Awas Lho Pejabat Yang Pelit Informasi Bisa Dipenjara

- Editorial Team

Selasa, 31 Mei 2016 - 23:09 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160531_213848_184.jpgKabargresik.com Hati – hati bagi pejabat yang pelit informasi kepawa warganya, karena sesuai undang-undang keterbukaan informasi,  Badan publik yang dengan sengaja tidak menyediakan dan  tidak memberikan dan atau menerbitkan informasi publik yang wajib diumumkan secara terbuka  dan informasi publik yang harus di berikan atas dasar permintaan sesuai Undang-undang dan mengakibatkan kerugian orang lain dikenakan pidana kurungan paling lama 1 tahun dan pidana denda paling banyak Rp 5 juta.

 Retno widayaningsih ST, M. Mad. Kom.  Dari kominfo Provinsi Jatim, saat memberikan sosialisasi kepada aparat pemerintahan se Kab Gresik pada acara Sosialisasi penanganan transparansi informasi Daerah Kab Gresik di ruang Graeta Eka Praja lantai 2 Kantor Bupati Gresik, selasa ( 31/5) menyatakan hukuman ini memang berat. “kita tidak boleh menyimpan dan tidak mempublikasikan informasi yang publik boleh tahu,” ujar Retno.
Hadir juga sebagai penyaji makalah,  wahyu Kuncoro dari Komisi informasi provinsi Jatim dengan makalahnya mengukuhkan Clean and Good Governance melalui UU keterbukaan pelayanan Publik.
Di jelaskan pula bahwa yang di maksud badan Publik yaitu lembaga ekskutif, lembaga legislatif, lembaga Yudikatif, badan lain yang fungsi dan tugas pokoknya berkaitan dengan peyelenggaraan Negara dan organisasi non Pemerintah sepanjang sebagian atau seluruh dananya bersumber dari anggaran APBN.
Begitu penting keterbukaan informasi Publik sehingga lembaga atau badan Publik mempunyai kwajiban memberikan dan menyediakan informasi kepada publik, membangun dan mengembangkan  sistem informasi dan dokumentasi secara baik dan efisien, menetapkan peraturan mengenai SOP layanan Informasi dan menetapkan dan memutakhiran secara berkala seluruh informasi publik yang dikelola.
Terkait dengan implementasi pelaksanaan Undang-undang keterbukaan informasi publik, staf ahli bidang Pemerintahan Indah Sofyana menjelaskan kalau  di Kab Gresik fungsi pelaksanaan informasi satu pintu melekat pada Bagian Humas, sedang fungsi pengelolaan data (elektronik) ada pada bagian PDTI, jadi bisa dikatakan di Kab Gresik fungsi PPID itu melekat di kedua instansi tersbut.
“Saya berharap dengan pelaksanaan kegiatan sosialisasi nantinya ada kesamaan pemahaman dari seluruh SKPD dalam transparansi informssi sehingga kedepan dapat terwujud Gresik yang semakin baik, begitu pentingnya Inofrmasi Publik ini, saya berharap semua peserta mengikuti acara dengan baik. Karena sosialisasi ini bertujuan untuk meningkatkan prestasi dan pelayanan Publik dan pemahaman transparansi informasi di lingkungan Pemkab Gresik.” jelas Indah.
Terpisah, Kabag Humas Pemkab Gresik Suyono menjelaskan bahwa saat ini fungsi pelaksanaan informasi satu pintu melekat pada Bagian Humas, berbagai sarana sudah kami siapkan untuk mendukung pelaksaan undang-undang Nomor 14 tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, seperti penyediaan konten pelayanan Pengaduan masyarakat dan membangun webside SMS gateway.
“semua ini kami bangun untuk memberikan kemudahan bagi masyarakat yang merasa kurang puas dengan pelayanan Pemerintah, pengaduan masyarakat yang paling banyak ada di DPPKAD sekitar 90 pengaduan, namun hanya tersisa 1 pengaduan masih dalam proses, pengaduan lainya yang cukup mendapat perhatian masyarakat yaitu, Dispendukcapil, Dinas pekerjaan Umum, PDAM, hampir semuannya sudah mendapat jawaban. dan sebentar lagi kami juga siap membangun PPID yang fungsinya memberikan segala informasi yang dibutuhkan masyarakat. keterbukaan informasi publik menjadi program pembaharuan Pemerintah yang transparan dan informatif.” tegas Suyono (tik)
Baca Juga :  Korban Laka Air di Bendung Gerak Sembayat Ditemukan Setelah Dua Hari Pencarian
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik
Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar
Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar
Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik
Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 
Angin Puting Beliung Porak-porandakan 2 Rumah di Gresik
Pemotor Meninggal usai Tabrak Truk di Driyorejo Gresik
100 Siswa MI Dalegan Lomba Cari Kerang di Musim Baratan
Berita ini 0 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Sabtu, 17 Januari 2026 - 00:49 WIB

Kucing Terjebur Sumur Sedalam 25 Meter Berhasil Dievakuasi Damkar Gresik

Kamis, 8 Januari 2026 - 00:08 WIB

Lupa Matikan Kompor, Bengkel Tambal Ban di Gresik Terbakar

Jumat, 2 Januari 2026 - 17:40 WIB

Warung Kontainer Driyorejo Gresik Terbakar

Minggu, 28 Desember 2025 - 16:04 WIB

Pria 43 Tahun Meninggal Mendadak di Warkop Sokarno Gresik

Kamis, 25 Desember 2025 - 17:24 WIB

Kecelakaan Maut di Jalur Deandles Panceng Gresik 

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

TPA Baitul Hidayah Sekarputih Balongpanggang Gelar Wisata Bersama

Minggu, 18 Jan 2026 - 18:18 WIB

komunitas

MUI Wringinanom 2025-2030 Dikukuhkan, Pikul Mandat Ganda

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:59 WIB