Perusak Rumah Mertua Divonis 3 Bulan

- Editorial Team

Selasa, 28 Juni 2016 - 16:19 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rusak.jpegkabargresik.com Terbukti melakukan pengerusakan pada rumah mertuanya yakni saksi Aisyiyah, terdakwa Abdul hamid (54) warga Desa Tanjung Widoro Mengare Kecamatan Bungah perkara pengerusakan, oleh Majelis hakim yang diketuai Lia Herawati akhirnya di vonis hukuman penjara selama 3 bulan dengan masa percobaan selama 1 tahun.

Vonis tersebut jauh lebih ringan dari tuntutan JPU Dino Kriesmiardi yang menuntut agar terdakwa dijatuhi hukuman penjara selama 8 bulan.

Dalam amar putusannya, Majelis hakim menilai bahwa terdakwa terbukti melanggar pasal 406 ayat (1) jo pasal 441 KUHP, dimana disebutkan bahwa terdakwa dinilai dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tidak dapat dipakai atau menghilangkan sesuatu barang yang seluruhnya atau sebagian milik orang lain.

“Berdasarkan alat bukti dan saksi yang diperiksa dipersidangan di dapatkan keterangan bahwa benar terdakwa pada hari jumat tanggal 29 Januari 2016 sekitar pukul 11.00 WIB bertempat di Desa Tanjung Widoro Mengare terdakwa mendatangi saksi Maimunah istri terdakwa yang berada di rumah Aisyah mertua terdakwa untuk meminta buku nikah dan bpkb mobil panther, ” tegas Lia saat membacakan putusan.

Baca Juga :  Pria di Gresik Rekam Wanita Mandi, Aksi Bejatnya Terbongkar

Lebih lanjut di uraikan, permintaan terdakwa tersebut tidak dikabulkan sehingga membuat terdakwa naik pitam. Terdakwa lalu menarik lemari dari rumah saksi Aisyah untuk mencari bpkb dan surat nikah sehingga menyebabkan lemari kaca tersebut pecah.

Atas vonis ini, JPU Dyno Kriesmiardi langsung mengajukan banding. Menurutnya, putusan hakim terlalu ringan tidak sebanding dengan nilai kerusakan yang ditimbulkan. (Rohim/k1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik
Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint
Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota
Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran
Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka
Pencuri Pakaian Dalam Ditangkap Resmob Gresik
Tujuh Remaja Diduga Gangster Kecelakaan di Driyorejo
10 Bulan 11 Orang Bunuh Diri di Gresik 2025: Sebuah Laporan Investigasi
Berita ini 5 kali dibaca

Berita Terkait

Kamis, 2 Juli 2026 - 19:44 WIB

BNN RI Bongkar 3,37 Ton Kuncup Bunga Ganja di Gresik

Minggu, 24 Mei 2026 - 23:14 WIB

Curanmor di Gresik Kota Digagalkan, Pelaku Asal Sidoarjo Terjebak Lampu Merah Nippon Paint

Senin, 9 Maret 2026 - 13:39 WIB

Jelang Mudik Lebaran, Polres Gresik Sidak Senpi Anggota

Sabtu, 28 Februari 2026 - 03:48 WIB

Rumah Terduga Pelaku Pembacokan Dibakar Massa, Satreskrim Polres Gresik Ringkus Saifuddin di Paciran

Jumat, 27 Februari 2026 - 18:36 WIB

Patroli Sahur Berujung Tawuran di Gresik, 2 Pemuda Terluka

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

MI Mulia Gembleng Murid Baru: Lima Hari Membentuk Karakter Dan Menjelajah Asa

Minggu, 19 Jul 2026 - 23:53 WIB