Inflasi Dan Pertumbuhan Ekonomi Nasional Tidak Bisa Untuk Pedoman Penentuan UMK

- Editorial Team

Jumat, 23 September 2016 - 19:05 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

Pekerja dikawasan Manyar Gresik pulang dari tempat kerja, mereka terusik dengan PP 78. (Foto: Aam/kabargresik.com)

Pekerja dikawasan Manyar Gresik pulang dari tempat kerja, mereka terusik dengan PP 78. (Foto: Aam/kabargresik.com)

Pekerja dikawasan Manyar Gresik pulang dari tempat kerja, mereka terusik dengan PP 78. (Foto: Aam/kabargresik.com)
Pekerja dikawasan Manyar Gresik pulang dari tempat kerja, mereka terusik dengan PP 78. (Foto: Aam/kabargresik.com)

kabargresik.com – Peraturan pemerintah terkait pengupahan yang diatur dalam PP 78 2015 ternyata masih ada pro dan kontra dalam semua pihak. Dalam kebijakan pemerintah tersebut, kenaikan upah sektoral diukur dari persentase inflasi ditambah pertumbuhan ekonomi.
Hal ini dibenarkan oleh Mulyanto kepala Disnaker Gresik, soal kenaikan pengupahan melihat persentase dari inflasi tersebut. Untuk ukuran inflasi pun mengacu pada pertumbuhan ekomoni nasional. “Jika pertumbuhan ekonomi sebesar 5% maka ditambah kan 5% untuk kenaikan pengupahan.” pungkasnya.
Sedangkan menurut Abdul Hakam dari Serikat Perjuangan Buruh Indonesia (SPBI KASBI) mengungkapkan, pertumbuhan ekomoni nasional tidak bisa menjadi parameter ekonomi daerah. Menurutnya ini akan menjadi permasalah baru.
Dia juga beranggapan bahwa PP 78 tahun 2015 tentang pengupahan juga bertentangan dengan undang-undang nomor 13 tahun 2003 tentang ketenagakerjaan yang prinsipnya seputar pengupahan bahwa setiap buruh atau pekerja berhak memperoleh penghasilan untuk memenuhi penghidupan yang layak bagi kemanusiaan.
“isi dalam PP tersebut ada ketidaksingkronan secara hirarkis peraturan perundang-undangan, dan formula rumus kenaikan upah minimum tidak didasari kondisi ekonomi obyektif di wilayah per wilayah.” katanya
“Tidak ada perlindungan negara terhadap kaum buruh, jika pp 78 itu tetap diterapkan sebab pertumbuhan dan lemahnya perekonomian itu juga permainan korporasi,” kata Hakam secara tegas. (Aam/k1)

Baca Juga :  Ada Senapan Di SI Expo 15
Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Bungah Industrial Park Dukung Penuh HPN 2026 KWG Gresik, Perkuat Sinergi Industri dan Pers
Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun
Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional
PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi
Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja
Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?
Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim
KEK Gresik Serap Rp106 T, 30% Investasi Nasional
Berita ini 15 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Selasa, 28 April 2026 - 14:38 WIB

Bungah Industrial Park Dukung Penuh HPN 2026 KWG Gresik, Perkuat Sinergi Industri dan Pers

Minggu, 19 April 2026 - 08:16 WIB

Pabrik Melamin US$600 Juta di KEK JIIPE Gresik Mulai Dibangun

Kamis, 16 April 2026 - 20:14 WIB

Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 08:13 WIB

PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi

Sabtu, 11 April 2026 - 20:12 WIB

Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja

Berita Terbaru