Tiap hari, 70 Kendaraan Yang Diuji 5 Tidak Layak Jalan

- Editorial Team

Kamis, 3 September 2009 - 17:16 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Tingkat pelanggaran uji kendaraan bermotor (KIR) di Kabupaten Gresik, selama satu semester mulai Januari hingga Juni 2009 masih cukup tinggi,ada 452 kendaraan tidak layak jalan dari 6.400 kendaraan yang diujikan.

Kepala UPTD Pengujian Kendaraan Bermoto (PKB) Gresik, Yeny Kartika, mengatakan, per hari rata-rata dari 70 kendaraan yang diujikan, sedikitnya lima kendaraan tidak layak jalan, karena tidak memenuhi persyaratan dalam Perda No 9 tahun 2005 tentang Pengujian Kendaraan Bermotor.

“Ada 16 item yang harus dipenuhi untuk kendaraan angkutan barang, dan 3 item untuk angkutan penumpang,” katanya.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Pelanggaran terbanyak dijumpai pada angkutan barang milik perusahaan dan perseorangan, dengan jenis kendaraan mulai truk kereta gandeng dengan jumlah berat yang diperbolehkan (JBB) lebih 3.500 hingga kendaraan bermotor dengan JBB 0-3.500.

Baca Juga :  Dealer Honda Jaksa Agung Kebakaran

Jenis pelanggaran yang mendominasi di antaranya tingginya gas buang kendaraan yang melebihi baku mutu, akibat tidak berfungsinya gas pembuangan pada knalpot kendaraan, karena faktor usia kendaraan.

Ia menuturkan, berdasar perda ada dua sanksi yang diterapkan bagi pelanggar, yakni sanksi administrasi dan tehnik.

Sanksi administrasi diberikan kepada pelanggar yang tidak segera memperpanjang surat uji KIR bila masa berlaku habis melebihi batas waktu yang ditentukan, dimana pelanggar akan dikenai denda sesuai tarif yang ditetapkan.

Sedangkan bagi sanksi teknik diberikan kepada pelanggar yang kendaraannya tidak lolos uji KIR yang kemudian UPTD PKB menerbitkan surat perintah larangan beroperasi dan perbaikan kendaraan.

Menurut Yeny, saat ini pihaknya berupaya memperketat pengawasan uji KIR dengan menggelar operasi rutin di daerah perbatasan, upaya ini dilakukan supaya semua kendaraan benar-benar diketahui kondisi kelayakannya.

Baca Juga :  Kejurnas Senam Petro Diikuti 13 Provinsi

Ini lantaran meningkatnya faktor kecelakaan kendaraan salah satunya akibat pengendara yang menyepelekan kondisi kendaraanya.

Sementara solusi untuk mengurangi jumlah pelanggaran, tiap harinya UPTD PKB memberikan penyuluhan kepada setiap pemilik kendaraan tentang pentingnya uji KIR.

Tahun lalu jumlah kontribusi pendapatan dari uji KIR mencapai Rp1 miliar 150 juta dengan jumlah kendaraan yang diujikan mencapai 15.000 kendaraan, dan tingkat pelanggaran mencapai 1.000 kendaraan tidak layak jalan.

“Pemasukan dari jumlah pelanggaran sendiri selama setahun untuk pelanggaran tehnik sebesar Rp140 juta, sedangkan pelanggaran administrasi mencapai Rp155 juta,” katanya.(ant)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Angin Puting Beliung Porak-porandakan 2 Rumah di Gresik
Pemotor Meninggal usai Tabrak Truk di Driyorejo Gresik
100 Siswa MI Dalegan Lomba Cari Kerang di Musim Baratan
Dua Petani Balongpanggang Tersambar Petir, Satu Meninggal
Berita ini 8 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:04 WIB

Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:24 WIB

Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 

Selasa, 23 Desember 2025 - 11:57 WIB

Angin Puting Beliung Porak-porandakan 2 Rumah di Gresik

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Milad ke-56 TK Aisyiyah Bungah: Senam, Kebaya, dan Loyalitas

Senin, 12 Jan 2026 - 18:00 WIB