Bayar THR Kurang Dari UMK PT GMCP Dilaporkan Disnaker

- Editorial Team

Senin, 27 Juni 2016 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160627_144559_541.jpgKabargresik.com Memasuki Minggu terakhir bulan puasa, saat yang ditunggu tunggu para pekerja segera datang. Ya mereka akan menerima THR atau tunjangan hari raya .

Seperti pada tahun tahun sebelumnya Disnaker kabupaten Gresik membuka posko pengaduan pembayaran THR yang tahun ini dipusatkan di kantor Disnaker Gresik.

Pengaduan pembayaran THR sampai dengan libur hari raya, dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi para pekerja yang mengalami kendala dan belum menerima THR sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang diatur lebih lanjut dalam Permenaker no. 6 tahun 2016 dapat mengajukan dan melaporkan Perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Perkuat Pengembangan Wisata Desa Dewan Siapkan Regulasi

Sementara itu Apindo Gresik memastikan seluruh anggota dibawah naungan Apindo telah siap untuk membayar THR yang merupakan hak pekerja selambat lambatnya H-7 sebelum lebaran.

Namun demikian fakta dilapangan masih ada perusahaan yang membayar pakerjanya kurang dari upah UMK atau sebulan upah, hal ini tentu meresahkan pekerja seperti yang terjadi di PT. Graha Makmur Cipta Pratama.

Serikat Pekerja yang ada di Perusahaan tersebut telah melayangkan surat pengaduan pembayaran THR hari ini (27/06/2016).

Data yang kami himpun di lapangan, pekerja yang bukan anggota serikat sudah menerima THR namun nominalnya hanya kisaran 1,5 juta hal ini tentu bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan juga Permenaker nomor 6 tahun 2016.

Baca Juga :  Alhamdulillah, Jatim-Jateng Sudah Mulai Panen Beras

Sementara itu menurut keerangan Sahari pengurus DPC LEM SPSI Kabupaten Gresik anggotanya belum menerima THR. “Sampai dengan hari ini ada anggota kami belum mendapat THR dari Perusahaan,” katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Mulyanto selaku Kadisnaker Gresik merespon cepat dengan menurunkan tim yang manangani pengaduan THR, “Ini harus segera ditangani,” tuturnya.

Apapun itu hal yang berkaitan dengan THR jika ada permasalahan yang paling dirugikan adalah pekerja sebab mereka terancam tidak menerima THR yang sangat mereka butuhkan disaat saat seperti ini. (Gunawan/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak
RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional
Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak
RUU Migas Kritis: BUK Tanpa Usaha Dinilai Ganti Baju
Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan
Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur
Harga BBM Rp5.000/Liter dan Problem Panjang Rantai Migas Indonesia
RUU Migas 2026 Beri Solusi Piutang dan Kedaulatan Energi
Berita ini 56 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Senin, 19 Oktober 2026 - 16:32 WIB

Damar Kurung Food Festival Kembali Dibuka, Hadirkan Kuliner hingga Lomba Anak

Kamis, 15 Oktober 2026 - 18:26 WIB

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Rabu, 14 Oktober 2026 - 00:57 WIB

Kelangkaan BBM Di Bali, FSPPB Minta Tata Kelola Migas Dirombak

Jumat, 9 Oktober 2026 - 22:48 WIB

Media Lokal Khawatir Wacana Link Tax Ancam Trafik dan Pendapatan

Kamis, 8 Oktober 2026 - 14:04 WIB

Petrokimia Gresik Salurkan Rp100 Juta untuk Nelayan Lumpur

Berita Terbaru

BISNIS

RUU Migas 2026: Pertamina Didesak Jadi BUK Migas Nasional

Kamis, 15 Okt 2026 - 18:26 WIB

Keluarga

Ta’arufMU Aisyiyah Jatim Diikuti 78 Peserta

Senin, 12 Okt 2026 - 01:48 WIB