Mucikari ABG Divonis 4 Th Denda 200 Jt

- Editorial Team

Selasa, 2 Februari 2016 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Majelis hakim yang menyidangka perkara mucikari anak dengan Terdakwa Wahyu Putri Sukny (20) warga Jl.RA Kartini 134 Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas, menvonis hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa mendapatan diskon 6 tahun dari Majelis hakim yang di pimpin Heriyanti. Pasalnya, minggu lalu JPU Dino Kriesmiardi menuntut terdakwa dengan hukuman penjata selama 10 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun mendapat keringanan hukuman, terdakwa tak kuasa menahan tangisnya. Bahkan ibu terdakwa yang tiap sidang mendampingi putrinya juga menangis. Suasana haru terlihat diruang sidang tatkala palu hakim di ketok saat selesai membacakan putusan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak kepada saksi korban sebut bunga yang masih berusia 17 tahun. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas Heriyanti saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo

Tidak hanya itu, dalam amar putusannya terdakwa terbukti dengan pasal komulatif yakni melanggar pasal 88 UU RI No.35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No.24 tahun 2002 tentang perlindungan anaj dan pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Atas vonis ringan tersebut, Humas PN Gresik I Putu Gede Astawa mengatakan bahwa tuntutan dari jaksa terlalu berat. Pasalnya, dalam perkara ini faktanya terdakwa tidak melakukan eksploitasi atau pemaksaan pada anak untuk di jual pada pria hidung belang.

“Dalam mengambil putusan Majelis hakim memiliki kewenangan, pertimbangan atas perkara yang ditangani. Dalam perkara ini, Majelis hakim mempertibangkan hal-hal yang dapat meringankan. Yakni, terdakwa masih muda, terdakwa mengakui kesalahnya, berjanji tidak akan mengulangi dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Sikat Baya: 24 TSK Terjaring

Sementara itu, Anggota Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, Arias Dedi menambahkan bahwa terdakwa dalam perkara ini hanya mencari pria hidung belang. Pasalnya, korban yang berperan aktif dengan cara menawarkan diri untuk di carikan pria hidung belang. “Tarif sekali kencan, korban yang menentukan. Sedangkan peran terdakwa hanya mencarikan mangsa. Akan tetapi tarif dari korban di naikkan oleh terdakwa, ” tegasnya.

Atas putusan ini, JPU yang di wakili Roy Ardiyan Nurcahya masih pikir-pikir mau banding atau menerima. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025
Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri
Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi
Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar
1.147 KPM Bansos di Gresik Dicoret karena Judi Online
Pemuda di Cerme Diduga Gantung Diri Akibat Judi dan Pinjol
Berita ini 9 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 1 November 2025 - 16:57 WIB

Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo

Kamis, 30 Oktober 2025 - 21:18 WIB

10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi

Rabu, 29 Oktober 2025 - 14:10 WIB

Pertalite Dalam Krisis Oktober 2025

Minggu, 19 Oktober 2025 - 19:26 WIB

Pria Driyorejo Gresik Ditemukan Tewas Gantung Diri

Jumat, 17 Oktober 2025 - 19:23 WIB

Curi Travo Las, Warga Ujungpangkah Dibekuk Polisi

Berita Terbaru

Dinkes Gresik menanggapi riset temuan mikroplastik pada ibu hamil dan menjelaskan upaya pencegahan stunting di daerahnya.

KESEHATAN

Dinkes Gresik Tanggapi Temuan Mikroplastik pada Ibu Hamil

Senin, 24 Nov 2025 - 15:14 WIB

Disparekrafbudpora menonaktifkan Ketua CFD Gresik karena dugaan pungli hingga Rp500 ribu kepada pelaku UMKM.

BISNIS

Ketua CFD Gresik Dinonaktifkan karena Dugaan Pungli

Minggu, 23 Nov 2025 - 15:17 WIB