Wood Industri ini akhirnya dapat pesangon 40 juta, setelah kasusnya di PHI berakhir damai
Suntoro buruh Pabrik kayu PT.Sura Indah Wood Industri yang sudah lebih dari 15 tahun bekerja mungkin bisa berlebaran dengan tersenyum lebar. Pasalnya kasus PHK yang menimpanya telah di putuskan oleh Pengadilan Hubungan Industrial Gresik tadi siang kamis ( 25/6) kemarin.

Setelah selasa (23/6)sebelumnya ada Perdamaian.Dari Penggugat di wakili oleh M.Solikin;SH sementara dari pihak tergugat di wakili oleh M.Agus;SH.
Putusan Perkara nomor 08/Pdt.Sus.PHI/2015/PN.Gsk ini di bacakan oleh majelis Hakim PHI Gresik yang di ketuai oleh I Putu Gede Astawa;SH;MH dengan anggota Sugeng Santoso;SH;MH dan Ismail;SH.
Dalam cuplikan putusan dibacakan oleh majelis Hakim

“bahwa setelah mempertimbangkan adanya akta perdamaian maka kami putuskan sesuai akta perdamaian bahwa PT.Sura  Indah Wood Industri membayar Uang pesangon,uang penghargaan, uang pergantian hak serta uang THR saudara Suntoro sebesar Rp 40juta rupiah yang akan di bayarkan pada tanggal 30 juni 2015” tegas majelis hakim.

Baca Juga :  Mess Karyawan BP Ludes Terbakar

Menurut Arimanto, Wakil ketua Serikat di Perusahaan yang ada di Kecamatan Driyorejo bahwa putusan tersebut sudah sesuai harapan dari anggotanya. “Sebelumnya memang ada tarik ulur terkait besaran pesangon, tetapi angka tersebut sudah sesuai harapan anggota” tuturnya setelah selesai mengikuti persidangan. ( Teguh )

Editor: zumrotus  s

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Ancaman TBC Gresik: 2.740 Kasus Baru, Mayoritas Usia 30+
Kemudi Gresik: Tambak Raksasa Terjebak Akses dan Irigasi
Berita ini 21 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Minggu, 30 November 2025 - 13:30 WIB

KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah

Jumat, 28 November 2025 - 15:35 WIB

Tragedi Galian C Bungah: Pelajar 10 Tahun Tewas Tenggelam

Kamis, 27 November 2025 - 19:11 WIB

Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas

Rabu, 26 November 2025 - 23:18 WIB

Damkar Gresik Evakuasi Motor Masuk Parit (Komik)

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MDMC Jatim Kirim Relawan ke Sumatera Utara

Jumat, 5 Des 2025 - 01:07 WIB

DCKPKP Gresik memaparkan capaian pembangunan 2025, mulai revitalisasi RTLH, reservoir air bersih, hingga proyek strategis Bawean.

PEMERINTAHAN

DCKPKP Gresik Paparkan Capaian Pembangunan Sepanjang 2025

Rabu, 3 Des 2025 - 12:20 WIB