Lakukan Kekerasan Pada Anak, Khotijah Divonis 5 Bulan

- Editorial Team

Selasa, 25 Agustus 2015 - 16:48 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

khodijahkabargresik_ Dengan wajah tertunduk, Khotijah mendengarkan vonis dari majelis hakim Pengedilan negeri Gresik, Terdakwa terbukti melakukan tindak pidana melakuman penganiaayaan atau melakukan kekerasan pada anak,

Khodijah (46) waraga Jalan Sunan Prapen, Desa Klangonan, Kecamatan Kebomas di vonis dengan hukuman penjara selama 5 bulan serta denda Rp. 5 juta subsidair kurungan 2 bulan, Selasa (25/08).

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan JPU Dyno Kriesmiardi yang menginginkan agar terdakwa di hukum selama 8 bulan dan denda Rp. 5 juta subidair kurungan 4 bulan.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

 

BACA JUGA : URUTAN PASANGAN CALON PILBUP GRESIK 2015

 

Dalam amar putusannya, Majelis hakim yang di ketuai Djuanto dengan anggota I Putu Gede Astawa serta Bintang AL menyatakan bahwa berdasarkan fakta hukum di persidangan dari keterangan saksi anak korban dan saksi lainnya mengungkapkna bahwa benar terdakwa telah melakukan penganiayaan terhadap anak korban,  sebut saja  Bunga dengan cara menampar menggunakan punggung tangan yang mengenai pipi anak korban.

Baca Juga :  Bengawan Solo Meluap Rendam Permukiman Warga di Bungah Gresik

” Dari fakta hukum yang terungkap di persidangan maka Majelis Hakim sependapat dengan dakwaan jaksa penuntut umum. Terdakwa terbukti secata sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana penganiayaan atau melakukan kekerasan pada korban yang masih belum dewasa.

Terdakwa melanggar ketentuan dari pasal 80 ayat (1) UU No. 35 tahun 2014 tentang perubahan atas UU RI No.24 tahun 2002 tentang perlindungan anak,” tegas Djuanto saat membacakan putusan. Atas putusan ini terdakwa Khodijah melalui kuasa hukumnya menyatakan pikir-pikir. Hal serupa juga di lakukan oleh jaksa penuntut umum. “Kami akan laporkan dulu kepada pimpinan, menerima atau banding,” jelas Dyno.

Baca Juga :  Agar Bibir Tidak Terlihat Kering Saat Puasa

Seperti diberitakan, terdakwa Khodijah diseret ke meja hijau karena di dakwa telah melakukanan tindak pidana penganiayaan dan tindak kekerasan pada anak. Peristiwa itu terjadi hari Rabu 04 februari 2015 sekitar pukul 23.00 wib bertempat di jalan Sunan prapen Gresik. Saat itu setelah acara manaqiban ,  anak korban mengantarkan soto ke tetangga. kemudian  anak korban melihat terdakwa mengata-ngatai nenek anak korban. Lalu anak korban menghampiri terdakwa dan bertanya kenapa koq mengatai-ngatai neneknya lalu terjadi penganiayaan dan kekerasan pada anak korban. (rk)

 

Editor: sutikhon

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Pria di Manyar Ditemukan Meninggal di Kamar Kos
KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat
Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga
Dua Penadah Motor Curian di Gresik Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara
Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean
Pabrik Rubber Driyorejo Terbakar
Polres Gresik Razia Warkop Jual Miras di Cerme
Penonton Konser New Pallapa di Ujungpangkah Meninggal
Berita ini 0 kali dibaca

Berita Terkait

Senin, 1 September 2025 - 19:42 WIB

Pria di Manyar Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Jumat, 29 Agustus 2025 - 00:33 WIB

KLM Ayta CK2 Ditemukan, Seluruh ABK Selamat

Kamis, 28 Agustus 2025 - 20:51 WIB

Pasar Murah Kejari Gresik Diserbu Warga

Kamis, 28 Agustus 2025 - 19:55 WIB

Dua Penadah Motor Curian di Gresik Ditangkap, Terancam 4 Tahun Penjara

Rabu, 27 Agustus 2025 - 21:42 WIB

Kapal KLM Ayta CK2 Hilang Kontak di Perairan Bawean

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

PWA Jatim Gelar Pelatihan Perawatan Jenazah

Selasa, 2 Sep 2025 - 02:42 WIB

Peristiwa

Pria di Manyar Ditemukan Meninggal di Kamar Kos

Senin, 1 Sep 2025 - 19:42 WIB

Muhammadiyah Gresik

Komandan KOKAM Ambil Bagian dalam Komitmen Bersama Muspika Cerme

Senin, 1 Sep 2025 - 08:39 WIB

NU Gresik

Haul KH Sabiq Abdullah di Ponpes Alkarimi berlangsung Hikmat

Senin, 1 Sep 2025 - 00:05 WIB