Lakukan Kekerasan Pada Anak, Khotijah Divonis 5 Bulan

- Editorial Team

Selasa, 25 Agustus 2015 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

khodijahkabargresik_ Dengan wajah tertunduk, Khotijah mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengedilan negeri Gresik, Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakuman penganiaayaan atau melakukan kekerasan pada anak,

Khodijah (46) waraga Jalan Sunan Prapen, Desa Klangonan, Kecamatan Kebomas di vonis dengan hukuman penjara selama 5 bulan serta denda Rp. 5 juta subsidair kurungan 2 bulan, Selasa (25/08).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Dyno Kriesmiardi yang menginginkan agar terdakwa di hukum selama 8 bulan dan denda Rp. 5 juta subidair kurungan 4 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

BACA JUGA : URUTAN PASANGAN CALON PILBUP GRESIK 2015

 

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang di ketuai Djuanto dengan anggota I Putu Gede Astawa serta Bintang AL menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan dari keterangan saksi anak korban dan saksi lainnya mengungkapkna bahwa benar terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap anak korban,  sebut saja  Bunga dengan cara menampar menggunakan punggung tangan yang mengenai pipi anak korban.

Baca Juga :  Tokoh Muda Gresik Berjamaah Lawan Korupsi

” Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan atau melakukan kekerasan pada korban yang masih belum dewasa.

Terdakwa melanggar ketentuan dari pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.24 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Djuanto saat membacakan putusan. Atas putusan ini terdakwa Khodijah melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga di lakukan oleh jaksa penuntut umum. “Kami akan laporkan dulu kepada pimpinan, menerima atau banding,” jelas Dyno.

Baca Juga :  Reklamasi Pantai Gresik, Disoal Forkot

Seperti diberitakan, terdakwa Khodijah diseret ke meja hijau karena di dakwa telah melakukanan tindak pidana penganiayaan dan tindak kekerasan pada anak. Peristiwa itu terjadi hari Rabu 04 februari 2015 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di jalan Sunan prapen Gresik. Saat itu setelah acara manaqiban ,  anak korban mengantarkan soto ke tetangga. kemudian  anak korban melihat terdakwa mengata-ngatai nenek anak korban. Lalu anak korban menghampiri terdakwa dan bertanya kenapa koq mengatai-ngatai neneknya lalu terjadi penganiayaan dan kekerasan pada anak korban. (rk)

 

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung
JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik
Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas
Kolaborasi Siswa Kelas 5-6 SD Negeri 94 Gresik di Upacara
Muscab PKB Gresik Tanpa Pemilihan, Ketua Ditentukan DPP
Kompak Berbusana Hitam, SDN 94 Gresik Gelar Halalbihalal
Berita ini 7 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 Juni 2026 - 18:19 WIB

GOR Kromo Widjojo Sidayu Ternoda : Aksi mesum Dibelakang gedung

Rabu, 27 Mei 2026 - 13:57 WIB

JIIPE Salurkan 8 Sapi dan 36 Kambing Kurban di Gresik

Rabu, 27 Mei 2026 - 01:33 WIB

Kurban Runner 1K Gresik, Ratusan Kambing Diarak Keliling Bandar Grisse

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:14 WIB

Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint

Sabtu, 23 Mei 2026 - 14:56 WIB

Damar Kurung Tak Padam: Anak-anak Benjeng bercerita di Atas Kertas

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Koruptor Buta Terong – Girimu

Kamis, 4 Jun 2026 - 21:39 WIB

Muhammadiyah Gresik

Neisya Yumna Juara 2 Lomba Bercerita HAN Wringinanom

Kamis, 4 Jun 2026 - 12:38 WIB

Muhammadiyah Gresik

Di Antara Detik yang Tak Pernah Berhenti

Kamis, 4 Jun 2026 - 03:37 WIB

Muhammadiyah Gresik

32 Siswa MIISMO Raih Medali IKMC 2026

Rabu, 3 Jun 2026 - 18:35 WIB