JAKARTA — Kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) yang sempat melumpuhkan aktivitas warga di Bali hingga memicu lonjakan harga hingga Rp30 ribu per liter di luar SPBU, menjadi penanda kuat rapuhnya sistem distribusi energi nasional. Peristiwa ini dinilai mempertegas urgensi evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola minyak dan gas bumi (migas) dari hulu hingga hilir melalui Rancangan Undang-Undang (RUU) Migas 2026.
Sebelumnya, sejumlah SPBU di Bali mengalami kekosongan pasokan Pertalite akibat keterlambatan pengiriman pada awal Oktober. Pertamina Patra Niaga menyatakan pasokan Pertalite baru tiba pada 7 Oktober, disusul kapal pengangkut BBM pada 11 Oktober untuk memulihkan stok, dengan dukungan percepatan distribusi dari Pemerintah Provinsi Bali.
Presiden Federasi Serikat Pekerja Pertamina Bersatu (FSPPB), Arie Gumilar, menegaskan bahwa krisis pasokan di Bali merupakan dampak langsung dari belum terintegrasinya rantai pasok migas nasional dalam satu sistem yang padu.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
“Masalah di Bali terjadi karena seluruh rantai migas, dari hulu sampai hilir, tidak terintegrasi dalam satu sistem. Padahal jika dilakukan, pengelolaan energi nasional bisa berjalan lebih efisien dan mampu menjamin pasokan bagi masyarakat,” ujar Arie Gumilar, Selasa (13/10/2026).
FSPPB menilai tata kelola migas yang terfragmentasi saat ini bertumpu pada Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2001. Model ini berpotensi memperpanjang rantai koordinasi serta meningkatkan biaya transaksi antarbadan usaha. Oleh karena itu, RUU Migas 2026 harus menjadi momentum untuk mengembalikan peran Pertamina sebagai perusahaan energi nasional yang terintegrasi.
Menurut FSPPB, pembenahan tata kelola tersebut mencakup penguatan peran Pertamina di sektor hulu dan hilir, penyederhanaan birokrasi, serta pengawasan ketat agar kegiatan usaha berjalan efisien dan akuntabel. Integrasi ini juga harus diimbangi dengan pembagian tanggung jawab yang jelas dan tata kelola perusahaan yang baik (good corporate governance).
Di sisi lain, persoalan distribusi energi berdampak langsung pada perekonomian warga. Ketika BBM langka, masyarakat tidak hanya kehilangan waktu untuk mengantre, tetapi juga terbebani pengeluaran yang lebih tinggi. Situasi ini kian krusial mengingat kebutuhan minyak nasional saat ini masih melebihi kapasitas produksi dalam negeri.
“RUU Migas harus menjadi momentum untuk mengembalikan posisi Pertamina sebagai perusahaan energi nasional yang kuat dari hulu sampai hilir. Ukuran keberhasilannya adalah kemampuan negara menjaga pasokan energi, memperkuat produksi dalam negeri, dan memastikan pengelolaan migas benar-benar memberikan manfaat bagi rakyat,” kata Arie.











