Somat dituntut 6 Th Penjara

- Editorial Team

Jumat, 9 Oktober 2015 - 01:47 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Terdakwa Abdus Somat (25) warga Jl. Martadinata GG I kelurahan Kroman Kecamatan Gresik, dituntut oleh Jaksa Roy Ardian denan hukuman penjara selama 6 tahun serta denda Rp. 800 juta subsidair kurungan selama 6 bulan, pada sidang yang di gelar di PN Gresik, Kamis (08/10).

Dalam tuntutannya, jaksa menilai bahwa terdakwa tanpa hak dan ijin menguasai dan memiliki narkotika jenis SS. Narkoba tersebut di beli oleh terdakwa kepada Heri (DPO) seharga Rp. 200.000 kemudain SS tersebut dikomsumsi sendiri oleh terdakwa pada hari jumat tangal 12 Juni 2015 sekiatr pukul 17.00 WIB dirumah terdakwa.

“Terdakwa melangar pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tetang Narkotika. Menuntut terdakwa dengan hukuman penjara selam 6 tahun dan dena Rp. 800 juta subsidar 6 bulan kurungan,” tegas Jaksa Roy saat membacakan tuntutan.

Seperti di beritakan, waktu itu terdakwa yang doyan mengkomsumsi SS membeli satu poket kepada Heri (DPO) di daerah Surabaya seharga Rp. 200 ribu. Selanjutnya, terdakwa membawa narkotika tersebut ke rumahnya untuk di nikmati. Dengan menggunkan alat hisap berupa pipet dari kaca terdakwa mengkomsumsi benda haram. Belum smapai habis terdakwa lalu di gerebek oleh satres narkoba Polres Gresik.

Baca Juga :  1 Bulan 20 Tersangka Narkoba Diringkus

Sidang dengan Majelis Hakim yang diketuai Juanto dengan Anggota I Gede Putu Astawa dan Putu Mahendra Akhirnya di tunda minggu depan dengan agenda putusan. (rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng
Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Berita ini 21 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 8 Oktober 2026 - 23:23 WIB

Polisi Pancing Terduga Curanmor dengan Motor Korban di Panceng

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB