Bayar THR Kurang Dari UMK PT GMCP Dilaporkan Disnaker

- Editorial Team

Senin, 27 Juni 2016 - 15:02 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20160627_144559_541.jpgKabargresik.com Memasuki Minggu terakhir bulan puasa, saat yang ditunggu tunggu para pekerja segera datang. Ya mereka akan menerima THR atau tunjangan hari raya .

Seperti pada tahun tahun sebelumnya Disnaker kabupaten Gresik membuka posko pengaduan pembayaran THR yang tahun ini dipusatkan di kantor Disnaker Gresik.

Pengaduan pembayaran THR sampai dengan libur hari raya, dengan ketentuan dan syarat yang berlaku.

ADVERTISEMENT

ads

SCROLL TO RESUME CONTENT

Bagi para pekerja yang mengalami kendala dan belum menerima THR sesuai dengan UU ketenagakerjaan yang diatur lebih lanjut dalam Permenaker no. 6 tahun 2016 dapat mengajukan dan melaporkan Perusahaan yang melakukan pelanggaran.

Baca Juga :  Petrokimia Gresik Raih Penghargaan Gold untuk Program TJSL TAMENG di Indonesian SDGs Awards

Sementara itu Apindo Gresik memastikan seluruh anggota dibawah naungan Apindo telah siap untuk membayar THR yang merupakan hak pekerja selambat lambatnya H-7 sebelum lebaran.

Namun demikian fakta dilapangan masih ada perusahaan yang membayar pakerjanya kurang dari upah UMK atau sebulan upah, hal ini tentu meresahkan pekerja seperti yang terjadi di PT. Graha Makmur Cipta Pratama.

Serikat Pekerja yang ada di Perusahaan tersebut telah melayangkan surat pengaduan pembayaran THR hari ini (27/06/2016).

Data yang kami himpun di lapangan, pekerja yang bukan anggota serikat sudah menerima THR namun nominalnya hanya kisaran 1,5 juta hal ini tentu bertentangan dengan UU Ketenagakerjaan dan juga Permenaker nomor 6 tahun 2016.

Baca Juga :  Diberi THR 75Ribu Buruh PT CAB Demo

Sementara itu menurut keerangan Sahari pengurus DPC LEM SPSI Kabupaten Gresik anggotanya belum menerima THR. “Sampai dengan hari ini ada anggota kami belum mendapat THR dari Perusahaan,” katanya.

Menanggapi laporan tersebut, Mulyanto selaku Kadisnaker Gresik merespon cepat dengan menurunkan tim yang manangani pengaduan THR, “Ini harus segera ditangani,” tuturnya.

Apapun itu hal yang berkaitan dengan THR jika ada permasalahan yang paling dirugikan adalah pekerja sebab mereka terancam tidak menerima THR yang sangat mereka butuhkan disaat saat seperti ini. (Gunawan/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Gressmall Ubah Atrium Jadi Arena Badminton, Dorong Gaya Hidup Aktif
Jelang Ramadan, Pasar Murah Pemprov Jatim Diserbu Warga Gresik
Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang
SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026
Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai
KSPPS NU Dukun Bidik Aset Rp 40 M, Fokus Transformasi Syariah
Komisi VII Desak Petrokimia Efisiensi Distribusi dan Harga Gas
Mengurai Strategi Gizi Seimbang di Lingkar Operasi Smelter PTFI Gresik
Berita ini 20 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Minggu, 18 Januari 2026 - 13:38 WIB

Gressmall Ubah Atrium Jadi Arena Badminton, Dorong Gaya Hidup Aktif

Rabu, 14 Januari 2026 - 20:59 WIB

Jelang Ramadan, Pasar Murah Pemprov Jatim Diserbu Warga Gresik

Selasa, 6 Januari 2026 - 15:01 WIB

Nelayan Gresik Matrakim Hilang di Laut Usai Antar Penumpang

Kamis, 25 Desember 2025 - 07:24 WIB

SIG Gelar RUPSLB, Ubah Anggaran Dasar dan Delegasi RKAP 2026

Senin, 1 Desember 2025 - 21:20 WIB

Bos PT BRN Tersangka Illegal Logging Mentawai

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

TPA Baitul Hidayah Sekarputih Balongpanggang Gelar Wisata Bersama

Minggu, 18 Jan 2026 - 18:18 WIB

komunitas

MUI Wringinanom 2025-2030 Dikukuhkan, Pikul Mandat Ganda

Minggu, 18 Jan 2026 - 13:59 WIB