Mucikari ABG Divonis 4 Th Denda 200 Jt

- Editorial Team

Selasa, 2 Februari 2016 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Majelis hakim yang menyidangka perkara mucikari anak dengan Terdakwa Wahyu Putri Sukny (20) warga Jl.RA Kartini 134 Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas, menvonis hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa mendapatan diskon 6 tahun dari Majelis hakim yang di pimpin Heriyanti. Pasalnya, minggu lalu JPU Dino Kriesmiardi menuntut terdakwa dengan hukuman penjata selama 10 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun mendapat keringanan hukuman, terdakwa tak kuasa menahan tangisnya. Bahkan ibu terdakwa yang tiap sidang mendampingi putrinya juga menangis. Suasana haru terlihat diruang sidang tatkala palu hakim di ketok saat selesai membacakan putusan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak kepada saksi korban sebut bunga yang masih berusia 17 tahun. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas Heriyanti saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Usai Sholat Ied DN Diamankan Polisi, Diduga Pembunuh 2 Siswa MTS

Tidak hanya itu, dalam amar putusannya terdakwa terbukti dengan pasal komulatif yakni melanggar pasal 88 UU RI No.35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No.24 tahun 2002 tentang perlindungan anaj dan pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Atas vonis ringan tersebut, Humas PN Gresik I Putu Gede Astawa mengatakan bahwa tuntutan dari jaksa terlalu berat. Pasalnya, dalam perkara ini faktanya terdakwa tidak melakukan eksploitasi atau pemaksaan pada anak untuk di jual pada pria hidung belang.

“Dalam mengambil putusan Majelis hakim memiliki kewenangan, pertimbangan atas perkara yang ditangani. Dalam perkara ini, Majelis hakim mempertibangkan hal-hal yang dapat meringankan. Yakni, terdakwa masih muda, terdakwa mengakui kesalahnya, berjanji tidak akan mengulangi dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Perusak Rumah Mertua Divonis 3 Bulan

Sementara itu, Anggota Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, Arias Dedi menambahkan bahwa terdakwa dalam perkara ini hanya mencari pria hidung belang. Pasalnya, korban yang berperan aktif dengan cara menawarkan diri untuk di carikan pria hidung belang. “Tarif sekali kencan, korban yang menentukan. Sedangkan peran terdakwa hanya mencarikan mangsa. Akan tetapi tarif dari korban di naikkan oleh terdakwa, ” tegasnya.

Atas putusan ini, JPU yang di wakili Roy Ardiyan Nurcahya masih pikir-pikir mau banding atau menerima. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba
Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial
Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link
Raimas Polres Gresik Amankan Pelaku Penusukan di Bunder
Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo
Dua Pelaku Curanmor di Driyorejo Dihajar Massa
Pemuda Ujungpangkah 7 Kali Bobol Rumah Tetangga Berita:
Dua Pencuri Motor di Menganti Ditangkap Polisi
Berita ini 7 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 16 September 2025 - 13:54 WIB

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba

Selasa, 16 September 2025 - 00:48 WIB

Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial

Minggu, 14 September 2025 - 23:39 WIB

Mahasiswi Surabaya Curi Rp14,5 Juta di Konter BRI Link

Minggu, 14 September 2025 - 15:09 WIB

Raimas Polres Gresik Amankan Pelaku Penusukan di Bunder

Sabtu, 13 September 2025 - 23:02 WIB

Bayi Perempuan Ditemukan di Jalan Desa Tebalo

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Menggali Pesan Moral dalam Film, Selalu Ada Peran Ayah-Ibu di Balik Sukses Anak

Selasa, 16 Sep 2025 - 18:27 WIB

Kriminal

Polres Gresik Tangkap 20 Tersangka Narkoba

Selasa, 16 Sep 2025 - 13:54 WIB

Peristiwa

Motor Tertabrak Truk di Tenaru, Satu Pelajar Tewas

Selasa, 16 Sep 2025 - 12:27 WIB

Muhammadiyah Gresik

Siswa SMK Muhammadiyah 5 Gresik Latih Aklimatisasi Anggrek

Selasa, 16 Sep 2025 - 09:26 WIB

Kriminal

Bayi Dibuang di Manyar Dititipkan ke Panti Sosial

Selasa, 16 Sep 2025 - 00:48 WIB