Majelis Ulama Indonesia (MUI) Kecamatan Wringinanom secara resmi memulai masa khidmat barunya untuk periode 2025 hingga 2030. Pengukuhan kepengurusan ini dilaksanakan secara khidmat di Aula Kecamatan Wringinanom pada Minggu, 18 Januari 2026, menandai dimulainya babak baru peran ulama dalam membimbing umat sekaligus bermitra strategis dengan pemerintah.
Prosesi pengukuhan yang dipimpin langsung oleh perwakilan dari MUI Kabupaten Gresik ini menjadi bentuk legalitas formal dan penguatan peran kelembagaan MUI di tingkat kecamatan. Berdasarkan data yang dihimpun Jatimco, acara tersebut dihadiri oleh jajaran penting MUI Kabupaten Gresik, termasuk Drs. KH. Nur Fakih dan Drs. KH. Drs. Awaludin, serta unsur Muspika Kecamatan Wringinanom.
Kehadiran unsur pemerintah dan militer menunjukkan komitmen sinergi yang kuat. Camat Wringinanom, Arditra Risdiansah, ST, turut hadir bersama perwakilan Koramil, tokoh agama, tokoh masyarakat, dan berbagai undangan lainnya, menegaskan bahwa peran MUI tidak hanya terbatas pada ranah keagamaan, tetapi juga menyentuh stabilitas sosial dan pembangunan wilayah.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Menjembatani Umat dan PemerintahSetelah resmi dikukuhkan, Ketua MUI Kecamatan Wringinanom masa khidmat 2025–2030, KH. Moh. Ali Ismail Mustofa, M.Pd., menyampaikan pidato yang menggarisbawahi dua fungsi fundamental yang harus diemban oleh kepengurusan baru. Fungsi ini menempatkan MUI pada posisi strategis yang menuntut keseimbangan antara pelayanan umat dan kemitraan dengan negara.
Dalam sambutannya, KH. Moh. Ali Ismail Mustofa menyampaikan apresiasi mendalam kepada mitra strategis mereka, khususnya Camat Wringinanom beserta jajaran Muspika, yang selama ini telah mendukung upaya MUI dalam menjaga harmoni kehidupan keagamaan dan sosial di Wringinanom.
Kami mengucapkan terima kasih kepada Bapak Camat Wringinanom dan Muspika yang selama ini menjadi mitra kami. Juga kepada bapak dan ibu pengurus MUI masa khidmat 2025–2030, semoga kita semua bisa memberikan yang terbaik kepada umat.Lebih lanjut, ia menekankan bahwa tugas MUI adalah sebagai khadimul ummah, yakni pembimbing dan pelayan umat. Tugas ini menuntut pengurus untuk selalu hadir di tengah masyarakat, memberikan bimbingan keagamaan yang jelas, menjaga persatuan umat dari potensi perpecahan, serta menjadi rujukan utama dalam berbagai persoalan keislaman yang dihadapi masyarakat sehari-hari. Peran ini menuntut mobilitas dan responsivitas tinggi dari para ulama yang tergabung dalam majelis.
Mandat Shadiqul HukumahSelain peran sebagai pelayan umat, KH. Moh. Ali Ismail Mustofa juga secara tajam menyoroti fungsi MUI sebagai shadiqul hukumah, yaitu mitra strategis pemerintah. Dalam konteks ini, MUI diharapkan tidak hanya menjadi penonton, melainkan aktor aktif yang bersinergi dengan pemerintah kecamatan.
Sinergi ini memiliki tiga fokus utama: menjaga stabilitas sosial di tengah masyarakat, memperkuat nilai-nilai moderasi beragama sebagai benteng dari ekstremisme, serta memberikan dukungan penuh terhadap program-program pembangunan yang sejalan dengan nilai keislaman dan kemaslahatan umat. Penekanan pada fungsi shadiqul hukumah ini menunjukkan bahwa kepengurusan baru memiliki orientasi yang kuat terhadap pembangunan daerah, tidak hanya fokus pada ritual keagamaan semata.
Menanggapi mandat tersebut, Camat Wringinanom Arditra Risdiansah, ST, menyampaikan ucapan selamat dan harapan besar. Ia menegaskan bahwa sinergi antara MUI, pemerintah kecamatan, dan unsur Muspika adalah kunci untuk menciptakan suasana yang kondusif, religius, dan harmonis di tengah masyarakat Wringinanom.
Dengan dikukuhkannya kepengurusan MUI Kecamatan Wringinanom masa khidmat 2025–2030, harapan besar kini tertumpu pada para ulama dan tokoh agama untuk memperkuat peran pembimbingan umat, menjaga kerukunan, dan memberikan kontribusi nyata bagi kemajuan masyarakat Wringinanom secara menyeluruh, sesuai dengan dualitas peran yang telah dicanangkan.
Penulis : Rahmat Syayid S
Editor : Akhmad Sutikhon











