Somat dituntut 6 Th Penjara

- Editorial Team

Jumat, 9 Oktober 2015 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa Abdus Somat (25) warga Jl. Martadinata GG I kelurahan Kroman Kecamatan Gresik, dituntut oleh Jaksa Roy Ardian denan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp. 800 juta subsidair kurungan selama 6 bulan, pada sidang yang di gelar di PN Gresik, Kamis (08/10).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa tanpa hak dan ijin menguasai dan memiliki narkotika jenis SS. Narkoba tersebut di beli oleh terdakwa kepada Heri (DPO) seharga Rp. 200.000 kemudain SS tersebut dikomsumsi sendiri oleh terdakwa pada hari jumat tangal 12 Juni 2015 sekiatr pukul 17.00 WIB dirumah terdakwa.

“Terdakwa melangar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tetang Narkotika. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selam 6 tahun dan dena Rp. 800 juta subsidar 6 bulan kurungan,” tegas Jaksa Roy saat membacakan tuntutan.

Seperti di beritakan, waktu itu terdakwa yang doyan mengkomsumsi SS membeli satu poket kepada Heri (DPO) di daerah Surabaya seharga Rp. 200 ribu. Selanjutnya, terdakwa membawa narkotika tersebut ke rumahnya untuk di nikmati. Dengan menggunkan alat hisap berupa pipet dari kaca terdakwa mengkomsumsi benda haram. Belum smapai habis terdakwa lalu di gerebek oleh satres narkoba Polres Gresik.

Baca Juga :  Saksi Tidak Hadir, Sidang Sandal SARA Ditunda

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Juanto dengan Anggota I Gede Putu Astawa dan Putu Mahendra Akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda putusan. (rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi
Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi
Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga
Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik
Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital
Penyebab Kematian Nur Ainia Terungkap, Bukan Karena Kekerasan
Pria Asal Cerme Gresik Tertipu Rp47 Juta oleh Pasutri Penipu Bermodus Tinder
Pemuda Menganti Ditangkap Saat Edarkan Ganja Lewat Paket Ekspedisi
Berita ini 4 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 16 Juni 2025 - 20:34 WIB

Curi Motor di Menganti, Pemuda Sidoarjo Ditangkap Polisi

Selasa, 10 Juni 2025 - 14:59 WIB

Sepasang Kekasih Curanmor di Panceng Ditangkap Polisi

Rabu, 28 Mei 2025 - 16:54 WIB

Kades di Bawean Direhabilitasi Usai Tertangkap Nyabu Bersama Warga

Senin, 19 Mei 2025 - 21:05 WIB

Warga Geruduk Gudang Solar di Pongangan Gresik

Kamis, 8 Mei 2025 - 22:42 WIB

Polres Gresik Cegah Kejahatan Ritel Berbasis Digital

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

SD Muwri Gresik Mantapkan Mutu Pendidikan Lewat Raker 2025

Sabtu, 28 Jun 2025 - 17:40 WIB

Peristiwa

Remaja Jatuh ke Sumur 35 Meter di Pongangan

Sabtu, 28 Jun 2025 - 16:44 WIB

Muhammadiyah Gresik

Preschool SD Muda Karisma, Calon Siswa Unjuk Bakat dan Keberanian

Jumat, 27 Jun 2025 - 23:37 WIB