Mucikari ABG Divonis 4 Th Denda 200 Jt

- Editorial Team

Selasa, 2 Februari 2016 - 00:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

image

Kabargresik_ Majelis hakim yang menyidangka perkara mucikari anak dengan Terdakwa Wahyu Putri Sukny (20) warga Jl.RA Kartini 134 Kelurahan Sidomoro Kecamatan Kebomas, menvonis hukuman 4 tahun penjara dan denda 200 juta subsidair 3 bulan kurungan.

Terdakwa mendapatan diskon 6 tahun dari Majelis hakim yang di pimpin Heriyanti. Pasalnya, minggu lalu JPU Dino Kriesmiardi menuntut terdakwa dengan hukuman penjata selama 10 tahun.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Meskipun mendapat keringanan hukuman, terdakwa tak kuasa menahan tangisnya. Bahkan ibu terdakwa yang tiap sidang mendampingi putrinya juga menangis. Suasana haru terlihat diruang sidang tatkala palu hakim di ketok saat selesai membacakan putusan.

“Terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana
telah menempatkan, membiarkan, melakukan, menyuruh melakukan, atau turut serta melakukan eksploitasi secara ekonomi dan/atau seksual terhadap anak kepada saksi korban sebut bunga yang masih berusia 17 tahun. Menghukum terdakwa dengan hukuman penjara selama 4 tahun dan denda 200 juta subsidair 3 bulan penjara,” tegas Heriyanti saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Mucikari Mewek Dituntut 10 Th Penjara

Tidak hanya itu, dalam amar putusannya terdakwa terbukti dengan pasal komulatif yakni melanggar pasal 88 UU RI No.35 tahun 2015 tentang perubahan atas UU RI No.24 tahun 2002 tentang perlindungan anaj dan pasal 2 UU RI No. 21 tahun 2007 tentang pemberantasan tindak pidana perdagangan orang.

Atas vonis ringan tersebut, Humas PN Gresik I Putu Gede Astawa mengatakan bahwa tuntutan dari jaksa terlalu berat. Pasalnya, dalam perkara ini faktanya terdakwa tidak melakukan eksploitasi atau pemaksaan pada anak untuk di jual pada pria hidung belang.

“Dalam mengambil putusan Majelis hakim memiliki kewenangan, pertimbangan atas perkara yang ditangani. Dalam perkara ini, Majelis hakim mempertibangkan hal-hal yang dapat meringankan. Yakni, terdakwa masih muda, terdakwa mengakui kesalahnya, berjanji tidak akan mengulangi dan terdakwa bersikap sopan dalam persidangan,” jelasnya.

Baca Juga :  Yuda Jual Jalak Putih Ditangkap Polisi, Ini Alasannya

Sementara itu, Anggota Majelis Hakim yang menyidangkan perkara ini, Arias Dedi menambahkan bahwa terdakwa dalam perkara ini hanya mencari pria hidung belang. Pasalnya, korban yang berperan aktif dengan cara menawarkan diri untuk di carikan pria hidung belang. “Tarif sekali kencan, korban yang menentukan. Sedangkan peran terdakwa hanya mencarikan mangsa. Akan tetapi tarif dari korban di naikkan oleh terdakwa, ” tegasnya.

Atas putusan ini, JPU yang di wakili Roy Ardiyan Nurcahya masih pikir-pikir mau banding atau menerima. (Rohim/K1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik
Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan
Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum
Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang
BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Berita ini 18 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 17 Agustus 2026 - 15:37 WIB

Ujung Dugaan Pemerasan Judi Online: Dua Polisi Nyaris Dihajar Massa di Gresik

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:38 WIB

Jaringan Sabu Menganti Terbongkar: Kurir ‘Kuda’ Tergiur Imbalan, Edarkan Ratusan Juta dalam Dua Bulan

Jumat, 14 Agustus 2026 - 22:30 WIB

Dua Bandit Motor Gresik Rungkad: Modus Kunci T Dibongkar Polisi, Petani Tersenyum

Rabu, 5 Agustus 2026 - 17:50 WIB

Lingkar Sabu Di Dishub Gresik: Jaringan Empat Bulan Terbongkar, Dua Pegawai Digelandang

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Berita Terbaru

Suara Dewan

DPRD Gresik Dorong Warga Dukun Pahami Aturan Pemakaman

Minggu, 13 Sep 2026 - 15:27 WIB

NU Gresik

Manasik Haji 2027: KBIHU Annahdlah Siapkan 7 Sesi Bimbingan

Sabtu, 12 Sep 2026 - 23:34 WIB

TEKNOLOGI

Robotik Bawah Air UMG Masuk Final KKI 2026, Wabup Lepas Tim

Kamis, 10 Sep 2026 - 16:59 WIB