Tiga ton BBM jenis Solar, disita Polisi, dari kapal pengangkut barang yang bersandar di pelabuhan Gresik,. Sementara itu tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, masing-masing nahkoda kapal, penjual solar, dan seorang perantara, karena diduga memperdagangkan solar tanpa dilengkapi dokumen yang sah.
Kesatuan Polisi Penjaga Pantai, KP3 dan Polres Gresik, melakukan penggerebegan sebuah Kapal Layar Motor (KLM,) Nusantara Permai, karena mendapatkan solar, dengan cara membeli secara ilegal.
Dalam penggerebegan ini, polisi menyita sebanyak 2.600 liter solar, yang disimpan di dalam bak penampungan di dalam dek kapal.
tiga orang ditetapkan sebagai tersangka, yakni Heri (39 tahun) anak buah kapal warga kuala Tembuang, Kecamatan Seruyun Hilir, Kalimantan Tengah. Eter, (26 tahun) warga desa Tumbang, Kecamatan Seruyun Hulu, Kalimantan Tengah. dan Solikhan (30 tahun) warga Kelurahan Lumpur, Kecamatan Gresik, Kabupaten Gresik.
ADVERTISEMENT

SCROLL TO RESUME CONTENT
Hingga kini, ketiga tersangka yang berperan sebagai pembeli, perantara, dan pedagang solar, masih menjalani pemeriksaan tim penyidik kepolisian kp3 Gresik.
Penangkapan ketiga tersangka di karenakan memperjual belikan solar dengan cara ilegal, atau tanpa dilengkapi dokumen yang sah dari pertamina.
Sementara itu, AKP Ernesto, Kasatreskrim Polres Gresik, mengatakan, ketiga tersangka terancam hukuman 3 sampai 5 tahun penjara, sesuai pasal 55 sub pasal 53 huruf B dan D Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 22, tahun 2001, tentang Migas.
Kapal Layar Motor, Nusantara Permai, ditangkap polisi, saat sedang melakukan pengisian solar yang akan di gunakan untuk menempuh perjalanan dari pelabuhan Gresik, menuju Dumai.(tik)