Gresik Dijajah 145 Toko Modern

- Editorial Team

Jumat, 28 Oktober 2016 - 09:46 WIB

facebook twitter whatsapp telegram line copy

URL berhasil dicopy

facebook icon twitter icon whatsapp icon telegram icon line icon copy

URL berhasil dicopy

rps20161028_093804_430.jpg

Kabargresik.com- Izin usaha toko modern (IUTM) merupakan izin operasional toko modern sedangkan izin fisik seperti izin prinsipal, IPR,  ijin dokumen LH, HO dan IMB, ungkap Kabid Pengembangan Investasi BPMP Gresik, Farida Hasnah diruang kerjanya pada Kamis (27/10) menanggapi sorotan masyarakat terkait menjamurnya ritel modern yang disinyalir cacat perizinan.

Penerbitan IUTM, lanjut  dia sudah diatur dalam perundang-undangan yang ada. Yakni, Perpres  RI Nomor 112 Tahun 2007 tentang penataan dan pembinaan pasar tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Kemudian Permendag RI Nomor 53/M.DAG/PER/12/2008 tentang  pedoman, penataan dan pembinaan pasar  tradisional, pusat perbelanjaan dan toko modern. Dan  Perda Kabupaten Gresik No. 13 Tahun 2011 tentang perlindungan, pemberdayaan pasar tradisional dan penataan pasar modern di kabupaten Gresik.

Jadi sudah diatur semua. Begitu juga penyebutan untuk toko modern, seperti minimarket atau toko swalayan, supermarket, deparment store, hypermarket dan perkulakan atau pusat grosir.”Yang menjadi pembeda yakni luasan lantai  penjualan,” ungkap Farida.

Terkait toko modern yang terdaftar di BPMP Gresik, kembali Kabid Pengembangan Investasi menyebutkan Alfamaret sebanyak 51 oulet , Indomaret sebanyak 91 oulet, Alfamidi ada 8 outlet, Ramayana Robinson ada 1, hypermart matahari ada 1 dan Giant ada 1, jadi total ada 145 toko modern.

Baca Juga :  Ali Muchsin Kembali Pimpin SP LEM SPSI Gresik

Saat dikonfirmasi mengenai toko modern yang pindah lokasi ke tempat baru karena kontrak persilnya habis, sekali lagi Faridah mengatakan,”  maka pemilik atau pengelola toko modern tersebut harus mengajukan lagi  ijin fisik baru, terutama yang berbentuk waralaba sedang prinsipal biasanya milik sendiri bangunannya.

Sementara disinggung terkait Ijin Usaha Pusat Perbelanjaan (IUPP), dirinya menerangkan pihak BPMP pernah konsultasi ke Kementrian Perdagangan RI  tentang perubahan peraturan yang mengubah  persyaratan RDTRK. ” Pihak Kemendag  merespon positif dan menunggu hasil revisi peraturan perundangan tersebut. Dan sesuai perundangan yang ada IUPP diterbitkan oleh BPMP kabupaten /kota,” tambahnya. .(rud/k 1)

Follow WhatsApp Channel www.kabargresik.com untuk update berita terbaru setiap hari Follow

Berita Terkait

Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional
PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi
Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja
Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?
Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim
KEK Gresik Serap Rp106 T, 30% Investasi Nasional
3 SPPG MBG di Sidayu Gresik Disuspend Gegara Kelapa
200 Anak Yatim Belanja Lebaran Bersama Wartawan
Berita ini 50 kali dibaca
Tag :

Berita Terkait

Kamis, 16 April 2026 - 20:14 WIB

Muhammadiyah Bangun Pabrik Cairan Infus Sendiri di Malang: Menuju Kemandirian Kesehatan Nasional

Selasa, 14 April 2026 - 08:13 WIB

PKB Freeport Disorot, Menaker Ingatkan Implementasi

Sabtu, 11 April 2026 - 20:12 WIB

Mendag Dorong Digitalisasi Pasar Sidayu Gresik Agar Bisa Menjadi Wisata Belanja

Senin, 6 April 2026 - 20:10 WIB

Fenomena Coffee Bubble Burst: Raksasa Kopi Mulai Tumbang?

Sabtu, 4 April 2026 - 08:08 WIB

Hinca Panjaitan Bongkar Surat Kejari Karo yang Bertentangan dengan Penetapan Hakim

Berita Terbaru

Muhammadiyah Gresik

Sampah Plastik Nol – Mbayar Kopi Nol

Jumat, 17 Apr 2026 - 10:24 WIB

Muhammadiyah Gresik

Praktik IPAS MIISMO, Siswa Pelajari Dampak Pemanasan Global

Jumat, 17 Apr 2026 - 01:24 WIB

Muhammadiyah Gresik

2 Siswa SMAMDELA Gresik Lolos Final Duta Genre 2026

Kamis, 16 Apr 2026 - 16:22 WIB